Headline
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan
TIM Advokat LBH Pranata Iustitia (LBH-PI) Jambi melayangkan somasi kepada Gubernur Jambi selaku penyelenggara Pemerintah Daerah Provinsi Jambi, terkait dengan pengelolaan lalu lintas angkutan truk batu bara.
LBH-PI menilai Pemerintah Provinsi Jambi telah lalai dan melawan hukum
karena tidak dengan sungguh-sungguh mentaati Perda 13 Tahun 2012 Tentang Pengaturan Pengangkutan Batu Bara dalam Provinsi Jambi khususnya Pasal 5.
Pasal itu menyatakan:
Pertama setiap pengangkutan batu bara di Provinsi Jambi wajib melalui jalan khusus atau jalur sungai. Kedua, kewajiban melalui jalan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus siap selambat-lambatnya Januari 2014.
Frandy Septior Nababan, salah satu advokat dari LBH-PI menegaskan, sudah setahun lebih sejak perda itu diundangkan dan mempunyai kekuatan hukum mengikat, Gubernur Jambi telah lalai dan melakukan pembiaran terhadap angkutan batu bara yang menggunakan jalan umum.
Pembiaran tersebut berdampak sangat luas bagi aktivitas kehidupan
masyarakat Jambi sehari-hari. Selain selalu menimbulkan kemacetan, tidak sedikit lalu-lalang truk batu bara telah menyebabkan korban kecelakaan lalu lintas, baik luka-luka maupun meninggal dunia.
Sementara itu, Dirlantas Polda Jambi Komisaris Besar Dafi mengakui tingginya angka kematian akibat kecelakaan lalu-lintas di Jambi, salah
satunya dipicu tingginya mobilitas angkutan truk batu bara. Seperti pada 2021, misalnya, dari 400-an orang korban laka lantas di Jambi, separuhnya akibat bertabrakan atau terlindas truk batu bara.
"Ini jelas-jelas merugikan. Bahkan sampai banyak warga kehilangan orang
terkasihnya. Hal ini tidak sebanding dengan peningkatan investasi dan nilai ekonomi akibat aktivitas batu bara. Faktanya hari ini inflasi Jambi sangat tinggi dan kemiskinan di Jambi masih tidak terkendali," beber Frandy.
Ia menambahkaan, berbagai elemen masyarakat telah kerap berunjuk rasa
menolak keberadaan angkutan batu bara yang melintasi jalan umum di Jambi. Namun dia sayangkan, sampai hari ini pemerintah tidak tegas dan
cenderung membiarkan.
"Hanya direspon dengan mengeluarkan surat edaran dan instruksi-instruksi sekedar pelipur lara, tidak menyentuh akar persoalan," katanya.
Menurutnya, mestinya Gubernur Jambi tegas saja. Misalnya dengan mencabut amdal lalin bagi perusahaan batu bara atau mencabut Izin lingkungan sampai mereka tunduk pada ketentuan Perda.
"Segala perangkat wewenang itu ada pada gubernur," tandasnya.
Melalui somasi yang dilayangkan pada Rabu kemarin iti, sebut Frandy LBH-PI secara tegas meminta gubernur untuk menghentikan aktivitas pengangkutan batu bara yang menggunakan jalan umum.
Jika tidak, maka dalam tempo 14 hari tim advokat LBH Pranata Iustitia
selaku warga negara dan penegak hukum akan melakukan upaya hukum gugatan warga negara (citizen lawsuit). (N-2)
Wakil Menteri ESDM, Yuliot, mengatakan bahwa sejak 2020, Indonesia sudah memastikan diri untuk menjalankan program hilirisasi dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009
Perusahaan tetap menjalankan strategi efisiensi biaya dan optimalisasi kontrak residual dari sektor perdagangan dan jasa batu bara.
AKTIVITAS distribusi ekspor batubara dari dan ke Pelabuhan Bunati, Kalimantan Selatan (Kalsel) terhambat akibat adanya pendangkalan dalam beberapa waktu terakhir.
SEMANGAT pemerintah untuk mendorong hilirisasi, khususnya pada komoditas batu bara, hingga saat ini masih belum ada titik terang.
PT Baramulti Suksessarana Tbk (BSSR) merealisasikan produksi batu bara sebesar 103,34% dari target tahunan.
Oli bekas, buangan padat dari pengolahan kelapa sawit, popok, kemasan oli bekas, serta berbagai jenis limbah lainnya kini menjadi bahan bakar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved