Headline

Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.

Fokus

Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan

LBH-PI Somasi Gubernur Jambi Terkait Kelola Lalu-lintas Truk Batu Bara

Solmi
13/10/2022 14:10
LBH-PI Somasi Gubernur Jambi Terkait Kelola  Lalu-lintas Truk Batu Bara
Truk batu bara beroperasi di jalan umum di Jambi(MI/SOLMI)

TIM Advokat LBH Pranata Iustitia (LBH-PI) Jambi melayangkan somasi kepada Gubernur Jambi selaku penyelenggara Pemerintah Daerah Provinsi Jambi, terkait dengan pengelolaan lalu lintas angkutan truk batu bara.

LBH-PI  menilai Pemerintah Provinsi Jambi telah lalai dan melawan hukum
karena tidak dengan sungguh-sungguh mentaati Perda 13 Tahun 2012 Tentang Pengaturan Pengangkutan Batu Bara dalam Provinsi Jambi khususnya Pasal 5.

Pasal itu menyatakan:

Pertama setiap pengangkutan batu bara di Provinsi Jambi wajib melalui jalan khusus atau jalur sungai. Kedua, kewajiban melalui jalan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus siap selambat-lambatnya Januari 2014.

Frandy Septior Nababan, salah satu advokat dari LBH-PI menegaskan, sudah setahun lebih sejak perda itu diundangkan dan mempunyai kekuatan hukum mengikat,  Gubernur Jambi telah  lalai dan melakukan pembiaran terhadap angkutan batu bara yang  menggunakan jalan umum.

Pembiaran tersebut berdampak sangat luas bagi aktivitas kehidupan
masyarakat Jambi sehari-hari. Selain selalu menimbulkan kemacetan,  tidak sedikit lalu-lalang truk batu bara telah menyebabkan korban kecelakaan lalu lintas, baik luka-luka maupun meninggal dunia.

Sementara itu, Dirlantas Polda Jambi Komisaris Besar Dafi mengakui tingginya angka kematian akibat kecelakaan lalu-lintas di Jambi, salah
satunya dipicu tingginya mobilitas angkutan truk batu bara. Seperti pada 2021, misalnya, dari 400-an orang korban laka lantas di Jambi, separuhnya akibat bertabrakan atau terlindas truk batu bara.

"Ini jelas-jelas merugikan. Bahkan sampai banyak warga kehilangan orang
terkasihnya. Hal ini tidak sebanding dengan peningkatan investasi dan nilai ekonomi akibat aktivitas batu bara. Faktanya hari ini inflasi Jambi sangat tinggi dan kemiskinan di Jambi masih tidak terkendali," beber Frandy.

Ia menambahkaan, berbagai elemen masyarakat telah kerap berunjuk rasa
menolak keberadaan angkutan batu bara yang melintasi jalan umum di Jambi. Namun dia sayangkan, sampai hari ini pemerintah tidak tegas dan
cenderung membiarkan.

"Hanya direspon dengan  mengeluarkan surat edaran dan instruksi-instruksi sekedar pelipur lara, tidak menyentuh akar persoalan," katanya.

Menurutnya, mestinya Gubernur Jambi tegas saja. Misalnya dengan mencabut amdal lalin bagi perusahaan batu bara atau mencabut Izin lingkungan sampai mereka tunduk pada ketentuan Perda.

"Segala perangkat wewenang itu ada pada gubernur," tandasnya.

Melalui somasi yang dilayangkan pada Rabu kemarin iti, sebut Frandy LBH-PI secara tegas meminta gubernur untuk menghentikan aktivitas pengangkutan batu bara yang menggunakan jalan umum.

Jika tidak,  maka dalam tempo 14 hari tim advokat LBH Pranata Iustitia
selaku warga negara dan penegak hukum akan melakukan upaya hukum gugatan warga negara (citizen lawsuit). (N-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : NUSANTARA
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik