Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Polres Klaten Tangkap Pelaku Usaha Pertambangan Liar

Djoko Sardjono
08/9/2022 17:25
 Polres Klaten Tangkap Pelaku Usaha Pertambangan Liar
Wakapolres Klaten Komisaris Sumarta menyampaikan rilis penangkapan pelaku penambangan liar(MI/DJOKO SARDJONO)


KEPOLISIAN Resor Klaten, Jawa Tengah, menangkap tiga tersangka pelaku
usaha pertambangan liar di kawasan lereng Gunung Merapi, Kecamatan
Kemalang. Ketiga tersangka adalah warga Klaten, yakni Sriyono, 62, asal
Gantiwarno; Susanto, 45, warga Manisrenggo; dan Agung Prawono, 44, asal
Kemalang.

Hal itu diungkapkan Wakapolres Klaten, Komisaris Polisi Sumiarta, dalam
dalam keterangannya kepada wartawan di kantor Polres Klaten, Kamis (8/9).

Tersangka Sriyono ditangkap petugas pada 23 Agustus 2022 di lokasi
penambangan pasir dan batu di Dukuh Munggur, Desa Tlogowatu, Kecamatan
Kemalang. Sementara Susanto dan Agung Prawono ditangkap di penambangan pasir dan batu di Dukuh Brajan, Desa Tegalmulyo, Kecamatan Kemalang, 20 Agustus 2022.

"Penangkapan tersangka pelaku usaha pertambangan liar oleh anggota
Satreskrim Polres Klaten setelah mendapat informasi dari masyarakat,"
jelasnya.

Barang bukti yang disita dari tersangka Sriyono, antara lain satu unit
ekskavator, uang tunai Rp4 juta, dan 33 kartu pengiriman pesanan (DO)
pasir dan batu. Sementara dari tersangka Susanto dan Agung Prawono, barang bukti yang disita petugas antara lain berupa dua unit ekskavator dan uang tunai Rp13,3 juta.

Para tersangka dijerat Pasal 158 Jo Pasal 35 UU No 3 Tahun 2020 tentang
perubahan UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

"Ancaman hukumannya lima tahun dan denda Rp100 miliar," tambah Iptu Eko Pujianto, KBO Satreskrim Polres Klaten. (N-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : NUSANTARA
Berita Lainnya