Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
PROVINSI Sumatera Selatan (Sumsel) menjadi salah satu daerah penghasil minyak dan gas yang cukup besar di Tanah Air. Karena itu, dana bagi hasil (DBH) selalu rutin diterima Sumsel.
"Saya bangga, Sumsel sebagai daerah penghasil migas menjadi perhatian, saya berharap SDA Migas dan Energi ini manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat," ungkap Gubernur Sumsel, Herman Deru.
Ia menjelaskan, untuk pembagian perhitungan dana bagi hasil migas yang didapat, daerah dapat transparansi. Karena itu, ia tak hanya berharap pada Kementerian Keuangan dan Kementerian ESDM saja, melainkan juga pada berbagai pihak, termasuk asosiasi daerah penghasil minyak dan energi untuk mendukung hal tersebut.
"DBH Migas yang kita dapat ini semuanya diperuntukkan demi kesejahteraan masyarakat daerah. Hasil pemanfaatan sumber daya alam itu harus menjadi linier dengan kesejahteraan masyarakat. Ini tentu butuh kekuatan dan dorongan untuk bersatu diantara penghasil migas termasuk Sumsel," tegasnya
Ia juga berharap dengan adanya Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) yang baru diterbitkan pemerintah diyakini akan memberikan dampak besar bagi daerah penghasil minyak dan gas (migas), termasuk Sumsel.
Ia meyakini keberadaan UU tersebut yang merupakan kepastian dari hubungan keuangan pusat dan daerah itu akan menciptakan keadilan yang lebih baik bagi daerah penghasil migas. "Melihat narasi UU itu menunjukkan keadilan yang luar biasa bagi daerah penghasil migas," kata dia.
Diakui Herman Deru, dengan UU ini akan dapat sekaligus menjawab pertanyaan yang selama ini kerap muncul dari masyarakat ataupun legislatif di tingkat daerah. "Kadang masyarakat sering tanya bagaimana transfer daerah itu didapat. Karena ada daerah yang nilainya hampir Rp5 triliun dan ada juga yang tak sampai Rp1 triliun. Kalau UU ini lahir dan jadi PP ini tentu akan bermanfaat bagi kami karena semua transparansi baik input dan outputnya. Pastinya, ini jadi kabar gembira bagi pemerintah daerah," pungkasnya. (OL-15)
BUPATI Kepulauan Meranti Muhammad Adil menegaskan bahwa daerahnya hanya ingin meminta haknya sebagai daerah penghasil minyak dan gas (Migas). Hal itu menyangkut transparansi DBH Mihas
PEMPROV Kalsel masih menunggu realisasi bagi hasil dari eksploitasi gas di Blok Sebuku, di Pulau Lari-larian, Kabupaten Kotabaru yang sudah berlangsung sejak 2013.
DANA bagi hasil (DBH) migas dari Blok Cepu bagi Kabupaten Blora menjadi penopang perbaikan infrastruktur, karena ada ratusan kilometer jalan alami kerusakan.
Adil juga menegaskan pihaknya membawa data-data terkait perhitungan dan pembagian DBH Migas di Kabupaten Kepulauan Meranti.
Pemerintah pusat dan Pemkab Kepulauan Meranti pun sepakat untuk penghitungan DBH migas pada 2023 mengacu harga minyak US$100 per barel.
Dirinya sama sekali tidak setuju jika keberadaan klub sepak bola Sriwijaya FC yang selama ini telah menjadi kebanggaan masyarakat Sumsel dibubarkan, ganti nama, atau dijual.
Belum adanya venue di tenggat seminggu jelang kedatangan Ronaldinho, membuat manajemen pemilik Ballon D'Or 2005 itu pun meminta penjadwalan ulang kedatangan Ronaldinho ke Indonesia.
Dirinya akan terbang ke Brazil menemui Ronaldinho untuk membicarakan perubahan jadwal.
STADION Gelora Sriwijaya Jakabaring (GSJ) Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) menjadi salah satu kandidat tuan rumah pelaksanaan Piala Dunia U20 pada Mei tahun depan.
Gubernur Sumsel Herman Deru mengatakan, kesiapan Sumsel sebagai tuan rumah PD U-20 terus dimatangkan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved