Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
SATUAN Reserse Kriminal Polres Klaten, Jawa Tengah, menangkap residivis
pelaku pencuri telepon seluler (ponsel) dan burung murai di daerah
Bayat, Klaten.
Pencuri berinisial PM, 23, tinggal di Jombor, Ceper, Klaten, ditangkap
tim Satreskrim di Kartasura, Kamis (6/10), saat akan menjual ponsel
hasil curian.
Kasatreskrim Ajun Komisari Guruh Bagus ES melalui Kaur Binops Iptu Umar Mustofa mengatakan, PM melakukan pencurian di empat tempat di Desa Banyuripan dan Krikilan.
"Sebelumnya pelaku sudah tiga kali keluar masuk penjara juga dalam
perkara pencurian," jelasnya.
Aksi pencurian di rumah warga Desa Banyuripan dan Krikilan, dilakukan PM tidak hanya pada malam hari, tapi juga siang di saat rumah yang disasar sepi.
Menurut PM, pencurian di Desa Banyuripan pada Rabu (21/9) malam, dengan
hasil tiga ponsel. Ia masuk lewat jendela yang terbuka saat penghuni
sedang tidur.
Setelah itu, Kamis (29/9) siang, pelaku mencuri di rumah warga Desa
Krikilan. Tiga ponsel, seekor burung murai, dan uang tunai Rp1,5 juta
dibawa kabur.
Kemudian, PM pada Kamis (6/10) dini hari kembali melakukan pencurian di
Desa Banyuripan. Kali ini, dua rumah warga yang disasar dengan hasil
curian tiga ponsel.
"atas laporan korban, pelaku berhasil ditangkap tim Satreskrim Polres
Klaten di Kartasura, Kamis (6/10) pagi saat akan menjual ponsel hasil
curian," kata Umar Mustofa, Sabtu (8/10).
PM mengaku sudah melakukan pencurian di delapan tempat. sementara laporan yang masuk baru perkara di empat tempat yang semuanya di Bayat.
"Untuk mengungkap perkara pencurian itu, kini kami masih terus melakukan proses penyidikan," kata Kaur Binops Satreskrim yang didampingi Kasi Humas Iptu Abdillah.
Sementara itu, PM mengaku berhasil mencuri 10 ponsel dan enam sudah
terjual rata-rata laku Rp500 ribu per ponsel. Sementara burung murai
dijual Rp800 ribu.
"Uang hasil pencurian saya pakai untuk bersenang-senang. Ya, jalan-jalan atau makan-makan, judi, dan mabuk-mabukan. Untuk foya-foyalah," ujar ayah dua anak itu.
Atas perbuatannya, PM dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (N-2)
Peretas dapat mencoba mengendalikan data penting seperti akun perbankan, media sosial, WhatsApp (WA), hingga nomor telepon pribadi.
Lucy Roberts, mantan manajer toko perhiasan di Inggris divonis penjara 28 bulan setelah ketahuan mencuri barang-barang mewah.
Berkat laporan cepat warga, personel Polsek Sawah Besar segera ke lokasi dan berhasil menangkap pelaku berinisial RA, 26.
Ketiga WNA tersebut diperiksa penyidik setelah hebohnya warga menyaksijan vidio viral atas keributan terjadi di pasar tradisional tersebut,
KAI memberikan penghargaan kepada Muhammad Najmi Hasibuan, seorang petugas kebersihan kereta api yang berjasa menggagalkan upaya pencurian kabel sinyal di jalur rel
POLISI mengecek tempat kejadian perkara (TKP) pencurian sebuah sepeda milik RS, 39, di parkiran Stasiun MRT Setiabudi
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved