Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Sumut Tetapkan Delapan Zonasi Penanggulangan Bencana

Yoseph Pencawan
15/9/2022 18:52
 Sumut Tetapkan Delapan Zonasi Penanggulangan Bencana
Ilustrasi(Medcom)

PEMERINTAH Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mengeluarkan sejumlah kebijakan terbaru untuk meningkatkan kecepatan penanganan korban bencana alam. Salah satunya adalah menerapkan zonasi wilayah penanggulangan bencana.

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumut Abdul Haris Lubis mengatakan, pemprov terus berusaha meningkatkan upaya penanggulangan bencana di daerahnya. "Upaya itu antara lain dengan membagi daerah ini menjadi delapan zona wilayah penanggulangan bencana," ungkapnya, Kamis (15/9).

Kedelapan zona tersebut adalah Zona 1 yang berpusat di Kota Medan, Zona 2 berpusat di Kabupaten Serdangbedagai, Zona 3 di Kabupaten Labuhanbatu dan Zona 4 di Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta).

Kemudian Zona 5 berpusat di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Zona 6 di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Zona 7 di Kabupaten Dairi dan Zona 8 berpusat di Kota Gunungsitoli.

Menurut Abdul Haris, pembagian zona ini bertujuan mempercepat respons terhadap bencana yang terjadi di Sumut. Utamanya, mempercepat pertolongan korban bencana pada masa penyelamatan atau golden time.

Hal itu dimungkinkan karena di setiap daerah yang menjadi pusat zona memiliki tim terpadu penanganan bencana. Secara garis besar mereka terdiri dari unsur pemerintah, TNI dan Polri, lembaga/instansi teknis serta relawan yang akan menangani bencana secara terpadu dan komprehensif, mulai dari penanganan pra-bencana, tanggap darurat serta pascabencana.

Sumut sangat membutuhkan cara penanganan seperti itu karena hampir separuh dari 33 kabupaten dan kota di wilayahnya tergolong rawan bencana. Khususnya bencana banjir, banjir bandang dan longsor, saat musim penghujan tiba.

Adapun daerah-daerah yang berisiko tinggi (rawan) bencana antara lain Kota Gunungsitoli, Kabupaten Madina, Kabupaten Nias, Kabupaten Nias Utara, Kabupaten Nias Barat dan Kabupaten Nias Selatan. Kemudian Kabupaten Tapanuli Tengah, Kabupaten Tapanuli Selatan, Kabupaten Asahan, Kota Sibolga, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Kabupaten Padanglawas, dan Kabupaten Labuhanbatu.

Selain menerapkan zonasi wilayah penanggulangan bencana, kebijakan lain yang dilakukan adalah meningkatkan kemampuan BPBD. Para personel BPBD provinsi serta BPBD kabupaten dan kota akan mengikuti latihan dengan frekuensi yang lebih tinggi.

Personel BPBD perlu mendapat peningkatan kemampuan karena intensitas bencana semakin sering terjadi. Terlebih saat ini sudah diterapkan perubahan paradigma dalam penanganan bencana dari parsial dan bertahap menjadi terintegerasi.

"Selain itu kita juga memerkuat upaya-upaya mitigasi, termasuk peringatan dini, edukasi dan sosialisasi karena kita hidup berdampingan dengan bencana alam," imbuhnya. (OL-15)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya