Manfaatkan RTH untuk Usaha, Ketua RW di Sidoarjo Dijadikan Tersangka Polda Jatim

Heri Susetyo
07/9/2022 16:48
Manfaatkan RTH untuk Usaha, Ketua RW di Sidoarjo Dijadikan Tersangka Polda Jatim
Ketua RW 6 Desa Jambangan Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo M Choirul Abror didampingi kuasa hukum(MI/Heri Susetyo)

KETUA RW 6 Desa Jambangan Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo M Choirul Abror dijadikan tersangka penyidik Polda Jatim karena memanfaatkan ruang terbuka hijau (RTH) Perumahan Citra Sentosa Mandiri menjadi tempat bisnis.

Terkait penetapan tersangka tersebut, Abror didampingi kuasa hukumnya mendatangi kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Pemkab Sidoarjo, Rabu (7/9). Kedatangan mereka untuk mengadu sekaligus meminta kejelasan perihal tindak lanjut perkara tersebut.

M Choirul Abror dilaporkan salah satu warga, karena keberadaan tempat usaha di RTH tersebut dinilai mengganggu tempat umum. Padahal sebelum pembukaan tempat usaha di RTH tersebut, Abror sudah memberitahu ke pihak desa dan banyak warga setuju. Artinya penggunaan RTH sudah dilakukan secara musyawarah bersama dan bukan sepihak.

"Pemberitahuannya itu kami sampaikan ke kepala desa. Itu pun secara lisan. Ada 38 orang yang daftar, tapi yang aktif 20 orang. Tapi tiba-tiba ada warga yang bukan KTP desa setempat melaporkan saya ke Polda dengan dugaan itu tadi," kata Abror.

Padahal, kata Abror niatnya membuat tempat usaha tersebut untuk mengangkat ekonomi warga di Kecamatan Candi Sidoarjo pasca pandemi Covid-19. Saat itu banyak warga yang merespons positif ingin berjualan. Mereka yang ingin berjualan mendaftar ke masing-masing ketua RT-nya dan selanjutnya baru direkomendasikan pada ketua RW.

"Saya sendiri tidak ikut berjualan, namun hanya membantu warga meningkatkan ekonominya," tegas Abror.

Abror menambahkan, sebelum dimanfaatkan untuk berjualan, kondisi RTH sangat tidak terurus. Banyak tumbuh ilalang hingga setinggi dua meter. Warga kemudian membersihkan dan ada 20 orang yang memanfaatkan untuk berdagang.

Menurut Abror, setelah ada laporan ke Polda Jatim, dia sudah melakukan mediasi dengan warganya. Bahkan dia juga sempat menerbitkan surat edaran agar lahan itu tidak lagi dipergunakan warga untuk berjualan.

Harapannya tentu agar kondusifitas di wilayahnya bisa terjaga dan proses hukumnya dihentikan. Namun ternyata dia ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Agustus lalu oleh Polda Jatim.

"Tapi malah tetap berlanjut hingga ditetapkan tersangka. Maka dari itu saya datang ke sini harapannya bisa dapat solusi dari pemkab. Penggunaan lahan itu tujuannya agar warga bisa berdaulat ekonominya usai terpaan pandemi, tapi kalau memang tidak berkenan, ya saya hentikan melalui edaran itu," katanya.

Sementara itu kuasa hukum Abror, Dimas Yemahura Alfarau mengatakan, ada beberapa hal yang menurutnya perlu ditelaah lebih jauh dalam penetapan tersangka kliennya itu. Pertama, warga yang melaporkan ketua RW tersebut bukanlah warga Sidoarjo.

baca juga: Pola Pembinaan Di Lapas Cianjur Tuai Apresiasi Wamen Hukum Dan HAM

"Dalam kaca mata hukum saya ini patut dipertanyakan. Lalu yang kedua, pak RW ini dilaporkan karena mengganggu fasilitas umum. Pertanyaannya fasilitas umum yang mana, sebab penggunaannya itu sudah melalui musyawarah warga," kata Dimas.

Terlebih, kata Dimas, RTH yang dimaksud itu sudah diserahkan developer ke Pemkab Sidoarjo. Sehingga ada kewenangan pemerintah untuk memberikan solusi perihal permasalahan yang menimpa warganya itu.

"Maka dari itu tujuan kami datang ke sini untuk meminta kejelasan perihal tindak lanjut permasalahan ini. Sebelumnya memang Pak RW ini sempat mengadakan pertemuan dengan sejumlah instansi dinas terkait untuk mencari solusi, tapi malah di Polda ditindaklanjuti dengan penetapan tersangka yang menurut saya perlu dikaji lagi penetapannya ini," tegas Dimas.

Menurut Dimas, kasus seperti ini seharusnya tidak selalu diselesaikan dengan pidana, melainkan secara kekeluargaan. Kasus seperti ini, kata Dimas, seharusnya diselesaikan lewat mekanisme restorasi justice. (N-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya