Kamis 22 September 2022, 21:50 WIB

Mantan Bupati Mojokerto Divonis 6 Tahun Penjara

Heri Susetyo | Nusantara
Mantan Bupati Mojokerto Divonis 6 Tahun Penjara

MI/Heri Susetyo
Sidang pembacaan vonis kasus korupsi mantan Bupati Mojokerto, Mustofa Kemal Pasa di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (22/9).

 

MANTAN Bupati Mojokerto, Jawa Timur, Mustofa Kemal Pasa (MKP) divonis 6 tahun penjara dan denda Rp5 miliar, subsider 1 tahun 4 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (22/9). Mustofa dinyatakan bersalah dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ini merupakan vonis kedua yang diterima Mustofa dalam kasus korupsi. Pada 2019, Mustofa divonis 8 tahun penjara atas kasus suap terkait pengurusan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang dan izin mendirikan bangunan menara telekomunikasi pada 2015.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Mustofa Kamal Pasa pidana 6 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Marper Pandiangan di Ruang Cakra PN Tipikor Surabaya.

Mantan Bupati Mojokerto itu dinyatakan terbukti melakukan praktik gratifikasi dan TPPU. Majelis hakim menyatakan perbuatan Mustofa melanggar Pasal 3 atau Pasal 4, Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, junto Pasal 65 ayat (1) KUHP. Bupati Mojokerto periode 2010-2018 itu, juga diwajibkan mengganti kerugian negara sebesar Rp17 miliar.

Apabila tidak sanggup membayar, pengadilan akan menyita aset terdakwa, untuk dilelang sebagai pengganti. Apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi, diganti dengan denda penjara selama 2 tahun.

Selain pidana penjara, Mustofa juga didenda Rp5 miliar atau diganti dengan menjalani kurungan selama 1 tahun 4 bulan apabila terdakwa tidak bisa membayar. Terdakwa diberi waktu selama 1 bulan untuk mengganti kerugian negara.

Kasus kedua yang menjerat Mustofa Kemal Pasa ini adalah penerimaan gratifikasi sejumlah proyek dan mutasi pejabat sejak 2010 hingga 2018. Mustofa menerima uang pelicin dan fee proyeksi sejumlah rekanan, dan nilainya sekitar Rp46 miliar.

Dalam putusannya majelis hakim menyatakan hal-hal yang memberatkan hukuman Mustofa adalah menyalahgunakan wewenangnya sebagai Bupati Mojokerto untuk melakukan perbuatan melawan hukum. Sementara hal yang meringankan, Mustofa dinilai kooperatif selama menjalani persidangan.

Atas vonis ini, jaksa KPK menyatakan menerima seluruh keputusan majelis hakim. Sedangkan penasihat hukum MKP akan pikir-pikir dulu untuk melakukan banding. (OL-15)

Baca Juga

Dok. Pemprov Jateng

Ganjar Serahkan Bankeu Hibah Sosial Rp94,6 M ke Warga Kendal

👤Yakub Pryatama Wijayaatmaja 🕔Kamis 08 Juni 2023, 23:23 WIB
Adapun bantuan akan disalurkan melalui 12 dinas dan instansi di bawah Pemprov...
Ist

Kota Banjar Jadi Lokus Gerakan Melawan Stunting HaloPuan

👤Media Indonesia 🕔Kamis 08 Juni 2023, 22:46 WIB
Di kecamatan Langensari, Kota Banjar, terdapat 221 balita stunting yang tersebar di seluruh desa dan...
Ist

Pacu Pertumbuhan Ekonomi, Pemkab Sigi Jadi Tuan Rumah Festival Lestari 5

👤Media Indonesia 🕔Kamis 08 Juni 2023, 22:21 WIB
Festival Lestari 5 diselenggarakan pada 23-25 Juni 2023 mendatang sebagai upaya kolaborasi multipihak dalam rangka membangun pertumbuhan...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya