Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
DIREKTUR Operasional PT Flobamor Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Abner Ataupah menyampaikan penjelasan mengenai tarif masuk ke Pulau Komodo dan Pulau Padar di Kawasan Taman Nasional Komodo (TNK) yang berlaku mulai 1 Januari 2023.
Tarif masuk wisatawan ke dua pulau itu ditetapkan sebesar Rp15 juta per tahun yang berlaku untuk empat orang. Sebelumnya, tarif ditetapkan sebesar Rp3.750.000 per orang per tahun.
Tarif sebesar itu diperuntukan untuk empat hal yakni konservasi sebesar Rp8,7 juta dengan prakiraan biaya konservasi selama lima tahun sebesar Rp345 miliar.
Baca juga: KLHK: Kenaikan Tiket TN Komodo untuk Kepentingan Konservasi dan Pendapatan Daerah
Konservasi meliputi kegiatan antara lain pengelolaan sampah, penanaman dan transplantasi terumbu karang, pemberdayaan masyarakat, terutama UMKM, penanaman pohon, penanaman bambu.
Selain itu, Rp4 juta diperuntukan bagi layanan baggage claim di bandara, transportasi shuttle bandara ke hotel dan pelabuhan, akses lounge bandara, dan waterfront lounge untuk menikmati makanan dan minuman gratis, serta suvenir hasil karya masyarakat lokal. Fasilitas ini dihitung sesuai dengan harga pasar yang berlaku.
Selanjutnya, Rp300 ribu untuk asuransi jiwa dan kecelakaan selama satu tahun yang tidak hanya berlaku di wilayah Taman Nasional Komodo, tetapi juga di seluruh wilayah Kabupaten Manggarai Barat, serta Rp2 juta lagi dialokasikan untuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Taman Nasional Komodo.
Penjelasan dari PT Flobamor ini menyusul munculnya berbagai sorotan yang menuduh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemprov NTT ini memonopoli seluruh jasa wisata di TN Komodo.
"Perlu diluruskan PT Flobamor dalam urusan TNK itu Pulau Komodo dan Pulau Padar dan hanya berperan sebagai penyalur," ujarnya di Kupang, Rabu (24/8).
Menurut Abner, saat tarif baru diberlakukan, semua yang berperan di dalamnya justru para pelaku UMKM, pelaku jasa wisata, dan pelaku jasa transportasi yang ada di Labuan Bajo, bukan PT Flobamor.
Adapun PT Flobamor hanya mengatur dalam sistem digitalisasi karena pembelian paket membership sebesar Rp15 juta tersebut melalui aplikasi Ini Sa.
Sistem pembelian tiket perlu diatur untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan seperti izin dan sertifikasi yang tidak jelas, serta mengatur standar pelayanan yang layak bagi wisatawan dan pengunjung.
"Misalnya sopir yang jemput tamu dengan berpakaian yang tidak layak, ada juga yang kendaraannya tidak punya STNK dan BPKB. Ini kan perlu diatur. Apalagi Labuan Bajo adalah destinasi wisata super premium," tegasnya.
Karena status super premium, tambahnya, perlu diatur agar pelayannya yang diberikan kepada pengunjung juga super premium.
"Cara mengaturnya yakni lewat digitalisasi sehingga semua bisa terakomodasi dan bisa dikendalikan," sambungnya.
Terkait tuduhan memonopoli semua jasa wisata, Abner Ataupah membantah. Dia menegaskan, PT Flobamora tidak berurusan dengan jasa wisata, itu merupakan tugas agen travel, operator tour, dan pelaku wisata.
"Nantinya para pelaku wisata tersebut bekerja sama dengan PT. Flobamor," kata dia.
Adapun jasa transportasi, didaftarkan melalui aplikasi Ini Sa, untuk selanjutnya dilakukan pengaturan mulai dari perizinan, kelengkapan surat-surat kendaraan, sampai kepada standar-standar pelayanan yang ditetapkan.
"Jadi, PT Flobamor tidak memonopoli, tetapi sebagai perpanjangan tangan pemerintah Pemprov NTT sesuai regulasi bertugas mengatur standarisasi, manajemen dan digitalisasi," jelasnya.
Setelah membeli paket wisata ke dua pulau tersebut, para wisatawan bebas keluar masuk selama satu tahun dan tidak perlu membayar lagi jika datang lagi kedua atau ketiga kalinya dalam tahun yang sama.
"Tiket masuk tidak berubah sesuai peraturan yang ada," kata Abner Ataupah.
Adapun keterlibatan PT Flobamor dalam pengelolaan wisata di Pulau Komodo dan Pulau Padar didahului dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Provinsi NTT dan Direktorat Jendral (Ditjen) Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem (KSDAE) Kementerian Kehutana. dan Lingkungan Hidup (LHK) RI.
Setelah itu dilanjutkan dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PT Flobamor dan Balai Taman Nasional Komodo. PKS ini dilakukan setelah Gubernur NTT Viktor Laiskodat mengeluarkan surat keputusan (SK) penunjukkan kepada PT. Flobamor dengan dasar yang kuat karena disertai payung hukum (OL-1)
Raco merupakan guru SD sekaligus ranger sambilan yang menjadi tulang punggung literasi di Pulau Komodo.
Indonesia’s Silent Emergency memperlihatkan perjuangan sehari-hari keluarga di pedesaan yang rawan stunting dan dampak jangka panjang stunting
Seorang wisatawan asal Selandia Baru bernama Liu James Hou Fu, 62, dilaporkan meninggal di Pantai Pink, Pulau Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur.
SEORANG Wisatawan asal Selandia Baru bernama Liu James Hou Fu, dilaporkan meninggal dunia di Pantai Pink, Pulau Komodo, NTT, Minggu (11/8).
Rencana penutupan sementara Taman Nasional Komodo tahun 2025 tidak akan mempengaruhi target kunjungan wisatawan mancanegara (Wisman).
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menjelaskan penutupan yang akan dilakukan di Taman Nasional Komodo hanya bersifat berkala atau periodik.
KECELAKAAN kapal wisata kembali terjadi di perairan Taman Nasional Komodo, Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT). Kali ini, kapal wisata Angin Mamiri dihantam gelombang tinggi.
Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) akan menerapkan sistem buka tutup aktivitas pariwisata di kawasan Taman Nasional (TN) Komodo, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada tahun 2025 mendatang.
KLHK berencana melakukan penutupan secara berkala Taman Nasional Komodo dari aktivitas pariwisata pada 2025.
Wisata medis menjadi jenis liburan ini populer terutama untuk bidang estetika seperti operasi plastik dan transplantasi rambut.
Kegiatan penanaman pohon bertajuk "Polri Lestarikan Negeri, Penghijauan Sejak Dini" ini juga dilangsungkan serempak di seluruh 34 Polda, l 510 Polres dan 5.034 Polsek.
Penutupan suatu taman nasional atau bagian dari taman nasional (termasuk TN Komodo) merupakan kewenangan KLHK sebagaimana diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 1990
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved