Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
GUGATAN senilai Rp100 triliun terhadap enam media massa ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (14/9). Gugatan diajukan M Akbar Amir yang menyebut dirinya sebagai Raja Tallo.
Keenam perusahaana pers yang digugat, yaitu Lembaga Kantor Berita Antara (LKBN) Antara, TerkiniNews, CelebesNews, MakassarToday, Kabar Makassar, dan Radio Republik Indonesia (RRI). Ketua Majelis Hakim Jahoras Siringo Ringo dalam putusannya menyebutkan gugatan dinilai prematur sehingga tidak dapat diterima.
Menurutnya, tidak ditemukan bukti surat dari pihak penggugat perihal mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang 40 Tahun 1999 tentang Pers serta upaya hukum lainnya seperti somasi dan mediasi sebelum mengajukan gugatan ke PN Makassar.
"Maka mengenai dalil-dalil substansi mengenai pokok perkara tidak perlu lagi dipertimbangkan atau belum cukup waktu diputuskan, karena penggugat belum menempuh penyelesaian sengketa jurnalistik atau sengketa pers sebagaimana diatur UU Pers sebagai lex spesialis," jelas Jahoras.
Dalam sidang, penggugat mengakui tidak menjalankan hak koreksi dan hak jawab sebagaimana ditentukan dalam pasal 5 ayat 2 dan 3 UU 40 Tahun 1999 tentang Pers. Mekanisme itu, sesuai keterangan saksi ahli dari Dewan Pers Imam Wahyudi, wajib ditempuh terlebih dahulu sebelum menempuh jalur hukum perdata dan atau pidana. Ahli menyatakan berita yang ditayangkan enam media yang digugat adalah karya jurnalistik.
Sebelumnya, dalam eksepsi pada butir 1 para tergugat menyatakan gugatan penggugat prematur, penggugat tidak mempunyai legal standing seperti dimaksud tergugat, gugatan penggugat ergin persona, gugatan penggugat kadaluarsa serta gugatan penggugat tidak lengkap.
Perwakilan kuasa hukum tergugat dari Koalisi Pembela Kebebasan Pers Sulsel, Muh Al Jebra Al Iksan Rauf mengatakan putusan tersebut merupakan wujud pengakuan negara atas kebebasan pers. "Putusan ini bentuk bahwa memang negara menghargai tentang adanya kebebasan pers, itu dilihat oleh pertimbangan Majelis Hakim dengan menyatakan, sebelum diajukan ke pada pengadilan, karena pasal 5 dalam UU Pers sifatnya inperatif, perlu dilalui dimana fakta persidangan, penggugat tidak pernah menggunakan hak jawab maupun hak koreksi selama beberapa tahun ini," kata Jebra.
Sedangan, kuasa hukum penggugat, Mukadi Saleh mengaku pihaknya belum memutuskan untuk mengajukan banding atas putusan majelis hakim. "Masih akan dibicarakan lagi dengan tim kuasa hukum apakah akan dilakukan upaya banding atau bagaimana," kata Mukadi.
Sebelumnya, M Akbar Amin menggugat enam media terkait berita konferensi pers pada 2016. Narasumber dalam berita yang ditayangan mempertanyakan status M Akbar Amin sebagai Raja Tallo. Atas berita itu, M Akbar Amin mengaku mengalami kerugian senilai Rp100 triliun akibat pembatalan sejumlah proyek yang diklaimnya. (OL-15)
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
JURNALIS harus membayar lunas privilege yang diberikan masyarakat luas dengan memberikan informasi yang bermanfaat buat publik.
ASISTEN pribadi (Aspri) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Rudy Mas’ud, menjadi sorotan publik usai diduga mengintimidasi wartawan saat sesi wawancara doorstop, Senin (21/7)
Ketua (Komjak) Pujiyono Suwadi angkat bicara soal penetapan Direktur Pemberitaan JAK TV Tian Bahtiar sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dengan sangkaan menghalang-halangi proses hukum
PAKAR Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra mengatakan teror terhadap Tempo upaya menghalangi kerja jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang No.40/1999 tentang Pers.
Alwi Hamu, tokoh pers terkemuka asal Sulawesi Selatan dan pendiri Harian Fajar, telah meninggal dunia pada 18 Januari 2025. Pria kelahiran 28 Juli 1944 ini dikenal sebagai sosok berpengaruh
Festival ini mendapatkan dukungan penuh dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Tak heran bila aeroboxing kini menjadi salah satu opsi olahraga yang banyak dipilih komunitas kebugaran di sejumlah kota besar.
Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, memulai pagi di kawasan CPI Makassar, Selasa (25/11), dengan berolahraga bersama warga dan komunitas lari setempat
Rasa haru dan bahagia menyelimuti hati Dwi Nurmas, ayah dari Bilqis, bocah empat tahun yang sempat dilaporkan hilang dan akhirnya ditemukan dalam keadaan selamat.
TRANSFORMASI lingkungan dan ekonomi yang inspiratif terjadi di Kompleks TNI AL, Kecamatan Ujung Tanah, Makassar, Sulawesi Selatan.
Ini bukti pemerintah kota menghadirkan solusi nyata bagi warga di pulau-pulau terluar, terisolasi hingga wilayah perbatasan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved