Headline
Kementerian haji dan umrah menaikkan posisi Indonesia dalam diplomasi haji.
Kementerian haji dan umrah menaikkan posisi Indonesia dalam diplomasi haji.
TIM penyidik Kejaksaan Negeri Lembata, Nusa Tenggara Timur, Kamis
(27/10), menetapkan sekaligus menahan tiga tersangka korupsi
kapal Aku Lembata.
Penetapan dan penahanan tersangka kasus korupsi tersebut dilakukan setelah memeriksa sejumlah pejabat secara maraton sejak pagi hingga petang.
Salah satu tersangka korupsi, saat ini sedang menjalani hukuman pidana
di Lapas Kelas 1 Makasar, sehingga tidak ikut ditahan Penyidik Kejaksaan Negeri Lembata.
Berdasarkan penghitungan terdapat kerugian negara senilai Rp.700.595.100,00.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Lembata, Azrijal. Seusai mengumumkan nama ketiga tersangka korupsi itu, dua tersangka di antaranya langsung di bawa menuju sel tahanan kantor Polres Lembata untuk dititipkan selama 20 hari.
Ketiga tersangka dalam kasus ini ialah PB, pengguna anggaran pada 2020-2021 ; MF, pejabat pembuat komitmen dan AM, penyedia jasa (Kontraktor) CV Fajar Indah Pratama-Makasar.
"Mereka bertanggung jawab pada proyek pengadaan kapal rakyat dari Kementerian Desa, yang diserahkan pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perhubungan Kabupaten Lembata, Tahun Anggaran 2019," ungkap Ajrizal.
Alokasi anggaran yang diberikan mencapai Rp2,5 miliar. Pekerjaan yang dimulai pada 5 Juli 2019 itu seharusnya selesai pada 1 Desember 2019, tapi ternyata belum kelar dan baru diserahkan 12 Maret 2020. (N-2)
ANGGARAN publik yang menyasar infrastruktur Tahun Anggaran 2025 di Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur, merosot tajam hingga Rp32.291.900.000.
Dalam sistem Muro, laut tidak hanya dipandang sebagai sumber pangan, tetapi juga sebagai ruang sakral yang menyimpan roh-roh leluhur.
Sebanyak 17 sekolah di Kabupaten Lembata, Nusa Twnggara Timur saat ini tengah menjalani rehabilitasi (rehab) fisik. Anggaran untuk rehabilitasi tersebut mencapai Rp35 miliar.
JAM menunjukkan sudah pukul 16.00 Wita sore hari itu. Terik tak jua mereda di Tanah Merah.
Ketiga terdakwa tersebut divonis melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hal yang mendasari pembentukan desa moderasi adalah adanya beberapa rumah ibadah di wilayah tersebut, serta interaksi sosial antarumat beragama yang berjalan bagus.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved