Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Kiai Jatim: Erick Thohir Sosok yang Lurus dan Tidak Neko-neko

Widhoroso
29/8/2022 19:42
Kiai Jatim: Erick Thohir Sosok yang Lurus dan Tidak Neko-neko
Menteri BUMN Erick Thohir(ANTARA)

KIAI asal Jawa Timur (Jatim), KH M Zaimuddin Widjaja As’ad menanggapi fitnah yang dilontarkan terhadap Menteri BUMN Erick Thohir. Menurutnya, fitnah tersebut tidak berdasar, apalagi Erick Thohir adalah figur pemimpin yang bersih dan berbudi luhur.

"Jadi yang saya lihat Pak Erick Thohir lurus lurus saja tidak neko-neko. Jika yang dituduhkan tidak terbukti, jatuhnya fitnah,” ujar Kiai yang akrab disapa Gus Zuem itu, Sabtu (27/8).

Gus Zuem menjelaskan tuduhan yang tidak berdasar kepada Erick Thohir sudah termasuk ke dalam fitnah. Ia menegaskan, seharusnya jika ingin berbicara di depan publik seseorang wajib menyertakan fakta dan data agar tidak berujung kepada fitnah.

"Kalau bicara tanpa fakta, apakah punya data atau tidak. Tanpa fakta itu fitnah, tanpa data, ngomong itu bisa dituntut," kata Gus Zuem.

Salah satu Dewan Pengasuh Pondok Pesantren Darul Ulum Jombang ini juga mendukung langkah Erick Thohir yang bergerak cepat melaporkan FA, ke pihak kepolisian. Ia berharap dengan upaya ini, FA bisa menjaga lisannya apalagi di ruang publik.

"Apa yang sudah dilakukan Pak Erick Thohir sudah betul itu melaporkan ke Bareskrim, Kita tunggu prosesnya,” ungkapnya.

Erick Thohir melaporkan FA ke Bareskrim Mabes Polri, melalui tim kuasa hukumnya. Pelaporan ini bermula setelah adanya unggahan video pendek di akun instagram @faizal.assegaf.

Dalam video yang diunggah terdapat narasi dengan tulisan berisi fitnah dan kabar bohong soal Erick Thohir. Narasi itu melontarkan dua tuduhan sangat serius terhadap Erick Thohir.

Tuduhan pertama, Erick Tohir memiliki istri banyak dan semuanya dinikahi secara goib. Sedangkan tuduhan kedua, biaya sekolah anak dari istri pertama Erick Thohir sampai sekarang belum dibayar.

Atas tindakan tersebut FA berpotensi dikenakan pasal pencemaran nama baik serta tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA, seperti dimaksud dalam pasal 27 ayat (3) dan pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. (RO/OL-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya