Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Kejari Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kapal Aku Lembata

Alexander P Taum
27/10/2022 20:05
Kejari Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kapal Aku Lembata
Kejari Lembata, Nusa Tenggara Timur, menetapkan tiga tersangka kasus korupsi pengadaan kapal(MI/ALEXANDER P TAUM)


TIM penyidik Kejaksaan Negeri Lembata, Nusa Tenggara Timur, Kamis
(27/10), menetapkan sekaligus menahan tiga tersangka korupsi
kapal Aku Lembata.

Penetapan dan penahanan tersangka kasus korupsi tersebut dilakukan setelah memeriksa sejumlah pejabat secara maraton sejak pagi hingga petang.

Salah satu tersangka korupsi, saat ini sedang menjalani hukuman pidana
di Lapas Kelas 1 Makasar, sehingga tidak ikut ditahan Penyidik Kejaksaan Negeri Lembata.

Berdasarkan penghitungan terdapat kerugian negara senilai Rp.700.595.100,00.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Lembata, Azrijal. Seusai mengumumkan nama ketiga tersangka korupsi itu, dua tersangka di antaranya langsung di bawa menuju sel tahanan kantor Polres Lembata untuk dititipkan selama 20 hari.

Ketiga tersangka dalam kasus ini ialah PB, pengguna anggaran pada 2020-2021 ; MF, pejabat pembuat komitmen dan AM, penyedia jasa (Kontraktor) CV Fajar Indah Pratama-Makasar.

"Mereka bertanggung jawab pada proyek pengadaan kapal rakyat dari Kementerian Desa, yang diserahkan pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perhubungan Kabupaten Lembata, Tahun Anggaran 2019," ungkap Ajrizal.

Alokasi anggaran yang diberikan mencapai Rp2,5 miliar. Pekerjaan yang dimulai pada 5 Juli 2019 itu seharusnya selesai pada 1 Desember 2019, tapi ternyata belum kelar dan baru diserahkan 12 Maret 2020. (N-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : NUSANTARA
Berita Lainnya