Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Komnas Perempuan Dorong JPU Ajukan Banding atas Vonis Mas Bechi

Faustinus Nua
19/11/2022 15:17
Komnas Perempuan Dorong JPU Ajukan Banding atas Vonis Mas Bechi
Moch Subchi Azal Tsani (kedua kiri)(ANTARA FOTO/Umarul Faruq)

KOMNAS Perempuan mendorong Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan banding terhadap vonis 7 tahun penjara yang dijatuhkan hakim untuk pelaku kekerasan seksual di Pondok Pesantren Shidiqiyah Jombang. Putusan tersebut dinilai tidak maksimal alias terlalu ringan bagi pelaku yang bernama Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi.

"Komnas Perempuan merekomendasikan agar JPU mengajukan banding terhadap kasus ini, dengan harapan putusan dan dasar hukum yang digunakan dapat dikoreksi oleh Hakim Banding," Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi kepada Media Indonesia, Sabtu (19/11).

Siti mengungkapkan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sudah berjalan. Namun, Komnas Perempuan menyayangkan vonis hakim yang dijatuhkan, dengan pertimbangan pada penggunaan Pasal 289 KUHP (Pencabulan) bukan Pasal 285 KUHP (Perkosaan). "Padahal dalam kasus ini korban telah disetubuhi atau terjadi penetrasi," imbuhnya.

Di pasal 289 KUHP berbunyi barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbutan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan, dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.

Baca juga: Gelaran KTT G20 Bawa Angin Segar bagi Pariwisata Indonesia

"Sehingga pidana 7 tahun bukan ancaman maksimal dari Pasal 289 KUHP yaitu 9 tahun penjara," tambahnya.

Menurut Siti, Majelis Hakim tidak mempertimbangkan bagaimana perjalanan kasus yang membutuhkan waktu 3 tahun (2019-2022) untuk sampai di sidangkan. Selama waktu itu, pelaku menunjukkan tindakan tidak kooperatifnya dan tidak menghormati kerja-kerja aparat penegak hukum. Juga terjadi obstruction of justice atau menghalang-halangi keadilan yang dilakukan para pengikutnya.

Majelis Hakim juga tidak mempertimbangkan dampak kekerasan seksual kepada korban. "Komnas Perempuan juga menyampaikan dukungan dan hormat kepada korban dan pendamping yang gigih untuk memperjuangkan keadilan," tutup Siti.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya