Headline
Warga AS menolak kepemimpinan yang kian otoriter.
Kumpulan Berita DPR RI
SATUAN Reserse Kriminal Polres Klaten, Jawa Tengah, menangkap residivis
pelaku pencuri telepon seluler (ponsel) dan burung murai di daerah
Bayat, Klaten.
Pencuri berinisial PM, 23, tinggal di Jombor, Ceper, Klaten, ditangkap
tim Satreskrim di Kartasura, Kamis (6/10), saat akan menjual ponsel
hasil curian.
Kasatreskrim Ajun Komisari Guruh Bagus ES melalui Kaur Binops Iptu Umar Mustofa mengatakan, PM melakukan pencurian di empat tempat di Desa Banyuripan dan Krikilan.
"Sebelumnya pelaku sudah tiga kali keluar masuk penjara juga dalam
perkara pencurian," jelasnya.
Aksi pencurian di rumah warga Desa Banyuripan dan Krikilan, dilakukan PM tidak hanya pada malam hari, tapi juga siang di saat rumah yang disasar sepi.
Menurut PM, pencurian di Desa Banyuripan pada Rabu (21/9) malam, dengan
hasil tiga ponsel. Ia masuk lewat jendela yang terbuka saat penghuni
sedang tidur.
Setelah itu, Kamis (29/9) siang, pelaku mencuri di rumah warga Desa
Krikilan. Tiga ponsel, seekor burung murai, dan uang tunai Rp1,5 juta
dibawa kabur.
Kemudian, PM pada Kamis (6/10) dini hari kembali melakukan pencurian di
Desa Banyuripan. Kali ini, dua rumah warga yang disasar dengan hasil
curian tiga ponsel.
"atas laporan korban, pelaku berhasil ditangkap tim Satreskrim Polres
Klaten di Kartasura, Kamis (6/10) pagi saat akan menjual ponsel hasil
curian," kata Umar Mustofa, Sabtu (8/10).
PM mengaku sudah melakukan pencurian di delapan tempat. sementara laporan yang masuk baru perkara di empat tempat yang semuanya di Bayat.
"Untuk mengungkap perkara pencurian itu, kini kami masih terus melakukan proses penyidikan," kata Kaur Binops Satreskrim yang didampingi Kasi Humas Iptu Abdillah.
Sementara itu, PM mengaku berhasil mencuri 10 ponsel dan enam sudah
terjual rata-rata laku Rp500 ribu per ponsel. Sementara burung murai
dijual Rp800 ribu.
"Uang hasil pencurian saya pakai untuk bersenang-senang. Ya, jalan-jalan atau makan-makan, judi, dan mabuk-mabukan. Untuk foya-foyalah," ujar ayah dua anak itu.
Atas perbuatannya, PM dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (N-2)
UNIT Reskrim Polsek Jagakarsa mengamankan dua orang pria berinisial WH (48) dan TA (40) setelah melakukan percobaan pencurian di sebuah rumah kosong milik warga.
Memastikan keamanan rumah sebelum ditinggalkan menjadi kunci utama agar perjalanan mudik berlangsung tenang dan nyaman.
Akibat pencurian tersebut, korban yang bernama Sabiyem (80), petani di Desa Borongan, mengalami kerugian sekitar Rp40 juta.
Dengan membuat kunci duplikat, tersangka dapat leluasa keluar-masuk rumah korban, yang merupakan sahabatnya sendiri, saat korban sedang tidak berada di tempat.
Aksi pencurian yang dipicu jeratan pinjaman online (pinjol) ini mengakibatkan korban merugi hingga Rp300 juta.
Rikwanto memberikan analogi mengenai fungsi CCTV di lingkungan masyarakat. Menurutnya, di era digital saat ini, rekaman kejadian adalah bukti yang tidak terbantahkan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved