Wagub NTT Tekankan Pentingnya Pemanfaatan Kekayaan Intelektual

Rahmatul Fajri
19/8/2022 19:33
Wagub NTT Tekankan Pentingnya Pemanfaatan Kekayaan Intelektual
Wagub NTT Josef Nae Soi(Dok. Pribadi)

WAKIL Gubernur Nuda Tenggara Timur Josef Nae Soi menekankan pentingnya pemanfaatan kekayaan intelektual untuk pertumbuhan ekonomi. Hal tersebut diungkapkan Josef saat talkshow Expo Kumham yang digelar Kanwil Kementerian Hukum dan HAM NTT, Kamis (18/8). 

Josef mengatakan, masyarakat NTT patut berbangga karena telah diwarisi berbagai macam kekayaan intelektual oleh nenek moyang, seperti ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, indikasi geografis, dan sumber daya genetik. 

Selain itu, mikroorganisme menurutnya juga harus dimasukkan sebagai kekayaan intelektual komunal sesuai konvensi Budapest. 

"Ekspresi budaya tradisional di NTT salah satu contohnya tarian. Setiap kabupaten, bahkan setiap kecamatan punya tarian sendiri-sendiri. Kita juga punya ritual adat istiadat dan pakaian adat. Ini harus kita lestarikan," kata Josef, melalui keterangannya, Jumat (19/8).

Menurut Josef, kekayaan intelektual komunal yang ada di NTT dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Di dunia, kekayaan intelektual telah menjadi tren baru bagi pertumbuhan ekonomi di suatu negara. 

Oleh karena itu, pihaknya telah mengharuskan Pemda Kabupaten/kota untuk memiliki peraturan daerah tentang kekayaan intelektual komunal. Kemenkumham, khususnya Kanwil NTT memiliki tugas menyiapkan legal drafting perda tersebut. 

"Kami minta kepada Bupati/Walikota untuk menginventarisir, mendaftarkan kekayaan intelektual komunal ke Kemenkumham, dan membuat perda supaya setiap kali ada kegiatan harus menggunakan kekayaan intelektual komunal yang ada di daerah bersangkutan," jelasnya. 

Baca juga : Lintasarta Latih 344 Siswa untuk Percepat Tranformasi Digital di NTT

Josef menambahkan, penggunaan kekayaan intelektual komunal harus terus digaungkan agar muncul nilai tambah yang memberikan manfaat berupa kesejahteraan masyarakat NTT. 

Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana D. Jone menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Pemda Provinsi NTT atas dukungan dan kerja sama terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi Kemenkumham.

"Tanpa pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota, civil society, dan media massa, kami bukan siapa-siapa," ujarnya. 

Marciana mengapresiasi program Pemda Provinsi NTT untuk mendukung penataan regulasi dan pelindungan kekayaan intelektual di kabupaten/kota. Pemda kabupaten/kota yang diwajibkan memiliki perda tentang kekayaan intelektual menjadi jawaban atas permasalahan terkait kekayaan intelektual saat ini.

Tercatat ada empat kabupaten yang memiliki Perda tersebut seperti Ngada dan Manggarai Barat. Beberapa kabupaten sedang dalam tahap penyusunan dan yang lainnya sudah masuk dalam Propemperda 2023.

"Kami sangat berterima kasih pada Pemda Provinsi NTT karena sudah mengintervensi dalam sebuah kebijakan," jelasnya. (OL-7) 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya