Headline
Tingkat kemiskinan versi Bank Dunia semakin menjauh dari penghitungan pemerintah.
Tingkat kemiskinan versi Bank Dunia semakin menjauh dari penghitungan pemerintah.
Perluasan areal preservasi diikuti dengan keharusan bagi setiap pemegang hak untuk melepaskan hak atas tanah mereka.
MANTAN Bupati Mojokerto, Jawa Timur, Mustofa Kemal Pasa (MKP) divonis 6 tahun penjara dan denda Rp5 miliar, subsider 1 tahun 4 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (22/9). Mustofa dinyatakan bersalah dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ini merupakan vonis kedua yang diterima Mustofa dalam kasus korupsi. Pada 2019, Mustofa divonis 8 tahun penjara atas kasus suap terkait pengurusan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang dan izin mendirikan bangunan menara telekomunikasi pada 2015.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Mustofa Kamal Pasa pidana 6 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Marper Pandiangan di Ruang Cakra PN Tipikor Surabaya.
Mantan Bupati Mojokerto itu dinyatakan terbukti melakukan praktik gratifikasi dan TPPU. Majelis hakim menyatakan perbuatan Mustofa melanggar Pasal 3 atau Pasal 4, Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, junto Pasal 65 ayat (1) KUHP. Bupati Mojokerto periode 2010-2018 itu, juga diwajibkan mengganti kerugian negara sebesar Rp17 miliar.
Apabila tidak sanggup membayar, pengadilan akan menyita aset terdakwa, untuk dilelang sebagai pengganti. Apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi, diganti dengan denda penjara selama 2 tahun.
Selain pidana penjara, Mustofa juga didenda Rp5 miliar atau diganti dengan menjalani kurungan selama 1 tahun 4 bulan apabila terdakwa tidak bisa membayar. Terdakwa diberi waktu selama 1 bulan untuk mengganti kerugian negara.
Kasus kedua yang menjerat Mustofa Kemal Pasa ini adalah penerimaan gratifikasi sejumlah proyek dan mutasi pejabat sejak 2010 hingga 2018. Mustofa menerima uang pelicin dan fee proyeksi sejumlah rekanan, dan nilainya sekitar Rp46 miliar.
Dalam putusannya majelis hakim menyatakan hal-hal yang memberatkan hukuman Mustofa adalah menyalahgunakan wewenangnya sebagai Bupati Mojokerto untuk melakukan perbuatan melawan hukum. Sementara hal yang meringankan, Mustofa dinilai kooperatif selama menjalani persidangan.
Atas vonis ini, jaksa KPK menyatakan menerima seluruh keputusan majelis hakim. Sedangkan penasihat hukum MKP akan pikir-pikir dulu untuk melakukan banding. (OL-15)
BEA Cukai Juanda menegaskan komitmennya dalam memberantas pelanggaran kepabeanan dan cukai dengan memusnahkan ribuan BMN hasil penindakan selama 2024 sampai dengan 2025.
PERISTIWA tanah longsor di jalur Pacet-Cangar Kabupaten Mojokerto membawa duka tersendiri bagi keluarga korban di Desa Klopo Sepuluh Kecamatan Sukodono Kabupaten Sidoarjo.
Mensos Saifullah Yusuf memastikan Tagana telah bergabung memperkuat tim SAR melakukan evakuasi korban terdampak bencana tanah longsor di Mojokerto, Jawa Timur (Jatim)
Gus Barra yang juga dikenal aktif turun ke masyarakat, memiliki elektabilitas yang terus meningkat.
Jalan Karyawan Baru, Kelurahan Sentanan, Mojokerto, menawarkan suasana sentra kuliner baru yang wajib dicoba
Kortas Tipikor Polri melanjutkan pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan rusun di Cengkareng, Jakarta Barat. Penyidik Polri menemukan bukti baru terkait rasuah tersebut.
Menurut KPK, kasus ini membuat negara merugi Rp222 miliar.
Penambangan nikel di Kabupaten Raja Ampat memicu kritik dari masyarakat sipil. Selain mencemari lingkungan, juga berpotensi melanggar ketentuan pidana korupsi.
Adapun penyelidikan ini terkait jabatannya sebagai Komisaris Utama PT Brantas Abipraya dan Direktur Jenderal Cipta Karya Tahun 2023.
Meskipun belum seluruhnya terbukti secara hukum, hal ini menambah kekhawatiran atas lemahnya sistem pengawasan pasca restrukturisasi.
Tingkat penyimpangan yang dilakukan ASN memang cukup masif. Menurutnya, pemberian gaji ke-13 dari negara merupakan upaya menghadirkan kesejahteraan yang cukup bagi ASN.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved