Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Kejari Cianjur Tegaskan Komitmen Berantas Mafia Tanah

Benny Bastiandy
24/8/2022 15:36
Kejari Cianjur Tegaskan Komitmen Berantas Mafia Tanah
Ilustrasi(DOK MI)

KEJAKSAAN Negeri Cianjur, Jawa Barat, akan menindaklanjuti instruksi Kejaksaan Agung soal pemberantasan mafia tanah. Termasuk kasus dugaan penjualan eks lahan hak guna usaha (HGU) di Blok Pasirhalang Kecamatan Sukaresmi yang saat ini sudah masuk tahap penyidikan.

Kepala Kejari Cianjur, Yudi Prihastoro, mengaku mengenai penanganan eks lahan HGU Blok Pasirhalang Kecamatan Sukaresmi akan dipelajarinya kembali. Pasalnya, Yudi mengaku baru satu hari bekerja sebagai Kajari Cianjur menggantikan Ricky Tommy Hasiholan yang sekarang menjabat Asisten Pidana Khusus Kejati Banten.

"Semua pekerjaan kepemimpinan sebelum saya akan saya lanjutkan. Tapi  yang jadi permasalahan itu saya belum tahu sepenuhnya, gambaran sepenuhnya. Saya baru pagi ini (Rabu) mengantor," terang Yudi di kantor Kejari Cianjur, Rabu (24/8).

Namun Yudi berjanji akan segera berkoordinasi dengan jajaran, terutama Seksi Pidana Khusus. Gambaran kasus tersebut akan menjadi patokan mengambil langkah penanganan kasus selanjutnya.

"Kasusnya sampai di mana, permasalahannya apa, apa yang menjadi hambatan, dan tindak lanjutnya apa. Kita lihat nanti," tegas mantan Kajari Nunukan Kalimantan Utara ini.

Pada prinsipnya, sebut Yudi, Kejari Cianjur sudah membentuk tim yang menangani kaitan mafia tanah. Yudi menilai ulah mafia tanah berdampak besar terhadap kerugian masyarakat kecil.

"Kita harus dukung sepenuhnya karena saya menganggap mafia tanah itu banyak merugikan masyarakat kecil. Kalau memang ada hal-hal berkaitan dengan mafia tanah dan ada datanya, kita memang harus tindak lanjuti semua itu," ujarnya.

Penanganan mafia tanah, sebut Yudi, merupakan kebijakan Jaksa Agung bahkan mendapat atensi dari Presiden RI. Termasuk mafia minyak goreng maupun mafia pelabuhan.

"Kita juga bentuk tim mafia tanah, mafia pelabuhan. Tapi di sini (Cianjur) tidak ada pelabuhan. Kebijakan pemerintah harus kita tindak lanjuti dengan sepenuh hati dan rasa tanggung jawab," pungkasnya.

Perbuatan melawan hukum pada kasus eks lahan HGU Blok Pasirhalang di Kecamatan Sukaresmi diduga dilakukan dengan pengalihan lahan yang merupakan hak negara untuk fasilitas umum dan fasilitas sosial, namun menjadi hak milik.

Luasannya sekitar 20 hektare. Dari luasan itu sudah disertifikatkan ke dalam 15 bidang tanah. Taksiran kerugian negaranya sekitar Rp20 miliar. (OL-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya