Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
DEPUTI Pencegahan, Perlindungan, dan Deradikalisasi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Mayjen TNI Nisan Setiadi mengatakan sinergisme antarpemangku kepentingan menjadi kunci keberhasilan program deradikalisasi, khususnya dalam lembaga pemasyarakatan (lapas), berjalan dengan baik.
"Dalam beberapa bulan terakhir banyak dilakukan penangkapan pelaku tindak pidana terorisme oleh Densus 88 Antiteror Polri. Empat ratus orang yang diproses hukum dan itu berhubungan dengan lapas. Dengan fakta itu, diperlukan sinergisme yang kuat antara BNPT, Kemenkumham, Polri, dan para stakeholder terkait," kata Nisan seperti dikutip Antara di Jakarta, Senin (24/10).
Nisan mengungkapkan BNPT sesuai mandat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU No 15/2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No 1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang.
UU tersebut, jelasnya, sebagai sektor unggulan penanggulangan terorisme dengan pendekatan komprehensif, perpaduan kolaborasi antara pendekatan lunak yang terdiri atas kesiapsiagaan nasional, kontraradikalisasi dan deradikalisasi, serta dengan pendekatan keras atau penegakan hukum.
Terkait program deradikalisasi, lanjutnya, program pendekatan lunak yang dilakukan terhadap tersangka, terdakwa, narapidana, mantan narapidana, dan keluarganya menjadi program satu-satunya di dunia.
"Kalau di luar negeri, program deradikalisasi seperti itu tidak ada. Saya pernah ke lapas di Belanda. Di sana proses masuk di lapas ada persamaan yaitu identifikasi dan reedukasi. Tapi, begitu mereka keluar, tidak ada lagi proses reintegrasi dan resosialisasi seperti yang kita lakukan di Indonesia," jelas Nisan.
Dalam Rapat Kerja (Raker) Program Deradikalisasi dalam Lembaga Pemasyarakatan Wilayah Sumatra Tahun 2022 di Batam, Kepulauan Riau, Minggu (23/10) malam, Nisan mengatakan pemerintah di luar negeri tidak lagi memikirkan narapidana terorisme usai menjalani hukuman mereka di penjara.
"Mau jadi orang baik silakan, kalau mau jadi teroris tentu akan dibantai lagi. Apalagi mengurus keluarga para pelaku terorisme," tambahnya.
Di Indonesia, BNPT telah mempertemukan narapidana terorisme dengan para korban tindak pidana terorisme dalam sebuah Silaturahmi Kebangsaan.
Baca juga: BNPT: HSN Momentum Menghargai Perjuangan Ulama dan Santri
Dari situ, lanjutnya, dibentuk Wadah Akur Rukun Usaha Nurani Gelorakan (WARUNG) NKRI, di mana narapidana terorisme dan penyintas bisa berjualan bersama-sama. Selain itu, dibentuk pula Kawasan Terpadu Nusantara (KTN) tempat para narapidana teroris dan penyintas mengolah lahan yang disediakan Pemerintah.
Nisan mengakui program deradikalisasi di Indonesia sangat sulit karena terdapat ribuan teroris yang pernah ditangkap Densus 88. Sejauh ini, BNPT berusaha membina dan mendampingi para narapidana terorisme sebagai bentuk sinergisme antarpemangku kepentingan untuk memonitor mereka.
"Ini sesuai konsep pentaheliks, penanganan terorisme yang diusung BNPT dengan melibatkan Pemerintah, akademisi, masyarakat, media, dan pelaku usaha," jelas Nisan.
Dengan penguatan sinergisme dan koordinasi tersebut, dia berharap deradikalisasi dapat berjalan efektif, efisien, dan menghasilkan outcome maksimal, tambahnya.
"Kegiatan ini harus berkesinambungan. Di situ ada interaksi bagaimana evaluasi dan saran pelaksanaan deradikalisasi dalam lapas. Intinya, bagaimana membangun penguatan ini agar kita bekerja maksimal dan berhasil. Jangan ada kekurangan dan hal tertinggal sehingga ke depannya pembinaan narapidana terorisme makin bagus," jelas Nisan.
Sementara itu, Direktur Deradikalisasi BNPT Irfan Idris menyebutkan tiga kata kunci dalam deradikalisasi, yaitu pembinaan, pendampingan, dan pemberdayaan. Oleh karena itu, Irfan mengatakan para pamong warga binaan pemasyarakatan kasus tindak pidana terorisme harus selalu diperbarui.
"Pembinaan harus terus kami tingkatkan agar kualitas SDM pelaksana deradikalisasi dalam lapas meningkat. Juga strategi dan pelibatan seluruh komponen bangsa dalam rangka penguatan, pendampingan. Apalagi ada saja pihak-pihak yang selalu menganggap deradikalisasi gagal. Padahal, faktanya, tahun ini saja ratusan narapidana terorisme telah menyatakan ikrar setia ke NKRI setelah menjalani deradikalisasi dalam lapas," jelasnya.
Irfan berharap raker tersebut dapat menawarkan solusi terbaik dalam meningkatkan model pembinaan terhadap narapidana terorisme serta pemahaman para pelaksana di lapangan.
"Tugas kami bukan mengubah semua. Tugas kami menyampaikan secara kesinambungan. Kami akan mencapai target seperti yang diharapkan negara dalam peraturan perundang-undangan," ujar Irfan. (Ant/OL-16)
Keterlibatan aktif orang tua dalam komunitas pengawasan dinilai menjadi faktor kunci dalam memutus mata rantai penyebaran paham ekstrem.
Mencegah radikalisme dan intoleransi berarti menghidupkan kembali nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.
Ciri berikutnya adalah anak cenderung menarik diri dari pergaulan karena komunitas TCC membuat mereka nyaman sehingga anak-anak lebih suka menyendiri.
Densus 88 mengungkap remaja 14 tahun di Jepara memiliki koneksi dengan pendiri kelompok ekstremis Prancis BNTG dan aktif di komunitas True Crime.
BNPT mencatat 112 anak Indonesia terpapar radikalisasi terorisme lewat media sosial dan gimĀ online sepanjang 2025, dengan proses yang makin cepat di ruang digital.
Radikalisme dan intoleransi tidak bisa dilawan hanya dengan regulasi, tetapi dengan penghayatan nilai-nilai Pancasila sebagai pedoman etis bersama.
Mandat tersebut juga ditegaskan kembali dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI.
Al Araf menilai draft Peraturan Presiden tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Terorisme yang saat ini beredar mengandung persoalan inkonstitusional
Dengan posisi yang masih berupa draf, pembahasan mendalam belum dapat dilakukan, apalagi untuk menentukan sikap politik lembaga legislatif.
Aturan tersebut wajib memiliki batasan yang jelas agar tidak mencederai hak asasi manusia (HAM).
Ancaman terorisme saat ini semakin kompleks, terutama dengan adanya situasi ketidakpastian global yang rentan menjadi lahan subur ideologi kekerasan.
Urgensi peran militer semakin tinggi jika aksi terorisme sudah melibatkan aktor lintas negara (transnasional) dalam melancarkan serangannya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved