Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Palu, Sulawesi Tengah, kembali mengingatkan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap menjaga netralitas menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Ketua Bawaslu Palu, Fadlan mengatakan, sosialisasi pengawasan netralitas ASN, TNI dan Polri tidak bosan-bosan digelar Bawaslu agar ASN tidak lupa dengan larangan yang sudah diatur.
Menurutnya, pengawasan netralitas ASN bukanlah bentuk penekanan atau pengekangan.
“Netralitas memberi arti seorang ASN tidak boleh secara terang-terangan memberi dukungan kepada peserta Pemilu di ruang publik,” terang Fadlan, Jumat (14/10).
Ia menyebutkan, netralitas ASN merupakan suatu yang menjadi perhatian pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Palu beserta jajaran.
ASN sendiri memiliki asas netralitas yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
“Dalam aturan itu disebutkan bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik,” tegas Fadlan.
Selain itu, ASN juga diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
“Demokrasi bisa terwujud kalau konsisten menaati aturan-aturan yang berlaku, khususnya bagi ASN, TNI dan Polri,” tandas Fadlan. (OL-6)
Berdasarkan data komparatif internasional, sistem campuran justru berisiko menimbulkan ketimpangan antara perolehan suara dan kursi di parlemen.
WACANA penerapan sistem pemungutan suara elektronik atau e-voting dalam pemilu nasional dinilai tidak bisa dipandang sekadar sebagai persoalan teknologi.
Pemerintah tengah mengkaji penerapan elektronik voting atau e-voting dalam pemilu. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan penerapannya tidak bisa tergesa-gesa.
Secara konstitusional, baik pemilihan langsung maupun melalui DPRD sama-sama dikategorikan sebagai proses yang demokratis.
Kodifikasi ini bertujuan menyatukan beberapa undang-undang yang selama ini terpisah menjadi satu payung hukum yang utuh.
Mada menjelaskan, musyawarah/mufakat hanya bermakna demokratis apabila memenuhi syarat deliberasi, yakni adanya pertukaran gagasan secara setara dan terbuka.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved