Dirkrimsus Polda Kaltara Apresiasi Vonis Briptu Hasbudi

Mediaindonesia..com
04/10/2022 13:57
Dirkrimsus Polda Kaltara Apresiasi Vonis Briptu Hasbudi
Dirkrimsus Polda Kaltara, Kombes Hendy F Kurniawan (tengah)(MI/HO)

TERDAKWA kasus tambang emas ilegal di Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, Briptu Hasbudi divonis tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor, Senin (3/10)

Vonis terhadap Hasbudi dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Selor, Khairul Anas didampingi anggota, Fajar Kurniawan dan Cristoper.

Terdakwa Hasbudi terbukti melanggar pasal 158 juncto pasal 35 ayat 1 UU No. 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).

Dirkrimsus Polda Kaltara, Kombes Hendy F Kurniawan mengapresiasi putusan tersebut.

"Apresiasi untuk tim jaksa penuntut umum dan menghormati vonis oleh Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Selor. Kami masih fokus terhadap 2 perkara lagi yaitu illegal trading dan TPPU serta perkara melakukan usaha di awasan hutan lindung," ujar Hendy.

Hendy menambahkan, pihaknya akan bersikap tegas terhadap pelanggar hukum di wilayahnya. Mantan Kapolres Karawang itu dikenal tegas. Kala itu, ia tak segan- segan menembak mati para begal sadis yang nekat beroperasi di wilayahnya

“Kami tidak menargetkan orang per orang, tetapi berdasar dari pembuktian fakta penyidikan dan terhadap oknum Briptu Hasbudi tersebut memang memiliki peran sangat sentral dalam bisnis illegalnya," pungkasnya. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya