Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
KEPOLISIAN Resor Klaten, Jawa Tengah, menangkap tiga tersangka pelaku
usaha pertambangan liar di kawasan lereng Gunung Merapi, Kecamatan
Kemalang. Ketiga tersangka adalah warga Klaten, yakni Sriyono, 62, asal
Gantiwarno; Susanto, 45, warga Manisrenggo; dan Agung Prawono, 44, asal
Kemalang.
Hal itu diungkapkan Wakapolres Klaten, Komisaris Polisi Sumiarta, dalam
dalam keterangannya kepada wartawan di kantor Polres Klaten, Kamis (8/9).
Tersangka Sriyono ditangkap petugas pada 23 Agustus 2022 di lokasi
penambangan pasir dan batu di Dukuh Munggur, Desa Tlogowatu, Kecamatan
Kemalang. Sementara Susanto dan Agung Prawono ditangkap di penambangan pasir dan batu di Dukuh Brajan, Desa Tegalmulyo, Kecamatan Kemalang, 20 Agustus 2022.
"Penangkapan tersangka pelaku usaha pertambangan liar oleh anggota
Satreskrim Polres Klaten setelah mendapat informasi dari masyarakat,"
jelasnya.
Barang bukti yang disita dari tersangka Sriyono, antara lain satu unit
ekskavator, uang tunai Rp4 juta, dan 33 kartu pengiriman pesanan (DO)
pasir dan batu. Sementara dari tersangka Susanto dan Agung Prawono, barang bukti yang disita petugas antara lain berupa dua unit ekskavator dan uang tunai Rp13,3 juta.
Para tersangka dijerat Pasal 158 Jo Pasal 35 UU No 3 Tahun 2020 tentang
perubahan UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
"Ancaman hukumannya lima tahun dan denda Rp100 miliar," tambah Iptu Eko Pujianto, KBO Satreskrim Polres Klaten. (N-2)
Aktivitas mereka dikhawatirkan akan merusak alam dan berdampak pada lingkungan sekitar
Hakim pun terus bertanya alasan mengapa dengan adanya instruksi pengamanan tersebut, penambang liar di wilayah IUP PT Timah tetap tak bisa dikendalikan hingga saat ini.
Kapolres Bolsel, AKBP Indra Wahyu Majid menjelaskan bahwa pihaknya mengutamakan pendekatan humanis dalam penertiban ini
Pemberian izin tambang kepada organisasi masyarakat (Ormas) keagamaan dapat memicu kerusakan lingkungan.
Pencarian delapan penambang yang terjebak di dalam sumur tambang di Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Banyumas, Jawa Tengah, dihentikan pada Selasa (1/8).
Maraknya penambang liar atau disebut sebaga' 'Gurandil' di wilayah (izin usaha pertambangan) IUP Antam merupakan masalah bersama yang harus dipecahkan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved