Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
HAMPIR 60% atau sekitar 830 ribu bidang tanah di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, belum bersertifikat. Kantor Pertanahan Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) setempat menargetkan bisa menyelesaikan sebanyak 415 ribu bidang tanah setiap tahun.
Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Cianjur, Ara Komara Sujana, menyebutkan hingga saat ini baru 40% hak atas tanah masyarakat maupun instansi pemerintah yang sudah bersertifikat. Pensertifikatan tanah tersebut kecuali lahan kawasan hutan.
"Itu yang sudah tersertifikatkan baru sekitar 40%-an. Secara statistik kita masih ada 830 ribu bidang tanah hak masyarakat atau hak instansi pemerintah, kecuali hutan, itu belum tersertifikatkan," terang Ara, Senin (25/7).
Sisa bidang tanah yang belum tersertifikatkan, sebut Ara, harus bisa dituntaskan kurun dua tahun ke depan. Dirata-rata, sebut Ara, berarti Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Cianjur harus menuntaskan sebanyak 415 ribu bidang tanah setiap tahun.
"Roadmap kami, sampai tahun 2024 harus tersertifikatkan. Kalau dikalkulasi, per tahun harus menyelesaikan 415 ribu bidang tanah. Kami optimistis bisa selesai," jelasnya.
Berkaitan dengan penerbitan sertifikat melalui program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL), kata Ara, tahun ini Kabupaten Cianjur memiliki target sebantak 39 ribu. Hingga pertengahan tahun, sebut Ara, sudah tercapai sekitar 22 ribu sertifikat.
"Targetnya hingga Desember tahun ini harus tercapai sebanyak 39 ribu sertifikat. Yang sudah tersampaikan ke masyarakat sekitar 14 ribuan. Ini kita terus maraton menyampaikannya ke masyarakat," jelasnya.
Sedangkan tahun lalu, targetnya sebanyak 70 ribu sertifikat. Targetnya tercapai sekitar 65 ribuan. "Tahun lalu tercapai sekitar 92%-an," pungkasnya. (OL-15)
Cek tanah milik siapa dengan mudah! Panduan lengkap cara mengetahui pemilik tanah, dokumen yang diperlukan, dan biaya. Temukan solusinya di sini sekarang juga!
Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Koswara Kantah Tangsel yang hadir dalam kegiatan tersebut bertempat di Aula Kantah Tangsel, Serpong.
Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah dokumen hukum tertinggi yang memberikan kepemilikan penuh atas tanah dan bangunan tanpa batas waktu, hanya dapat dimiliki WNI.
Sertifikat tanah adalah dokumen resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang membuktikan keabsahan kepemilikan properti.
Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana mendampingi Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) meluncurkan implementasi sertifikat tanah secara elektronik di 29 kantor pertanahan.
SEKITAR 1.000 bidang tanah di Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat (Jabar), tepatnya Kelurahan Harjamukti, rawan sengketa karena kepemilikannya bersifat pribadi berstatus girik.
Pakar hukum agraria Universitas Gadjah Mada (UGM), Rikardo Simarmata, menilai kasus ini sebagai cerminan ketidaksinkronan regulasi antara hukum pertanahan dan perairan.
KEMENTERIAN Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) saat ini secara aktif terus membangun Zona Integritas di seluruh satuan kerja (satker).
Pembentukan bank tanah saat ini memiliki urgensi di tengah intensitas kebutuhan tanah untuk pembangunan yang terus meningkat.
Sarana Jaya menggandeng Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi DKI Jakarta dalam asistensi Penanganan bidang Pertanahan
SEJAK pencanangan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) oleh Presiden Joko Widodo yang ditandai dengan peresmian Titik Nol pada 14 Maret 2022.
Pemerintah menegaskan memiliki komitmen penuh dalam percepatan penyelesaian konflik agraria.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved