Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
GUGATAN senilai Rp100 triliun terhadap enam media massa ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (14/9). Gugatan diajukan M Akbar Amir yang menyebut dirinya sebagai Raja Tallo.
Keenam perusahaana pers yang digugat, yaitu Lembaga Kantor Berita Antara (LKBN) Antara, TerkiniNews, CelebesNews, MakassarToday, Kabar Makassar, dan Radio Republik Indonesia (RRI). Ketua Majelis Hakim Jahoras Siringo Ringo dalam putusannya menyebutkan gugatan dinilai prematur sehingga tidak dapat diterima.
Menurutnya, tidak ditemukan bukti surat dari pihak penggugat perihal mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang 40 Tahun 1999 tentang Pers serta upaya hukum lainnya seperti somasi dan mediasi sebelum mengajukan gugatan ke PN Makassar.
"Maka mengenai dalil-dalil substansi mengenai pokok perkara tidak perlu lagi dipertimbangkan atau belum cukup waktu diputuskan, karena penggugat belum menempuh penyelesaian sengketa jurnalistik atau sengketa pers sebagaimana diatur UU Pers sebagai lex spesialis," jelas Jahoras.
Dalam sidang, penggugat mengakui tidak menjalankan hak koreksi dan hak jawab sebagaimana ditentukan dalam pasal 5 ayat 2 dan 3 UU 40 Tahun 1999 tentang Pers. Mekanisme itu, sesuai keterangan saksi ahli dari Dewan Pers Imam Wahyudi, wajib ditempuh terlebih dahulu sebelum menempuh jalur hukum perdata dan atau pidana. Ahli menyatakan berita yang ditayangkan enam media yang digugat adalah karya jurnalistik.
Sebelumnya, dalam eksepsi pada butir 1 para tergugat menyatakan gugatan penggugat prematur, penggugat tidak mempunyai legal standing seperti dimaksud tergugat, gugatan penggugat ergin persona, gugatan penggugat kadaluarsa serta gugatan penggugat tidak lengkap.
Perwakilan kuasa hukum tergugat dari Koalisi Pembela Kebebasan Pers Sulsel, Muh Al Jebra Al Iksan Rauf mengatakan putusan tersebut merupakan wujud pengakuan negara atas kebebasan pers. "Putusan ini bentuk bahwa memang negara menghargai tentang adanya kebebasan pers, itu dilihat oleh pertimbangan Majelis Hakim dengan menyatakan, sebelum diajukan ke pada pengadilan, karena pasal 5 dalam UU Pers sifatnya inperatif, perlu dilalui dimana fakta persidangan, penggugat tidak pernah menggunakan hak jawab maupun hak koreksi selama beberapa tahun ini," kata Jebra.
Sedangan, kuasa hukum penggugat, Mukadi Saleh mengaku pihaknya belum memutuskan untuk mengajukan banding atas putusan majelis hakim. "Masih akan dibicarakan lagi dengan tim kuasa hukum apakah akan dilakukan upaya banding atau bagaimana," kata Mukadi.
Sebelumnya, M Akbar Amin menggugat enam media terkait berita konferensi pers pada 2016. Narasumber dalam berita yang ditayangan mempertanyakan status M Akbar Amin sebagai Raja Tallo. Atas berita itu, M Akbar Amin mengaku mengalami kerugian senilai Rp100 triliun akibat pembatalan sejumlah proyek yang diklaimnya. (OL-15)
MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung digugat secara perdata maupun pidana atas karya jurnalistiknya, sepanjang karya tersebut merupakan produk jurnalistik.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
JURNALIS harus membayar lunas privilege yang diberikan masyarakat luas dengan memberikan informasi yang bermanfaat buat publik.
ASISTEN pribadi (Aspri) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Rudy Mas’ud, menjadi sorotan publik usai diduga mengintimidasi wartawan saat sesi wawancara doorstop, Senin (21/7)
Ketua (Komjak) Pujiyono Suwadi angkat bicara soal penetapan Direktur Pemberitaan JAK TV Tian Bahtiar sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dengan sangkaan menghalang-halangi proses hukum
PAKAR Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra mengatakan teror terhadap Tempo upaya menghalangi kerja jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang No.40/1999 tentang Pers.
Polrestabes Makassar mengamankan ribuan botol minuman keras (miras) dari sebuah toko di Jalan Kandea, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Untuk mendukung proyek waste to energy ini, Pemkot Makassar menyiapkan lahan seluas 5 hingga 7 hektare di sekitar TPA Antang.
kehadiran Mr J nantinya akan memberikan dampak signifikan bagi perjalanan politik PSI ke depan.
Penemuan jenazah keempat ini cukup dramatis. Korban ditemukan oleh tim SAR gabungan di dalam jurang sedalam 300 meter dari puncak gunung.
Prof. Karta secara khusus membidik akun Instagram @mekdiunm yang dituding sebagai dalang utama penggiringan opini negatif dan penyebar hoaks.
Festival ini mendapatkan dukungan penuh dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved