Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
TIM Advokat LBH Pranata Iustitia (LBH-PI) Jambi melayangkan somasi kepada Gubernur Jambi selaku penyelenggara Pemerintah Daerah Provinsi Jambi, terkait dengan pengelolaan lalu lintas angkutan truk batu bara.
LBH-PI menilai Pemerintah Provinsi Jambi telah lalai dan melawan hukum
karena tidak dengan sungguh-sungguh mentaati Perda 13 Tahun 2012 Tentang Pengaturan Pengangkutan Batu Bara dalam Provinsi Jambi khususnya Pasal 5.
Pasal itu menyatakan:
Pertama setiap pengangkutan batu bara di Provinsi Jambi wajib melalui jalan khusus atau jalur sungai. Kedua, kewajiban melalui jalan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus siap selambat-lambatnya Januari 2014.
Frandy Septior Nababan, salah satu advokat dari LBH-PI menegaskan, sudah setahun lebih sejak perda itu diundangkan dan mempunyai kekuatan hukum mengikat, Gubernur Jambi telah lalai dan melakukan pembiaran terhadap angkutan batu bara yang menggunakan jalan umum.
Pembiaran tersebut berdampak sangat luas bagi aktivitas kehidupan
masyarakat Jambi sehari-hari. Selain selalu menimbulkan kemacetan, tidak sedikit lalu-lalang truk batu bara telah menyebabkan korban kecelakaan lalu lintas, baik luka-luka maupun meninggal dunia.
Sementara itu, Dirlantas Polda Jambi Komisaris Besar Dafi mengakui tingginya angka kematian akibat kecelakaan lalu-lintas di Jambi, salah
satunya dipicu tingginya mobilitas angkutan truk batu bara. Seperti pada 2021, misalnya, dari 400-an orang korban laka lantas di Jambi, separuhnya akibat bertabrakan atau terlindas truk batu bara.
"Ini jelas-jelas merugikan. Bahkan sampai banyak warga kehilangan orang
terkasihnya. Hal ini tidak sebanding dengan peningkatan investasi dan nilai ekonomi akibat aktivitas batu bara. Faktanya hari ini inflasi Jambi sangat tinggi dan kemiskinan di Jambi masih tidak terkendali," beber Frandy.
Ia menambahkaan, berbagai elemen masyarakat telah kerap berunjuk rasa
menolak keberadaan angkutan batu bara yang melintasi jalan umum di Jambi. Namun dia sayangkan, sampai hari ini pemerintah tidak tegas dan
cenderung membiarkan.
"Hanya direspon dengan mengeluarkan surat edaran dan instruksi-instruksi sekedar pelipur lara, tidak menyentuh akar persoalan," katanya.
Menurutnya, mestinya Gubernur Jambi tegas saja. Misalnya dengan mencabut amdal lalin bagi perusahaan batu bara atau mencabut Izin lingkungan sampai mereka tunduk pada ketentuan Perda.
"Segala perangkat wewenang itu ada pada gubernur," tandasnya.
Melalui somasi yang dilayangkan pada Rabu kemarin iti, sebut Frandy LBH-PI secara tegas meminta gubernur untuk menghentikan aktivitas pengangkutan batu bara yang menggunakan jalan umum.
Jika tidak, maka dalam tempo 14 hari tim advokat LBH Pranata Iustitia
selaku warga negara dan penegak hukum akan melakukan upaya hukum gugatan warga negara (citizen lawsuit). (N-2)
Dirjen Minerba ESDM Tri Winarno menekankan potensi hilirisasi komoditas mineral dan batu bara Indonesia, termasuk timah dan nikel, untuk meningkatkan peran Indonesia di pasar global.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan pemangkasan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) batu bara sebagai langkah untuk mengendalikan harga di pasar internasional.
KAI melayani angkutan batu bara melalui lima terminal utama, yaitu Kertapati, Sukacinta, Muaralawai, Merapi, dan Banjarsari.
Tumpukan atau stockpile batu bara tersebut ditemukan di enam titik lokasi yang berbeda.
Sepanjang 2025, sebanyak 22,9 juta ton barang berhasil dikelola oleh KAI Logistik (Kalog).
MENTERI Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan produksi batu bara Indonesia pada 2026 dipangkas menjadi kisaran 600 juta ton.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved