Headline
Polisi harus usut tuntas hingga ke aktor intelektualnya.
Polisi harus usut tuntas hingga ke aktor intelektualnya.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Pertanian hari ini mulai melakukan penyaluran perdana bantuan pemerintah (banper) bagi peternak terdampak Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Provinsi Bali.
Bantuan Pemerintah itu diberikan sebagai ganti rugi terhadap ternak yang mati tertular PMK atau ternak tertular PMK yang dikenakan pemotongan bersyarat. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dirjen PKH) Nasrullah pada acara Launching Pemberian Banper terhadap Peternak terdampak PMK yang dikenakan tindakan pemotongan bersyarat di Kabupaten Badung hari ini Rabu (24/8).
Nasrullah menyampaikan, Provinsi Bali, merupakan provinsi pertama yang telah menerima bantuan dalam keadaan darurat PMK untuk 273 ekor ternak sapi yang terdampak. Total bantuan yang disalurkan sebanyak Rp2,73 M kepada 86 orang penerima bantuan untuk Kabupaten Badung dan Kabupaten Buleleng.
“Pemberian bantuan langsung disalurkan melalui rekening Bank penerima bantuan,”ungkap Nasrullah.
“Pemotongan bersyarat ini diharapkan dapat menekan penyebaran kasus PMK lebih besar, jika dibandingkan dengan daerah yang tidak menggencarkan pemotongan bersyarat sejak awal merebaknya kasus”, imbuhnya.
Lebih lanjut Nasrullah menjelaskan, pemberian bantuan dalam keadaan darurat PMK diberikan kepada orang perseorangan atau peternak yang memenuhi persyaratan administratif dan kriteria hewan yaitu ternak yang mati atau tertular PMK yang dikenakan pemotongan bersyarat.
Baca juga : Dua Tahun Food Estate, Produktivitas Petani Meningkat
Adapun pembayaran bantuan dibatasi paling banyak 5 ekor per kepemilikan dengan besaran bantuan untuk sapi sebesar Rp10 juta per ekor, Kambing dan Domba sebesar R 1,5 juta per ekor, dan Babi sebesar Rp2 juta per ekor.
"Ini merupakan bukti dari komitmen Pemerintah untuk memberikan ganti rugi terhadap hewan yang dilakukan pemotongan bersyarat, terutama untuk pencegahan dan pengendalian wabah PMK, serta untuk meringankan beban para peternak," kata Nasrullah.
Melalui pemberian bantuan itu, pemerintah berharap dapat mengurangi dampak kerugian ekonomi dan mendukung pemulihan ekonomi sektor peternakan, khususnya bagi para peternak.
“Kita upayakan untuk mempercepat realiasasi pemberian bantuan yang ditarget sebanyak 15.000 ekor dengan terus berkoordinasi dengan Dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan Hewan di Provinsi dan Kabupaten/Kota terdampak PMK,” imbuh Nasrullah.
Ia katakan, saat ini Pemerintah terus mendorong peternak dengan hewan terinfeksi agar dilakukan pemotongan bersyarat, sehingga impian Indonesia untuk mewujudkan Indonesia Bebas PMK dapat segera tercapai
"Kami menghimbau kepada masyarakat, khususnya peternak agar Bali ini dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam konteks pengendalian wabah PMK menuju zero reported case," pungkasnya. (RO/OL-7)
Vaksinasi PMK bertujuan untuk memberikan penguat anti-PMK atau vaksin guna mencegah ternak dari penularan PMK.
Kunjungan PDHI sekaligus menjadi bentuk dukungan terhadap upaya deteksi dini penyakit mulut dan kuku (PMK) yang tengah diwaspadai menjelang Iduladha.
Menyambut Hari Raya Idul Adha 1446 H/2025 M, Kementerian Pertanian (Kementan) memperketat pengawasan kesehatan hewan kurban.
Pemerintah daerah diminta aktif melaporkan hasil pemeriksaan hewan, baik sebelum (antemortem) maupun sesudah pemotongan (postmortem), melalui aplikasi iSIKHNAS.
JELANG Hari Raya Idul Adha, Pemkab Tuban, Jatim, meningkatkan pengawasan mobilitas ternak antarprovinsi.
Pemkab Bandung Barat membentuk Satgas Penanganan PMK yang terdiri dari unsur pemerintah, TNI, Polri, asosiasi peternakan, dan sektor swasta.
PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero memastikan kesiapan sistem kelistrikan di Bali menjelang dua momen besar keagamaan, yakni Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 2026.
Prestasi ini sekaligus memperpanjang rekor kemenangan Bali yang tidak terputus sejak pertama kali penghargaan Readers' Choice Awards DestinAsian diselenggarakan.
Basarnas Bali gelar Siaga SAR Khusus Lebaran 2026 selama 17 hari. 140 personel disiagakan di pelabuhan, bandara, dan objek wisata untuk antisipasi darurat.
Larangan ini ditujukan kepada seluruh lapisan masyarakat, termasuk agen travel, komunitas pencinta alam, hingga pendaki mandiri
Pengembangan kawasan hunian di Bali mulai bergerak ke arah yang lebih luas dari sekadar pembangunan properti.
Untuk memudahkan pengurusan, Imigrasi Bali juga membuka pelayanan pengajuan ITKT di seluruh kantor imigrasi di Bali tanpa dibatasi domisili.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved