Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
PT Semen Gresik (PTSG) menerima kunjungan 45 jurnalis dari berbagai
media nasional ke kawasan Edupark PTSG dan Rumah BUMN Rembang, Jumat (16/12).
Kunjungan awak media di perusahaan persemenan itu diprakarsai oleh PT Semen Indonesia (Persero) Tbk atau SIG dalam agenda Media Gathering SIG.
Senior Manager Communication & CSR PTSG Dharma Sunyata mengucapkan
terima kasih atas kunjungan dari para jurnalis media se-Jakarta ke kawasan Edupark PTSG pabrik Rembang dan RB Rembang.
"Selama ini PTSG berkomitmen memperkuat hubungan dengan media, karena media memiliki peran dan posisi stategis sebagai penyampai informasi yang dapat mempengaruhi reputasi perusahaan di mata pemangku kepentingan," tandas Dharma pada keterangan persnya, Senin (19/12).
Dia menjelaskan bahwa agenda tersebut bertujuan untuk menguatkan
hubungan baik dengan jurnalis. "Para jurnalis mendapat kesempatan untuk menyaksikan dari dekat operasional unggul dan ramah lingkungan, serta mendalami seluk beluk program pemberdayaan masyarakat PTSG."
Pihaknya berterima kasih atas segala atensi dan partisipasi selama kunjungan di Rembang. "Harapan kami, kegiatan ini bisa bermanfaat bagi perusahaan dan rekan-rekan jurnalis di Jakarta," lanjutnya.
Sementara itu, salah satu jurnalis Ferry mengakui tingginya kepedulian PTSG terhadap pemberdayaan masyarakat. "Programnya bagus dalam pengelolaan lingkungan dan pemberdayaan UMKM lokal."
Apa yang dilakukan PTSG, lanjutnya, bisa menjadi percontohan bagi perusahaan-perusahaan lain agar mampu menjalankan fungsi tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL) untuk masyarakat. (N-2)
KETUA Dewan Pers Komaruddin Hidayat menegaskan peran pers sebagai cermin yang memantulkan realitas yang terjadi di pemerintah maupun masyarakat.
MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung digugat secara perdata maupun pidana atas karya jurnalistiknya, sepanjang karya tersebut merupakan produk jurnalistik.
Putusan MK menegaskan bahwa perlindungan terhadap wartawan bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terkait perlindungan hukum terhadap wartawan.
DI tengah kabut duka bencana yang masih menyelimuti Kabupaten Tapanuli Utara dan sejumlah wilayah Sumatera, komitmen wartawan untuk menjaga profesionalisme tak goyah.
Aspek HAM pada Astacita pertama merupakan komitmen yang kuat pemerintahan saat ini untuk membangun peradaban baru.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved