Headline
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMNAS Perempuan mendorong Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan banding terhadap vonis 7 tahun penjara yang dijatuhkan hakim untuk pelaku kekerasan seksual di Pondok Pesantren Shidiqiyah Jombang. Putusan tersebut dinilai tidak maksimal alias terlalu ringan bagi pelaku yang bernama Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi.
"Komnas Perempuan merekomendasikan agar JPU mengajukan banding terhadap kasus ini, dengan harapan putusan dan dasar hukum yang digunakan dapat dikoreksi oleh Hakim Banding," Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi kepada Media Indonesia, Sabtu (19/11).
Siti mengungkapkan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sudah berjalan. Namun, Komnas Perempuan menyayangkan vonis hakim yang dijatuhkan, dengan pertimbangan pada penggunaan Pasal 289 KUHP (Pencabulan) bukan Pasal 285 KUHP (Perkosaan). "Padahal dalam kasus ini korban telah disetubuhi atau terjadi penetrasi," imbuhnya.
Di pasal 289 KUHP berbunyi barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbutan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan, dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.
Baca juga: Gelaran KTT G20 Bawa Angin Segar bagi Pariwisata Indonesia
"Sehingga pidana 7 tahun bukan ancaman maksimal dari Pasal 289 KUHP yaitu 9 tahun penjara," tambahnya.
Menurut Siti, Majelis Hakim tidak mempertimbangkan bagaimana perjalanan kasus yang membutuhkan waktu 3 tahun (2019-2022) untuk sampai di sidangkan. Selama waktu itu, pelaku menunjukkan tindakan tidak kooperatifnya dan tidak menghormati kerja-kerja aparat penegak hukum. Juga terjadi obstruction of justice atau menghalang-halangi keadilan yang dilakukan para pengikutnya.
Majelis Hakim juga tidak mempertimbangkan dampak kekerasan seksual kepada korban. "Komnas Perempuan juga menyampaikan dukungan dan hormat kepada korban dan pendamping yang gigih untuk memperjuangkan keadilan," tutup Siti.(OL-4)
Dalam kondisi korban yang diduga tidak sepenuhnya sadar, terjadi dugaan tindakan persetubuhan atau pencabulan.
Disdikpora DIY membebastugaskan oknum guru ASN SLB di Yogyakarta terkait dugaan kekerasan seksual terhadap siswi. Simak kronologi dan sanksinya di sini.
Sorotan terhadap kasus tertentu harus menjadi momentum untuk memastikan korban mendapatkan akses nyata terhadap perlindungan hukum dan psikologis.
Kepolisian terus bergerak menelusuri setiap petunjuk terkait keberadaan tersangka AJ.
Child grooming dan pedofilia sering disamakan. Psikolog menjelaskan perbedaannya serta bahaya serius yang mengancam keselamatan anak.
Julio Iglesias dituduh melakukan kekerasan seksual dan perdagangan manusia oleh dua mantan karyawannya. Kasus ini kini dalam penyelidikan yudisial Spanyol.
Koperasi Pondok Pesantren (Koppontren) Al-Kautsar Al-Akbar juga menyuplai kebutuhan dalam ekosistem program prioritas Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kompleks pesantren seluas sekitar 2,5 hektare ini berada di kawasan seluas lima hektare yang sempat menjadi titik penumpukan material kayu dari aliran sungai.
PBNU menggelar Musyawarah Kubro di Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, Jawa Timur.
Kemenag dan Kemenkop UKM menandatangani nota kesepahaman (MoU) sebagai langkah strategis untuk membangkitkan dan memperkuat ekonomi umat
Insiden kebakaran yang terjadi di lantai dasar Pondok Pesantren Al Mawaddah, Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan, menyebabkan sedikitnya sembilan santri alami gangguan pernapasan
BNPT mengunjungi pondok pesantren asuhan KH Ahmad Bahauddin Nursalim atau Gus Baha di Rembang, Jawa Tengah, Kamis (20/11/2025).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved