Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
Anggota DPR RI Muhammad Farhan menggelar dengar pendapat bersama warga Kota Bandung, dengan tema Menjaga Persatuan dan Kesatuan Bangsa Menghadapi Ancaman Hoaks.
Acara yang dihadiri anak muda dan anggota Karang Taruna itu digelar di di Cafe Ganesha, Jalan Brigjen Katamso, pertengahan pekan lalu.
"Kegiaan kali ini merupakan salah satu tugas yang diembankan kepada saya oleh Pimpinan MPR RI Lestari Moerdijat agar menggelar dengar pendapat dengan masyarakat atau sosialisasi tentang Pancasila kepada konstituen kita di daerah masing-masing," kata kader Partai NasDem itu.
Hoaks atau berita bohong, tututrnya, meruakan ancaman dari dalam yang akan memecah belah Indonesia. "Itu sudah terbukti," tegasnya.
Menurut Farhan, hoaks yang mesti diwaspadai saat ini di media sosial adalah tentang jasa keuangan. "Hoaks ini sangat membahayakan, karena banyak pihak yang menawarkan pinjaman dan barang padahal tidak ada."
Sementara menghadapi tahun politik, serangan berita bohong yang harus diwaspadai ialah hoaks terhadap para calon dan partai, karena bisa memecah belah persatuan.
Ia menegaskan media sosial saat ini sangat bebas, demokratis, dan tempat untuk berekspresi. "Tetapi tetap kita harus hati-hati, jangan menghina agama lain, dan gunakan bahasa yang sopan," tegasnya.
Lebih lanjut Muhammad Farhan mengingatkan, bahwa membuat, menyimpan, dan menyebarkan konten porno di media sosial dapat dipenjara, "Dalam ruang publik, hukum negara berlaku," tegasnya.
Menjual produk palsu di media sosial, lanjutnya, juga bisa dilaporkan ke polisi, begitu juga dengan melecehkan seseorang di media sosial.
"Pastinya jangan tumpahkan kekesalan di media sosial. Silakan manfaatkan media sosial untuk hal yang baik," pungkasnya. (N-2)
Polisi meluruskan kabar viral pengamen membawa mayat di Tambora, Jakarta Barat. Karung tersebut dipastikan berisi seekor biawak.
UU ITE 2024 tidak menghapus sanksi pidana bagi penyebar hoaks dan ujaran kebencian. Regulasi baru justru memperjelas batasan jenis kebohongan digital
Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya selidiki laporan Partai Demokrat terkait hoaks yang menyeret SBY. Empat akun medsos dipolisikan atas fitnah korupsi dan status tersangka.
BMKG mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya hoaks cuaca di puncak musim hujan Desember-Februari, termasuk isu Squall Line.
BMKG memastikan kabar ancaman Squall Line dan badai ekstrem 31 Desember 2025–1 Januari 2026 adalah hoaks. Tidak ada peringatan resmi dikeluarkan.
Sebuah video palsu berdurasi 12 detik yang mengeklaim sebagai rekaman sel Jeffrey Epstein sebelum tewas muncul di situs pemerintah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved