Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) Bengkulu, akan menetapkan pelarangan mobil truk angkutan barang yang Over Dimension and Over Load (ODOL) secara penuh mulai 2023.
"Aturan ini seharusnya sudah lama diberlakukan namun mengingat tidak adanya dukungan dari pemerintah pusat maka implementasi di daerah belum dapat terealisasi," katanya Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bengkulu, Bambang Agus Suprabudi.
Pemprov Bengkulu, lanjut dia, punya keinginan untuk menegakkan aturan ODOL tetapi di sisi lain masih sedang menghadapi masalah ketersediannya jembatan timbang. Sebelum pelaksanaannya, telah melakukan koordinasi bersama Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) dan Balai Metrologi Provinsi Lampung, untuk penyediaan alat timbang.
Selain itu, Pemprov juga meminta Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) hadir di Bengkulu sebagai bentuk pengendalian truk ODOL nantinya. "Saat penerapannya di Provinsi Bengkulu, ada perbedaan spesifikasi truk ODOL di mana jika di daerah lain ODOL merupakan truk logistik lintas daerah tapi di Bengkulu, truk tersebut adalah angkutan komoditas pertambangan dan perkebunan," imbuhnya.
Jika telah diberlakukan, kata dia, alat timbang kendaraan harus ada di setiap perbatasan lintas daerah sehingga pelaksanaannya tertib dan tidak menyalahi aturan. Selain itu, upaya penindakan hukum truk ODOL juga terkendala adanya Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan penyediaan alat timbang yang belum terbentuk sehingga penegakan aturan belum dapat diterapkan sepenuhnya.
Saat ini, angkutan ODOL di Bengkulu, menjadi salah satu penyebab terjadinya kecelakaan di jalan raya, polusi udara tinggi, penyebab kerusakan infrastruktur jalan, jembatan dan pelabuhan dan lain sebagainya. Pemprov meminta kepada pelaku usaha untuk mempersiapkan diri jelang diberlakukannya aturan pelarangan ODOL secara penuh di awal 2023, di antaranya dengan tidak membeli mobil-mobil baru dengan kualifikasi ODOL.
Pada 2019 lalu, hasil pengawasan angkutan logistik yang tersebar di 73 Balai Metrologi atau jembatan timbang yang dikelola Kementerian Perhubungan tercatat sebanyak 2.073.698 kendaraan masuk penimbangan. Dengan rincian, sebanyak 39% atau sebanyak 809.496 unit kendaraan yang melanggar. Adapun pelanggaran terbanyak terdapat pada daya angkut yaitu sebesar 84,43 persen. (OL-15)
Jembatan Muara Lawai di Sumatra Selatan, runtuh pada 29 Juni 2025 lalu karena tak mampu menopang truk tambang yang kelebihan muatan.
Pendapatan yang didapatkan oleh sopir truk sangat rendah dan sudah tidak ada kernet yang mendampingi sopir jika melakukan trip. Indonesia tidak mendapatkan sopir-sopir truk yang berkualitas
Kendaraan yang tidak memenuhi standar dimensi dan muatan menciptakan ketidakseimbangan dalam sistem distribusi, menghambat efisiensi transportasi.
Perlu kami sampaikan bahwa Polres Magelang Kota tidak menghentikan kendaraan ODOL secara khusus dan tidak melakukan penilangan.
Hingga saat ini, tidak ada penilangan terhadap sopir truk pelanggar Over Dimension dan Over Loading di wilayah hukum Polres Wonosobo.
Harga kebutuhan bahan pokok sejak beberapa hari ini merangkak naik
Kemenhub menyampaikan isu penanganan lebih dimensi dan lebih muatan (ODOL) sebenarnya sudah ada sejak Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Mengawali tiga bulan pertama di tahun 2025, KAI Logistik telah berhasil mengelola lebih dari 5,8 juta ton barang.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatra Utara mencatatkan kinerja positif pada angkutan barang selama triwulan I 2025.
“Kita harus dorong percepatan pergerakan logistik dan tidak boleh terhambat sedikitpun bahkan sampai waktu 16 hari."
Truk pengangkut sembako, bahan bakar minyak dan gas, kebutuhan penanganan bencana, pupuk, pakan ternak, serta pengiriman uang, tetap diperbolehkan melintas.
PEMERINTAH dan pengamat transportasi sepakat duduk bersama mengkaji kembali jenis-jenis barang yang perlu dilarang pada saat libur Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved