Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Aparat Tangkap Perambah Kawasan Konservasi Giam Siak Kecil

Rudi Kurniawansyah
13/10/2022 21:15
Aparat Tangkap Perambah Kawasan Konservasi Giam Siak Kecil
Kawasan Hutan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil, Kabupaten Siak, Riau.(DOK KLHK)

DITJEN Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Balai Besar KSDA Riau, Polda Riau, Korem 031 Wira Bima, dan Batalyon Arhanudse 13 melakukan Operasi Gabungan Pemulihan Kawasan Hutan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil, Kabupaten Siak, Riau. 9-11 Oktober 2022.

Selama operasi, Tim mengamankan 2 pelaku perambah hutan dan 1 unit alat berat excavator yang digunakan untuk aktivitas perambahan hutan seluas 120 hektare di dalam kawasan Suaka Margasatwa (SM) Giam Siak Kecil. Barang bukti berupa alat berat jenis eskavator jenis Komatsu kemudian diamankan ke Kantor BBKSDA Riau.

Sedangkan PS dan SUP selaku perambah, hingga kini masih dalam proses penyelidikan. Sementara untuk pemodal, tim sudah mengantongi identitasnya berinisial IN alias UL merupakan orang yang memasukkan alat berat untuk aktivitas perambahan di lokasi Kawasan Konservasi Giam Siak Kecil.

Plt Direktur Pencegahan dan Pengamanan Kementeriak LHK Sustyo Iriyono, mengatakan operasi gabungan tersebut dilakukan yang dalam rangka menyelamatkan sumberdaya hutan alam primer yang masih tersisa di Provinsi Riau.

"SM Giam Siak Kecil merupakan ekosistem rawa gambut yang sangat rawan terjadi kebakaran dan sekaligus menjadi habitat satwa prioritas Sumatera sehingga sangat perlu dijaga kelestariannya dan diamankan dari aktivitas ilegal yang dapat merusak kawasan SM Giam Siak Kecil," jelas Sustyo

Ia mengatakan, para pelaku dapat dijerat Pasal 92 Ayat (1) huruf b Undang-Undang No. 18 tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dalam Pasal 37 butir 16 Pasal 92 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 37 butir 5 Pasal 17 Ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2021 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman pidana paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp5 miliar.

Ia mengungkapkan, dalam beberapa tahun ini, KLHK telah membawa 1.315 perkara pidana dan perdata ke pengadilan baik terkait pelaku kejahatan korporasi maupun perorangan. KLHK juga telah menerbitkan 2.459 sanksi administratif dan melakukan 1.861 operasi pencegahan dan pengamanan hutan, 708 diantaranya operasi pemulihan keamanan kawasan hutan. "Kami tidak akan berhenti menindak pelaku kejahatan yang sudah merusak lingkungan, menyengsarakan masyarakat dan merugikan negara," tegasnya.

Ditjen KSDAE melalui Kepala Balai Besar KSDA Riau Genman Suhefti Hasibuan, mengatakan Balai Besar KSDA Riau telah melakukan koordinasi dengan pemerintah desa dan dusun setempat, sekaligus sosialisasi terhadap masyarakat desa terkait pentingnya menjaga kelestarian kawasan SM Giam Siak Kecil yang merupakan habitat satwa liar khususnya mamalia besar.

"Diantaranya Harimau Sumatra (Panthera tigris sumatrae), Gajah Sumatra (Elephas maximus sumatranus), Beruang madu (Helarctos malayanus), Tapir (Tapirus indicus), serta untuk perlindungan tumbuhan Giam (Cotylelobium malayanum)," jelas Genman. (OL-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya