Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Polisi Dalami Asal Api Penyebab Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol

Firmansyah Marudin (MGN), Narendra Wisnu Karisma (SB)
21/9/2022 15:30
Polisi Dalami Asal Api Penyebab Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
Cari Pemicu Kebakaran di Tepian Jalan Tol, Polisi Periksa 13 Pemilik Lahan(MGN/Firmansyah Marudin)

KABID Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iqbal Alqudusy menyebut Polres Brebes telah memeriksa 13 pemilik lahan di sekitar KM 253 Tol Pejagan-Pemalang serta pihak pengelola jalan tol. Penyidik masih berfokus pada asal api penyebab kebakaran yang memicu tabrakan beruntun.

"Ada 13 pemilik lahan yang diperiksa, sementara dari pengelola jalan tol yaitu PT. Pejagan-Pemalang Toll Road (PT PPTR), penyidik sudah memeriksa petugas patroli jalan tol, manager operasional dan manager maintenance," ujar Iqbal dalam rilisnya, Rabu (21/9/2022).

Polisi juga telah memeriksa rekaman CCTV untuk mengetahui arah angin saat terjadinya kebakaran yang memicu kecelakaan beruntun itu. Iqbal menjelaskan, fokus penyelidikan kasus itu masih terkait api yang memicu terjadinya kebakaran

"Untuk mengetahui arah angin ini penyidik menyelidiki lewat CCTV di rest area KM 252. Dari sini bisa dianalisis, apakah api berasal dari luar pengelola maintenance rumija (ruang milik jalan) atau dari area di sekitar rumija. Selain itu, mereka (penyidik) juga menunggu hasil pemeriksaan dari tim labfor," ungkap Iqbal.

Iqbal menambahkan pihaknya berencana memanggil pihak ketiga pengelola maintenance rumija pada Kamis (22/9/2022) esok hari untuk menguatkan analisis penyebab kebakaran.

"Sedangkan dari pihak ketiga yang akan diperiksa adalah dari pihak PT Kencana Biru. Mereka akan dimintai keterangannya besok," imbuhnya.

Hingga saat ini, kata dia, penyidik belum menetapkan tersangka dalam kecelakaan beruntun yang melibatkan belasan kendaraan tersebut. Namun, apabila ditemukan bukti kebakaran tersebut karena kesengajaan, polisi tak segan untuk memproses pelaku. 

"Pelaku dapat diancam dengan Pasal 359 KUHP dan terancam pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun," tandasnya. 

Sebelumnya, 13 kendaraan terlibat kecelakaan beruntun di KM 253 Tol Pejagan-Pemalang pada Minggu (18/9/2022). Satu orang tewas dan belasan lainnya terluka dalam kecelakaan yang dipicu oleh asap tebal akibat ilalang yang terbakar di tepian jalan tol itu.

Polisi menyebut asap tebal memaksa pengendara mengurangi kecepatan akibat jarak pandang yang terbatas, sehingga mengakibatkan tabrakan beruntun. (Ren/A-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya