Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
GUGATAN senilai Rp100 triliun terhadap enam media massa ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (14/9). Gugatan diajukan M Akbar Amir yang menyebut dirinya sebagai Raja Tallo.
Keenam perusahaana pers yang digugat, yaitu Lembaga Kantor Berita Antara (LKBN) Antara, TerkiniNews, CelebesNews, MakassarToday, Kabar Makassar, dan Radio Republik Indonesia (RRI). Ketua Majelis Hakim Jahoras Siringo Ringo dalam putusannya menyebutkan gugatan dinilai prematur sehingga tidak dapat diterima.
Menurutnya, tidak ditemukan bukti surat dari pihak penggugat perihal mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang 40 Tahun 1999 tentang Pers serta upaya hukum lainnya seperti somasi dan mediasi sebelum mengajukan gugatan ke PN Makassar.
"Maka mengenai dalil-dalil substansi mengenai pokok perkara tidak perlu lagi dipertimbangkan atau belum cukup waktu diputuskan, karena penggugat belum menempuh penyelesaian sengketa jurnalistik atau sengketa pers sebagaimana diatur UU Pers sebagai lex spesialis," jelas Jahoras.
Dalam sidang, penggugat mengakui tidak menjalankan hak koreksi dan hak jawab sebagaimana ditentukan dalam pasal 5 ayat 2 dan 3 UU 40 Tahun 1999 tentang Pers. Mekanisme itu, sesuai keterangan saksi ahli dari Dewan Pers Imam Wahyudi, wajib ditempuh terlebih dahulu sebelum menempuh jalur hukum perdata dan atau pidana. Ahli menyatakan berita yang ditayangkan enam media yang digugat adalah karya jurnalistik.
Sebelumnya, dalam eksepsi pada butir 1 para tergugat menyatakan gugatan penggugat prematur, penggugat tidak mempunyai legal standing seperti dimaksud tergugat, gugatan penggugat ergin persona, gugatan penggugat kadaluarsa serta gugatan penggugat tidak lengkap.
Perwakilan kuasa hukum tergugat dari Koalisi Pembela Kebebasan Pers Sulsel, Muh Al Jebra Al Iksan Rauf mengatakan putusan tersebut merupakan wujud pengakuan negara atas kebebasan pers. "Putusan ini bentuk bahwa memang negara menghargai tentang adanya kebebasan pers, itu dilihat oleh pertimbangan Majelis Hakim dengan menyatakan, sebelum diajukan ke pada pengadilan, karena pasal 5 dalam UU Pers sifatnya inperatif, perlu dilalui dimana fakta persidangan, penggugat tidak pernah menggunakan hak jawab maupun hak koreksi selama beberapa tahun ini," kata Jebra.
Sedangan, kuasa hukum penggugat, Mukadi Saleh mengaku pihaknya belum memutuskan untuk mengajukan banding atas putusan majelis hakim. "Masih akan dibicarakan lagi dengan tim kuasa hukum apakah akan dilakukan upaya banding atau bagaimana," kata Mukadi.
Sebelumnya, M Akbar Amin menggugat enam media terkait berita konferensi pers pada 2016. Narasumber dalam berita yang ditayangan mempertanyakan status M Akbar Amin sebagai Raja Tallo. Atas berita itu, M Akbar Amin mengaku mengalami kerugian senilai Rp100 triliun akibat pembatalan sejumlah proyek yang diklaimnya. (OL-15)
Smart journalism sendiri merupakan praktik jurnalistik dengan memanfaatkan teknologi AI tanpa mengalihkan akuntabilitas dari manusia.
IKATAN Wartawan Hukum (Iwakum) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian uji materi Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor)
MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung digugat secara perdata maupun pidana atas karya jurnalistiknya, sepanjang karya tersebut merupakan produk jurnalistik.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
JURNALIS harus membayar lunas privilege yang diberikan masyarakat luas dengan memberikan informasi yang bermanfaat buat publik.
ASISTEN pribadi (Aspri) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Rudy Mas’ud, menjadi sorotan publik usai diduga mengintimidasi wartawan saat sesi wawancara doorstop, Senin (21/7)
Ratusan jemaah Tarekat Naqsyabandiyah memadati lokasi tersebut untuk menunaikan salat Ied atau salat Idul Fitri 1 Syawal 1447 Hijriah
Pelindo Regional 4 Makassar mencatat lonjakan arus mudik Lebaran 2026 sejak H-15 hingga H-5. Data terbaru menunjukkan total 308.473 pemudik telah melakukan perjalanan melalui 20 cabang
DINAS Kesehatan Sulawesi Selatan mencatat adanya ancaman serius penyebaran penyakit campak di Kota Makassar sepanjang tahun 2026. Sebanyak 187 kasus suspek dilaporkan.
Sebanyak 200 warga peserta mudik gratis akan diberangkatkan Minggu (15/3) dari Pelabuhan Makassar menuju Surabaya, menggunakan KM Labobar.
Komoditas seperti bawang merah dan bawang putih tercatat naik di kisaran 5 hingga 10 persen, harga cabai merah dan cabai besar juga naik.
BMKG mengeluarkan peringatan dini cuaca ekstrem di Sulawesi Selatan hari ini, 6 Maret 2026. Makassar dan sekitarnya berpotensi hujan lebat hingga 13:10 WITA.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved