Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Warga Pemayungan, Jambi, Respon Negatif Penataan Batas Konsesi PT ABT

Solmi Suhar
13/12/2022 20:40
Warga Pemayungan, Jambi, Respon Negatif Penataan Batas Konsesi PT ABT
Desa Pemayungan, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, Jambi, resah karena lahan garapan mereka terancam hilang oleh perusahaan(MI/SOLMI)

SEKITAR 750 kepala keluarga di Desa Pemayungan, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, Jambi, merespon negatif rencana pelaksanaan
tata batas areal kerja PT Alam Bukit Tigapuluh (ABT), perusahaan yang
bergerak di bidang restorasi ekosistem. Progran itu digelar 12 hingga 20 Desember.

Kepala Desa Pemayungan Cik Sudir kepada Media Indonesia, Selasa (13/12) menyatakan alasan mendasar penolakan warganya, lantaran khawatir lahan yang telah dikelola menjadi usaha pertanian dan perkebunan semenjak 2000-an bakal hilang.

"Warga khawatir, lahan mereka yang telah digarap semenjak lama,
sebelum perusahaan itu ada, bakal hilang. Artinya warga memastikan
akan menolak, kecuali dipastikan hak-hak mereka atas lahan yang
terpetakan masuk areal perusahan dikeluarkan," kata Sudir.

PT ABT sudah hadir di wilayah itu sejak 2015. Rencana pekerjaan penataan batas  berawal dari kemunculan surat dari Balai Pemantapan
Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XIII Pangkal Pinang, Juni 2022 lalu.

Surat bertujuan kepada manajemen PT ABT dengan tembusan sejumlah pihak
terkait, memerintahkan supaya segera dilakukan penataan batas areal
kerja PT ABT yang berada di wilayah Desa Pemayungan. Dalam pelaksanaan
pengukuran tata batas yang dijadwal dimulai Senin (12/12), PT ABT diminta melibatkan seorang staf dari Pemerintah Desa Pemayungan.

Cik Sudir membenarkan. Namun, permintaan pendampingan penataan batas aral kerja itu masih sulit dikabulkan. Pasalnya ada penolakan kuat dari warganya, karena tidak ada klausul jaminan terhadap lahan warga banyak masuk dalam peta konsesi PT ABT.

"Desa kami dikepung banyak perusahaan perkebunan, hutan tanaman
industri. Termasuk PT ABT. Selama ini, dalam penataan batas areal
konsesi perusahaan warga kami cenderung dirugikan. Pihak korporasi dan
pemangku terkait abai dengan hak-hak masyarakat kecil Desa Pemayungan," bebernya.


Belum jelas

 

Sementara itu, manajemen PT ABT melalui Manager Komunikasi Nety Riana,
belum bisa memberikan keterangan rinci soal jadi-tidaknya pelaksanaan
tata batas yang diminta pihak BPKH Wilayah XIII Pangkal Pinang
tersebut.

"Saya cek dengan staf lapangan pelaksana kegiatan dulu ya. Masih saya
konfirmasi dulu ya," ujar Nety Riana. (N-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng
Berita Lainnya