Headline
Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.
Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.
MENUMBUHKAN kesadaran akan kekayaan intelektual bagi masyarakat amat sangat penting. Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum, Razilu.
Kekayaan intelektual, kata dia, tidak hanya dapat mempertahankan jati diri dan karakteristik suatu bangsa, tetapi juga ikut menyebarluaskan budaya melalui produk yang bermanfaat di masyarakat.
“Hak intelektual secara keseluruhan adalah hak eksklusif yang diberikan kepada pemohonnya apakah investor dan pencipta. Jadi kalau dia mengajukan hak intelektual artinya akan memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan sendiri atau melarang pihak lain untuk menduplikasi,” kata Razilu kepada Media Indonesia di Gedung Kementerian Hukum, Rabu (4/6).
“Harus dipahami bahwa setiap kekayaan intelektual adalah aset berharga dan ada nilai ekonomi di dalamnya. Bahkan dalam rezim Hak Cipta, pemohon memiliki dua hak yaitu hak moral dan hak ekonomi, jadi selalu ada nilai ekonomi kalau bicara kekayaan intelektual,” jelasnya.
Razilu menekankan bahwa akan terjadi kerugian jika seseorang tidak mendaftarkan kekayaan intelektualnya. Beberapa kerugian tersebut di antaranya risiko penyalahgunaan atau plagiat karya ciptaan, hilangnya hak eksklusif, kesulitan membangun citra merek, dan tidak dapat mengambil tindakan hukum jika ada pelanggaran.
“Ketika seseorang tidak mendaftarkan hak intelektualnya, maka dia tidak bisa melarang orang lain kalau ingin meniru karena tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa ini adalah milik dia, dan jelas dia akan kehilangan nilai ekonominya. Tetapi, kalau dia mendaftarkannya, maka keluar sertifikat bahwa karya itu miliknya, dia bisa memproteksi,” katanya.
Selain itu, Razilu mengatakan bagi masyarakat khususnya para pekerja kreatif hingga pembisnis, pendaftaran kekayaan intelektual sangat penting untuk membangun branding dan kepercayaan konsumen, serta akan mempermudah dalam ekspansi bisnis, terutama jika berencana menjalin kerja sama atau lisensi dengan pihak lain.
“Karena sudah kita publikasikan jadi tidak perlu dipromosikan lagi, sebab sudah bisa promosikan. Orang lain akan lihat di website DJKI mengenai apa saja merek yang ada, apa saja patent yang ada, apa lagi desain yang ada, apa saja hak cipta yang juga ada di dalam,” tukasnya.
Atas dasar itu, pemerintah terus memberikan edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya pendaftaran KI serta mendorong terciptanya ekosistem KI yang mapan untuk membangun pertumbuhan ekonomi yang sangat besar di bidang kreatifitas dan inovasi.
“Jika semua penghasil karya mendaftarkannya ke DJKI dan kemudian dapat dimanfaatkan secara baik dan mendapatkan royalti hingga nilai ekonomi lainnya, hal ini akan menjaga kondusifitas kreativitas dan inovasi serta ekonomi. Sistem itu yang mau kita ciptakan secara mapam mulai dari penciptaan kreasi, perlindungan hingga utilisasi dan mengkomersialisasikannya,” pungkasnya. (H-1)
Nawawi meyakini kasus dugaan korupsi di ASDP tidak terganggu meski pimpinan KPK berganti. Sebab, sebagian komisioner jilid VI merupakan orang lama di Lembaga Antirasuah.
Lembaga Pengelola Investasi atau Indonesia Investment Authority (INA) berhasil menarik Foreign Direct Investment (FDI) sebesar Rp13,8 triliun di 2024.
Banyak investor saat ini cenderung bersikap wait and see, menunggu kebijakan suku bunga diturunkan untuk mulai mengalokasikan dana ke altcoin.
Bank Indonesia atau BI menilai keputusan tarif impor Amerika Serikat memberikan dampak positif terhadap pasar keuangan Indonesia, terutama karena memberikan kepastian bagi para investor
Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat RI menyebut realiasai investasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Industropolis Batang atau Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB) masih jauh dari target.
Pasar modal Indonesia masih menghadapi tekanan pada 2025 ditandai pelemahan indeks dan arus keluar dana asing.
Bank Indonesia mengungkapkan posisi cadangan devisa Indonesia pada akhir Juni 2025 tercatat sebesar US$152,6 miliar atau senilai Rp2.477 triliun.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved