Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
SAMUEL Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, orang tua mendiang Brigadir Nofrianysah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, atas pengetahuan tim kuasa hukumnya, Selasa (26/7) sore, bertolak Kota Jambi dari kediamannya, Desa Suka Makmur, Kecamatan Sungai Bahar, Kabupaten Muarojambi.
Samuel menyebutkan, dia bersama isteri dan tiga anggota keluarga lainnya akan bertemu dengan Tim Forensik yang akan mengautopsi ulang jasad anaknya pada Rabu (27/7) pagi di RSUD Sungai Bahar. "Pertemuan untuk apa kita belum tahu. Kami dihubungi pengacara untuk ke Kota Jambi untuk bertemu dengan Tim Forensik di kantor Polda Jambi," kata Samuel serya berharap satu dari anggota keluarga bisa ikut menyaksikan langsung prosesi autopsi ulang.
Sehari menjelang autopsi ulang jasad anaknya, Samuel masih berupaya terlihat tegar. Sementara isterinya, Rosti Simanjuntak, saat dituntun adiknya Rohani Simanjutak dan Bripda LL Hutabarat, adik mendiang, keluar dari pintu rumahnya menuju mobil untuk bertolak ke Polda Jambi, terlihat masih lemah dan shock.
Di sisi lain, kuasa hukumnya keluarga Brigadir J, Komaruddin Simanjuntak membenarkan sampai malam ini, orang tua dan beberapa anggota keluarga mendiang Brigadir J ke Polda Jambi untuk berdialog dengan tim forensik yang didaulat Tim Khusus Mabes Polri terkait detil prosesi autopsi ulang yang akan dilakukan.
Sebelumnya Kabid Humas Polda Jambi Kombes Mulia Prianto menyebutkan, sebanyak 330 personel gabungan dari Polda Jambi dan Polres Muara Jambi, Selasa tadi sudah dikerahkan untuk mengawal keamanan dan kelancaran pelaksanaan rangkaian autopsi ulang jasad Brigadir J. (OL-15)
Polri menyatakan bahwa Bharada Richard Eliezer menjalani sanksi demosi selama satu tahun sejak ia mendapatkan putusan sidang etik pada Rabu (22/2) kemarin.
Terdakwa Ferdy Sambo menyuruh saksi Richard Eliezer untuk mengambil senjata korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan senjata api HS tersebut diserahkan kepada terdakwa.
Romo Magnis Suseno akan dihadirkan sebagai saksi ahli dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/12)
Sebanyak 30 jaksa akan bergabung dalam tim penuntut umum dalam perkara pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat.
Kompol Baiquni Wibowo (BW) menjabat Kasubbagriksq Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri. Saat ini, dengan dugaan kode etik, BW dipindahkan ke Yanma Polri.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan saat ini Putri, istri Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo, belum dapat dimintai keterangan.
Kadiv Humas Polri berjanji hasil asistensi tersebut akan segera memublikasikan kepada publik, dan berharap hasil tersebut dapat memberikan gambaran yang jelas kepada masyarakat.
Sanksi itu bisa diberikan mulai dari penempatan khusus (patsus) atau ditahan sampai dengan disiplin hingga kode etik.
Dalam peristiwa pembubaran massa hendak tawuran pada Sabtu (21/9) dini hari itu diduga ada suara tembakan.
KEPALA Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Syahar Diantono mengakui ada anggota yang terlibat judi online.
Terdakwa Ferdy Sambo bisa menjalani hukuman yang lebih ringan lagi setelah adanya putusan penjara seumur hidup dari Mahkamah Agung (MA).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved