Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
BERBEKAL laporan warga melalui WhatsApp Layanan Bantuan Polisi (085360555222), Kepolisian Daerah Jambi berhasil mengungkap dugaan kasus penyanderaan warga bermotif minta tebusan puluhan juta rupiah di Kabupaten Sarolangun, Jambi.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Mulia Prianto membenarkan pengungkapan kasus penyanderaan melalui fasilitas komunikasi Layanan Bantuan Polisi tersebut. Aduan itu disampaikan oleh seorang wanita berinisial NY yang melaporkan penyanderaan anggota keluarganya di Sarolangun sedang berada di wilayah Aceh.
Baca juga: Dugaan Pemaksaan Siswi Berjilbab di SMA Bantul Ditelusuri
Pelapor menyebutkan, penyandera meminta tebusan uang sebesar Rp50 juta untuk kebebasan anggota keluarganya berinisial Y yang mereka sekap. Melalui layanan WhatsApp Bantuan Polisi tersebut, NY kemudian mengirimkan salinan pembicaraan dan lokasi penyekapan.
Menurut Mulia, kepolisian melalui gerak cepat Tim Opsnal Polres Sarolangun berhasil menyelamatkan seorang pria berinisial Y, korban penyanderaan, dari lokasi penyekapan di Perumahan Gunung Kembang II, Kecamatan Sarolangun, Sabtu (30/7).
Tanpa perlawanan berarti, Tim Opsnal juga berhasil membekuk tiga tersangka pelaku penyanderaan, masing-masing berinisial PS (warga
Sarolangun), HS (warga Kabupaten Bungo), dan BE (warga asal Sumatra Selatan).
Ketiga penyandera, termasuk korban, sebut Mulia Prianto, sudah diamankan ke Mapolres Sarolangun untuk dimintai keterangan dan
pemeriksaan hukum lebih lanjut. (OL-16)
Pemilik kapal baru baru mengetahui terjadi pembajakan pada 26 Maret 2016, saat menerima telepon dari seseorang yang mengaku dari kelompok Abu Sayyaf.
KBRI Manila belum bisa memastikan apakah pembajakan kapal berbendera Indonesia itu melibatkan kelompok milisi bersenjata Abu Sayyaf.
Semua informasi terkait penyanderaan itu harus lewat satu pintu yaitu Kemenlu RI di Jakarta.
Langkah konkret pemerintah Indonesia sangat segera diperlukan mengingat, pertama adalah kewajiban negara untuk memberi perlindungan bagi warganya.
KASUS penyanderaan 10 awak tug boat Brahma 12 milik PT Patria Maritim Line hingga kini masih berlangsung. Penyandera yang diduga anggota kelompok Abu Sayyaf tersebut meminta tebusan Rp15 miliar.
HSL diamanakan Polda Jabar karena memiliki puluhan senjata api laras panjang serta laras pendek secara ilegal.
Untuk mendapatkan informasi tambahan terkait penyidikan itu, Polda Jawa Barat membuka hotline seputar penanganan kasus Vina Cirebon.
Pakar hukum pidana dari Universitas Brawijaya, Fachrizal Afandi, menyatakan Pegi Setiawan berhak mengajukan ganti rugi kepada Polda Jawa Barat setelah keputusan praperadilan.
Operasi Patuh Lodaya 2024 ini dilakukan untuk menurunkan angka kecelakaan lalu lintas dan fatalitas korban kecelakaan
Polda Jateng juga mengimbau pendukung klub maupun pecinta sepak bola untuk tidak menonton langsung di stadion. Sehingga, risiko penularan covid-19 dapat ditekan.
Penyidik menerima surat permintaan penundaan pemeriksaan dari Ketua Umum PSSI Iwan Bule dan minta penjadwalan ulang pemeriksaan di Mapolda Jatim pada 3 November.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved