Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
KEJAKSAAN Negeri Cianjur, Jawa Barat, akan menindaklanjuti instruksi Kejaksaan Agung soal pemberantasan mafia tanah. Termasuk kasus dugaan penjualan eks lahan hak guna usaha (HGU) di Blok Pasirhalang Kecamatan Sukaresmi yang saat ini sudah masuk tahap penyidikan.
Kepala Kejari Cianjur, Yudi Prihastoro, mengaku mengenai penanganan eks lahan HGU Blok Pasirhalang Kecamatan Sukaresmi akan dipelajarinya kembali. Pasalnya, Yudi mengaku baru satu hari bekerja sebagai Kajari Cianjur menggantikan Ricky Tommy Hasiholan yang sekarang menjabat Asisten Pidana Khusus Kejati Banten.
"Semua pekerjaan kepemimpinan sebelum saya akan saya lanjutkan. Tapi yang jadi permasalahan itu saya belum tahu sepenuhnya, gambaran sepenuhnya. Saya baru pagi ini (Rabu) mengantor," terang Yudi di kantor Kejari Cianjur, Rabu (24/8).
Namun Yudi berjanji akan segera berkoordinasi dengan jajaran, terutama Seksi Pidana Khusus. Gambaran kasus tersebut akan menjadi patokan mengambil langkah penanganan kasus selanjutnya.
"Kasusnya sampai di mana, permasalahannya apa, apa yang menjadi hambatan, dan tindak lanjutnya apa. Kita lihat nanti," tegas mantan Kajari Nunukan Kalimantan Utara ini.
Pada prinsipnya, sebut Yudi, Kejari Cianjur sudah membentuk tim yang menangani kaitan mafia tanah. Yudi menilai ulah mafia tanah berdampak besar terhadap kerugian masyarakat kecil.
"Kita harus dukung sepenuhnya karena saya menganggap mafia tanah itu banyak merugikan masyarakat kecil. Kalau memang ada hal-hal berkaitan dengan mafia tanah dan ada datanya, kita memang harus tindak lanjuti semua itu," ujarnya.
Penanganan mafia tanah, sebut Yudi, merupakan kebijakan Jaksa Agung bahkan mendapat atensi dari Presiden RI. Termasuk mafia minyak goreng maupun mafia pelabuhan.
"Kita juga bentuk tim mafia tanah, mafia pelabuhan. Tapi di sini (Cianjur) tidak ada pelabuhan. Kebijakan pemerintah harus kita tindak lanjuti dengan sepenuh hati dan rasa tanggung jawab," pungkasnya.
Perbuatan melawan hukum pada kasus eks lahan HGU Blok Pasirhalang di Kecamatan Sukaresmi diduga dilakukan dengan pengalihan lahan yang merupakan hak negara untuk fasilitas umum dan fasilitas sosial, namun menjadi hak milik.
Luasannya sekitar 20 hektare. Dari luasan itu sudah disertifikatkan ke dalam 15 bidang tanah. Taksiran kerugian negaranya sekitar Rp20 miliar. (OL-15)
Pakar hukum agraria Universitas Gadjah Mada (UGM), Rikardo Simarmata, menilai kasus ini sebagai cerminan ketidaksinkronan regulasi antara hukum pertanahan dan perairan.
KEMENTERIAN Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) saat ini secara aktif terus membangun Zona Integritas di seluruh satuan kerja (satker).
Pembentukan bank tanah saat ini memiliki urgensi di tengah intensitas kebutuhan tanah untuk pembangunan yang terus meningkat.
Sarana Jaya menggandeng Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi DKI Jakarta dalam asistensi Penanganan bidang Pertanahan
SEJAK pencanangan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) oleh Presiden Joko Widodo yang ditandai dengan peresmian Titik Nol pada 14 Maret 2022.
Pemerintah menegaskan memiliki komitmen penuh dalam percepatan penyelesaian konflik agraria.
Kedua tersangka bernisial MYA dan MFA kini berada di Rutan Kelas 1 Kebonwaru, Bandung, Jawa Barat, usai dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding mempertanyakan pengerahan prajurit TNI dalam menjaga Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia.
Soleman juga dikenakan denda senilai Rp100 juta, subsider satu bulan dari tuntutan Rp250 juta dan subsider tiga bulan
Bea Cukai Tasikmalaya menyerahkan tersangka berinisial TR dan barang bukti dalam kasus peredaran rokok ilegal ke Kejaksaan Negeri Garut pada 14 April 2025.
Kerugian negara dalam kasus ini hampir mencapai Rp1 miliar dari alokasi anggaran sebesar Rp2,3 miliar.
Penghargaan tersebut didapat setelah Kejari Lembata berhasil menuntaskan sejumlah kasus-kasus pidana khusus.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved