Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
MAJELIS hakim menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Lombok Utara dr Syamsul Hidayat dalam perkara korupsi proyek penambahan ruang operasi dan ICU tahun 2019.
Hakim Ketua Sri Sulastri dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, Nusa Tenggara Barat, Senin (24/10) malam, menyatakan, Syamsul Hidayat secara bersama-sama dengan terdakwa lain terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi proyek yang masuk dalam masa rehabilitasi pascagempa Lombok tahun 2018.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syamsul Hidayat dengan hukuman lima tahun penjara," kata Sri Sulastri.
Selain pidana penjara, terdakwa Syamsul Hidayat juga dijatuhkan pidana denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.
Hakim menyatakan perbuatan terdakwa Syamsul Hidayat bersama terdakwa lain terbukti bersalah sesuai dakwaan primer penuntut umum. Dakwaan tersebut berkaitan dengan pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Salah satu pertimbangan yang memberatkan hakim menjatuhkan hukuman itu adalah melihat kerugian negara yang timbul dalam perkara tersebut senilai Rp1,87 miliar.
Nilai kerugian yang disampaikan hakim lebih tinggi dari bukti audit Inspektorat NTB sebesar Rp1,57 miliar. Keputusan hakim menyatakan nilai
kerugian lebih tinggi dari hasil audit, melihat denda keterlambatan pekerjaan yang sedikitnya bernilai Rp300 juta.
Namun, untuk pihak yang membayar uang pengganti dari kerugian negara tersebut, hakim membebankan kepada terdakwa Darsito, penerima kuasa proyek dari kontraktor pelaksana PT Apro Megatama.
Hakim dalam putusan yang digelar secara terpisah, membebankan terdakwa Darsito untuk membayar uang pengganti kerugian negara dengan nilai sedikitnya Rp1,75 miliar. Angka tersebut adalah hasil pengurangan dari pengembalian kerugian negara pada tahap penyidikan senilai Rp170 juta.
"Apabila harta benda berharga milik terdakwa tidak cukup menutupi nilai uang pengganti maka terdakwa Darsito wajib menggantinya dengan pidana kurungan selama dua tahun," ujar Sri Sulastri.
Baca juga: Setelah Diperiksa Kembali, 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Ditahan
Kepada terdakwa Darsito, hakim menjatuhkan hukuman pidana tujuh tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.
Hakim menyatakan perbuatan terdakwa Darsito terbukti bersalah sesuai dakwaan primer penuntut umum, yakni pasal 2 UU No 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Darsito, dan Syamsul Hidayat sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA), hakim juga menggelar sidang putusan untuk terdakwa Bakri, pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek, dan Sulaksono, konsultan pengawas proyek.
Untuk terdakwa Bakri dan Sulaksono, hakim menjatuhkan pidana serupa dengan Syamsul Hidayat, yakni masing-masing pidana penjara lima tahun dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.
Dengan adanya putusan tersebut, jaksa penuntut umum dalam sidang empat terdakwa yang digelar secara terpisah belum menyampaikan tanggapan.
Budi Tridadi yang mewakili tim JPU hanya menyampaikan pikir-pikir untuk upaya hukum lanjutan dari putusan tersebut. Hal senada juga disampaikan para penasihat hukum dari empat terdakwa.
Perkara korupsi proyek RSUD Lombok Utara yang ditangani Kejati NTB ini berawal dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan NTB. Muncul catatan kekurangan pekerjaan proyek dengan nilai kerugian Rp212 juta.
Kerugian itu muncul dalam status pekerjaan yang sudah diserahterimakan atau provisional handover (PHO) berdasarkan berita acara Nomor: 61 PPK-Konstruksi/RSUD.KLU/II/2020, tertanggal 24 Februari 2020 dari pihak pelaksana proyek kepada Pemerintah Kabupaten Lombok Utara.
Pihak kejaksaan pun menindaklanjuti temuan BPK tersebut ke tahap penyelidikan. Sampai pada proses penyidikan, pihak kejaksaan memperoleh hasil audit inspektorat dengan nilai kerugian negara sekitar Rp1,57 miliar.
Proyek tahun 2019 ini dikerjakan oleh PT Apro Megatama yang berdomisili di Makassar, Sulawesi Selatan. Pengerjaan proyek tersebut menelan dana Rp6,4 miliar dari APBD Kabupaten Lombok Utara. (Ant/OL-16)
Menurut asas hukum pidana, meskipun unsur kesengajaan tidak dirumuskan secara tegas dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor.
SEKRETARIS Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cahya Hardianto Harefa menilai upah sebagian kepala daerah masih terlalu kecil.
Eks Wakapolri Oegroseno, menyarankan agar penyidikan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dikembalikan kepada Polri.
Kejagung dinilai menggunakan pasal keranjang sampah dalam pengusutan kasus dugaan korupsi terkait pemberian kredit oleh Bank DKI Jakarta dan BJB pada Sritex
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, sejak berkas perkara dikembalikan, penyidik Bareskrim belum mengirimkan perbaikan sesuai catatan JPU.
TERSANGKA kasus impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, menagih salinan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menjadi dasar dari proses hukum
Setelah sukses menggelar webinar di berbagai provinsi, Ganesha Operation (GO) juga menyelenggarakan webinar khusus untuk Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Prabowo diminta PDIP untuk bekerja sebaik-baiknya untuk memimpin Indonesia.
Muktamar IDI tidak hanya mempertemukan para profesional medis dari seluruh negeri namun juga menjadi platform untuk diskusi dan berbagi pengetahuan.
Como gagal mencapai kesepakatan dengan Olympique Marseille (OM) untuk transfer penjaga gawang Spanyol Pau Lopez.
IBUNDA dari sorang hafiz Muhammad Naja Hudia Hafifurahman, Dahlia Andayani, mengembuskan napas terakhirnya pada Senin, 15 Juli 2024, pukul 07.56 Wita di RSUP Mataram NTB.
PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) menyantap Mie Gacoan di sela kunjungan kerja (kunker) ke Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Selasa malam, 30 April 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved