Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
DUA pemuda asal Abdya, berinisial MR, 28, dan MA, 25 ditangkap polisi karena diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang gadis tuna rungu asal Nagan Raya, Aceh.
Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, AKP Machfud, mengatakan, dua pemuda itu kini telah diamankan di Polres Nagan Raya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Pemerkosaan tersebut, dilakukan pelaku terhadap korban yang berusia 20 tahun, yang merupakan gadis tuna rungu,” kata AKP Machfud, hari ini.
Mereka melakukan perbuatan asusila itu di dalam kebun sawit, dengan cara menggilir korban hingga tak berdaya. Bahkan pelaku terus memaksa korban dengan ancaman.
Baca juga: Pedagang Pasar Beringharjo Gunakan QRIS
Machfud mengatakan, awalnya korban sempat menolak ketika keduanya ingin membuka pakaian korban. Karena pelaku lebih dari satu orang, korban tak sanggup untuk melawan.
"MR dan MA melakukan pemerkosaan terhadap korban dengan cara memaksa. Lalu melampiaskan hawa nafsunya itu secara bergantian,” sebut AKP Machfud.
Mengetahui hal itu, korban langsung memberi tahu ke keluarganya terkait peristiwa itu. Kemudian, keluarga korban melaporkan ke polisi. Saat ini Unit PPA yang dipandu oleh juru bahasa meminta keterangan korban guna dapat memudahkan pihaknya untuk melakukan penyelidikan terhadap kedua pelaku tersebut.
"Atas perbuatannya kedua pelaku akan dikenakan pasal 48 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat," jelasnya.(OL-4)
Penyelidikan terhadap Partey dimulai pada Februari 2022, usai laporan pertama mengenai dugaan pemerkosaan diterima oleh kepolisian.
Sejarah mestinya ditulis oleh para ilmuwan, bukan oleh pemerintah, agar tidak mudah dimanipulasi sesuai kepentingan kekuasaan.
Menteri Kebudayaan Fadli Zon yang menyebutkan pemerkosaan saat Tragedi Mei 1998 hanya rumor dan tidak ada bukti diminta minta maaf atas pernyataannya
Laporan tersebut penyebut pebasket NBA berusia 24 tahun, Zion Williamson, melakukan dua aksi pemerkosaan, keduanya di Beverly Hills pada 2020.
SEORANG siswi SMU menjadi korban pemerkosaan di dalam angkutan umum (angkot) di Padangsidimpuan, Sumatra Utara (Sumut).
WAKIL Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari mengutuk keras kasus pemerkosaan dokter peserta PPDS terhadap pasien di RSHS. Ia mendukung dicabutnya surat tanda registrasinya (STR) seumur hidup.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved