Headline
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Kumpulan Berita DPR RI
MASSA yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Jiput
Bersatu (Almajib) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Bupati dan
Gedung DPRD Pandeglang.
Dalam aksinya mereka meminta kepada Bupati Pandeglang Irna Narulita untuk segera menyelesaikan timbunan sampah yang ada di Kampung Barabai, Desa Babadsari, Kecamatan Jiput, Kabupaten Pandeglang. Daerah itu telah menjadi tempat pembuangan sampah ilegal yang diduga dilakukan Pemkab Pandeglang.
Koordinator aksi, Ahmad mengatakan, untuk mewujudkan lingkungan yang
sehat, bersih dan nyaman, diperlukan pengelolaan sampah secara komprehensif.
"Kami pun mempertanyakan dasar dari tindakan yang dilakukan oleh pihak
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pandeglang atas sampah yang ditumpuk pada kawasan resapan air tersebut yang berasal dari sepadan pantai area teluk Kecamatan Labuan," ujarnya, Rabu (2/11).
Ia mengungkapkan, dalam Peraturan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) pasal 29 huruf b dan pasal 31, Kecamatan Jiput merupakan salah satu wilayah resapan air yang harus memberikan perlindungan terhadap wilayah yang ada di bawahnya, kurang lebih seluas 86,219 hektare.
Untuk itu pihaknya menuntut agar sampah yang telah ditimbun tanah di
kawasan Desa Babadsari tersebut segera dikeruk dan diangkut kembali.
Mereka juga meminta agar Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pandeglang
bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pembuangan sampah skala besar tersebut.
"Bupati Pandeglang harus turun tangan terhadap persoalan sampah ini. DPRD Komisi III harus segera sidak guna menyelesaikan perkara ini. Pecat kadis DLH yang terindikasi tidak memiliki kajian AMDAL terkait kegiatan pembuangan sampah tersebut," tegasnya. (N-2)
Musibah ini merupakan peringatan keras bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk segera menghentikan metode open dumping yang masih dipraktikkan di TPST Bantar Gebang.
Danantara Indonesia resmi mengumumkan mitra terpilih untuk fasilitas Waste-to-Energy (WtE) atau Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Bekasi dan Denpasar.
Kebersihan kawasan pesisir di Pulau Dewata dinilai bukan sekadar persoalan lingkungan, tetapi juga berkaitan langsung dengan citra Indonesia di mata dunia.
Plt Bupati Bekasi geram dan menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku pembuangan sampah sembarangan di Kabupaten Bekasi.
Jika masalah sampah tidak segera dibenahi, sejumlah TPA diperkirakan mencapai batas maksimal pada 2028.
Persoalan sampah ini harus dilakukan melalui langkah nyata dan terukur. Ini harus kita kerjakan bersama-sama
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved