Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) Bengkulu, akan menetapkan pelarangan mobil truk angkutan barang yang Over Dimension and Over Load (ODOL) secara penuh mulai 2023.
"Aturan ini seharusnya sudah lama diberlakukan namun mengingat tidak adanya dukungan dari pemerintah pusat maka implementasi di daerah belum dapat terealisasi," katanya Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bengkulu, Bambang Agus Suprabudi.
Pemprov Bengkulu, lanjut dia, punya keinginan untuk menegakkan aturan ODOL tetapi di sisi lain masih sedang menghadapi masalah ketersediannya jembatan timbang. Sebelum pelaksanaannya, telah melakukan koordinasi bersama Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) dan Balai Metrologi Provinsi Lampung, untuk penyediaan alat timbang.
Selain itu, Pemprov juga meminta Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) hadir di Bengkulu sebagai bentuk pengendalian truk ODOL nantinya. "Saat penerapannya di Provinsi Bengkulu, ada perbedaan spesifikasi truk ODOL di mana jika di daerah lain ODOL merupakan truk logistik lintas daerah tapi di Bengkulu, truk tersebut adalah angkutan komoditas pertambangan dan perkebunan," imbuhnya.
Jika telah diberlakukan, kata dia, alat timbang kendaraan harus ada di setiap perbatasan lintas daerah sehingga pelaksanaannya tertib dan tidak menyalahi aturan. Selain itu, upaya penindakan hukum truk ODOL juga terkendala adanya Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan penyediaan alat timbang yang belum terbentuk sehingga penegakan aturan belum dapat diterapkan sepenuhnya.
Saat ini, angkutan ODOL di Bengkulu, menjadi salah satu penyebab terjadinya kecelakaan di jalan raya, polusi udara tinggi, penyebab kerusakan infrastruktur jalan, jembatan dan pelabuhan dan lain sebagainya. Pemprov meminta kepada pelaku usaha untuk mempersiapkan diri jelang diberlakukannya aturan pelarangan ODOL secara penuh di awal 2023, di antaranya dengan tidak membeli mobil-mobil baru dengan kualifikasi ODOL.
Pada 2019 lalu, hasil pengawasan angkutan logistik yang tersebar di 73 Balai Metrologi atau jembatan timbang yang dikelola Kementerian Perhubungan tercatat sebanyak 2.073.698 kendaraan masuk penimbangan. Dengan rincian, sebanyak 39% atau sebanyak 809.496 unit kendaraan yang melanggar. Adapun pelanggaran terbanyak terdapat pada daya angkut yaitu sebesar 84,43 persen. (OL-15)
Kebijakan itu dinilai mengabaikan kesepakatan DPR dan Pemerintah yang menargetkan pemberlakuan zero ODOL pada 2027.
DIREKTUR Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Dirjen Hubdat Kemenhub) Aan Suhanan mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama mewujudkan target Nol Kendaraan Lebih Dimensi dan Lebih Muatan (Zero ODOL) pada tahun 2027.
Teknologi Weigh-In-Motion (WIM-VISI) sejalan dengan digitalisasi infrastruktur transportasi nasional dan upaya solusi cerdas menuju transportasi bebas ODOL.
Jembatan Muara Lawai di Sumatra Selatan, runtuh pada 29 Juni 2025 lalu karena tak mampu menopang truk tambang yang kelebihan muatan.
Pendapatan yang didapatkan oleh sopir truk sangat rendah dan sudah tidak ada kernet yang mendampingi sopir jika melakukan trip. Indonesia tidak mendapatkan sopir-sopir truk yang berkualitas
Kendaraan yang tidak memenuhi standar dimensi dan muatan menciptakan ketidakseimbangan dalam sistem distribusi, menghambat efisiensi transportasi.
SATLANTAS Polresta Sidoarjo mulai melakukan penertiban terhadap kendaraan angkutan barang yang nekat melintas di luar ketentuan menjelang masa mudik Lebaran 2026.
Pemprov DKI membatasi operasional angkutan barang di ruas tol Jakarta mulai 13-29 Maret 2026 guna kelancaran arus mudik. Cek daftar ruas tol dan jenis angkutan yang dikecualikan di sini.
“Pembatasan ini akan mulai diberlakukan pada Jumat, 13 Maret 2026 pukul 00.00 WIB, hingga Minggu, 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang selama masa angkutan Lebaran Idul Fitri 2026 guna memastikan kelancaran arus mudik.
MENTERI Perhubungan Dudy Purwagandhi memastikan pelaksanaan pembatasan kendaraan angkutan barang pada masa Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).
Aptrindo berharap pemerintah tidak terlalu lama ketika menerapkan durasi pelarangan truk logistik sumbu 3 pada saat libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved