Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
KOMNAS Perempuan mendorong Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan banding terhadap vonis 7 tahun penjara yang dijatuhkan hakim untuk pelaku kekerasan seksual di Pondok Pesantren Shidiqiyah Jombang. Putusan tersebut dinilai tidak maksimal alias terlalu ringan bagi pelaku yang bernama Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi.
"Komnas Perempuan merekomendasikan agar JPU mengajukan banding terhadap kasus ini, dengan harapan putusan dan dasar hukum yang digunakan dapat dikoreksi oleh Hakim Banding," Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi kepada Media Indonesia, Sabtu (19/11).
Siti mengungkapkan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sudah berjalan. Namun, Komnas Perempuan menyayangkan vonis hakim yang dijatuhkan, dengan pertimbangan pada penggunaan Pasal 289 KUHP (Pencabulan) bukan Pasal 285 KUHP (Perkosaan). "Padahal dalam kasus ini korban telah disetubuhi atau terjadi penetrasi," imbuhnya.
Di pasal 289 KUHP berbunyi barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbutan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan, dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.
Baca juga: Gelaran KTT G20 Bawa Angin Segar bagi Pariwisata Indonesia
"Sehingga pidana 7 tahun bukan ancaman maksimal dari Pasal 289 KUHP yaitu 9 tahun penjara," tambahnya.
Menurut Siti, Majelis Hakim tidak mempertimbangkan bagaimana perjalanan kasus yang membutuhkan waktu 3 tahun (2019-2022) untuk sampai di sidangkan. Selama waktu itu, pelaku menunjukkan tindakan tidak kooperatifnya dan tidak menghormati kerja-kerja aparat penegak hukum. Juga terjadi obstruction of justice atau menghalang-halangi keadilan yang dilakukan para pengikutnya.
Majelis Hakim juga tidak mempertimbangkan dampak kekerasan seksual kepada korban. "Komnas Perempuan juga menyampaikan dukungan dan hormat kepada korban dan pendamping yang gigih untuk memperjuangkan keadilan," tutup Siti.(OL-4)
Menteri PPPA Arifah Fauzimengecam kekerasan seksual yang dialami seorang perempuan (MML) oleh oknum anggota Polisi (Aipda PS) di Kabupaten Sumba Barat Daya, NTT.
PEMBENAHAN mutlak diperlukan di sejumlah sektor untuk mendorong efektivitas penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
KETUA Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Universitas Gadjah Mada, Sri Wiyanti Eddyono mengatakan terdapat implikasi jika tidak memaksimalkan UU TPKS.
VIRAL di media sosial seorang ibu bercerita jika anaknya menjadi korban pelecehan seksual oleh pelaku anak berusia di bawah 12 tahun.
Instansi pendidikan berperan dalam menyediakan ruang aman bagi anak untuk dapat mengembangkan diri dan meningkatkan pengetahuan.
Dijelaskan Jane dalam persidangan, Hotel Nights melibatkan tiga kali hubungan seksual dengan seorang gigolo.
Sementara Kuasa Hukum pelapor -- KDR -- Heru Lestarianto, Sabtu (31/5) menjelaskan aksi penganiayaan tersebut tersebut terjadi pada Februari lalu.
Dia juga membangun kedekatan emosional dengan semua santri agar mereka patuh, disiplin dan menjauhi hal negatif yang bisa merusak masa depan mereka.
Langkah konkret memperbaiki sekolah sekaligus minat belajar para santri ini, adalah bagian upaya besar Aice dalam menciptakan lingkungan belajar yang lebih baik bagi para siswa sekolah.
Santri dan pesantren dinilai sebagai salah satu komponen bangsa yang berkontrubusi dalam kemerdekan Indonesia sehingga harus diberikan kesempatan mengelola sumber daya alam.
IJTI juga memberi pelatihan tentang jurnalistik bagi para santri.
MU akan menjaring 11 pemain muda berbakat Indonesia dalam ajang Ayo Indonesia Bisa Academy 2015 yang digelar di 16 kota
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved