Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Sumsel Berharap Transparansi Dalam DBH Migas

Dwi Apriani
12/12/2022 22:37
Sumsel Berharap Transparansi Dalam DBH Migas
Gubernur Sumsel Herman Deru(DOK MI)

PROVINSI Sumatera Selatan (Sumsel) menjadi salah satu daerah penghasil minyak dan gas yang cukup besar di Tanah Air. Karena itu, dana bagi hasil (DBH) selalu rutin diterima Sumsel. 

"Saya bangga, Sumsel sebagai daerah penghasil migas menjadi perhatian, saya berharap SDA Migas dan Energi ini manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat," ungkap Gubernur Sumsel, Herman Deru.

Ia menjelaskan, untuk pembagian perhitungan dana bagi hasil migas yang didapat, daerah dapat transparansi. Karena itu, ia tak hanya berharap pada Kementerian Keuangan dan Kementerian ESDM saja, melainkan juga pada berbagai pihak, termasuk asosiasi daerah penghasil minyak dan energi untuk mendukung hal tersebut.

"DBH Migas yang kita dapat ini semuanya diperuntukkan demi kesejahteraan masyarakat daerah. Hasil pemanfaatan sumber daya alam itu harus menjadi linier dengan kesejahteraan masyarakat. Ini tentu butuh kekuatan dan dorongan untuk bersatu diantara penghasil migas termasuk Sumsel," tegasnya

Ia juga berharap dengan adanya Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) yang baru diterbitkan pemerintah diyakini akan memberikan dampak besar bagi daerah penghasil minyak dan gas (migas), termasuk Sumsel.

Ia meyakini keberadaan UU tersebut yang merupakan kepastian dari hubungan keuangan pusat dan daerah itu akan menciptakan keadilan yang lebih baik bagi daerah penghasil migas. "Melihat narasi UU itu menunjukkan keadilan yang luar biasa bagi daerah penghasil migas," kata dia.

Diakui Herman Deru, dengan UU ini akan dapat sekaligus menjawab pertanyaan yang selama ini kerap muncul dari masyarakat ataupun legislatif di tingkat daerah. "Kadang masyarakat sering tanya bagaimana transfer daerah itu didapat. Karena ada daerah yang nilainya hampir Rp5 triliun dan ada juga yang tak sampai Rp1 triliun. Kalau UU ini lahir dan jadi PP ini tentu akan bermanfaat bagi kami karena semua transparansi baik input dan outputnya. Pastinya, ini jadi kabar gembira bagi pemerintah daerah," pungkasnya. (OL-15) 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya