Headline

Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Masyarakat Transportasi Indonesia Protes Kebijakan Booster

Faishol Taselan
20/7/2022 20:30
Masyarakat Transportasi Indonesia Protes Kebijakan Booster
Deretan bus antarprovinsi di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta.(ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/)

 

KETUA Harian Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Bambang Haryo
Soekartono mengkritisi kebijakan pemerintah yang mewajibkan syarat
booster bagi para pengguna transportasi publik.

Dia menilai kebijakan  tersebut kurang tepat di tengah geliat pemulihan ekonomi Nasional.

Dikatakan mantan Wakil Sekjen MTI Pusat, itu,  pengguna transportasi publik massal di Indonesia jumlahnya masih minim bila dibandingkan dengan transportasi daring dan pribadi.

"Persentase pengguna transportasi publik massal hanya sekitar 12% dari
total pengguna transportasi publik tidak massal dan transportasi
pribadi, sehingga bila ini diterapkan tidak akan berdampak terhadap
kekebalan komunal. Bahkan dampaknya pada perpindahan dari transportasi publik beralih ke transportasi pribadi dan berdampak kemacetan lalu lintas, serta peningkatan kejadian kecelakaan di jalan raya," ungkapnya.

Ia menjelaskan dari sisi pemborosan, kebutuhan ekonomi masyarakat menjadi bertambah. Seharusnya pemerintah paham dengan adanya masyarakat
yang menggunakan transportasi pribadi, maka perpindahan dan pergerakan masyarakat semakin sulit dipantau dan dikendalikan oleh pemerintah.

"Seharusnya, sebelum mengeluarkan kebijakan, pemerintah perlu melakukan
kajian dan penelitian. Hal itu dapat dibuktikan bahwa booster bukan
segala-galanya untuk mencegah covid-19. Terbukti di Indonesia yang sudah mendapatkan vaksinasi booster sampai saat ini hanya 19% dari total penduduk 267 juta jiwa. Pertambahan kasus sampai dengan 12 Juli 2022 mencapai 3.361 kasus per hari. Sementara Taiwan yang sudah booster 73% dari total penduduk 23 juta jiwa per 12 Juli 2022 tambahan kasus sebesar 28.972 kasus perhari. Begitu juga Singapura yang sudah booster 74% dari 5 juta jiwa penduduk saat ini ada tambahan kasus sebesar 5.974 kasus per hari," jelas Bambang Haryo

Di India,  yang boosternya baru 3% dari total penduduk 1,38 miliar jiwa
pertambahan kasus perhari hanya 13.000 kasus, sedangkan Jerman yang
boosternya sudah 69% dari total penduduk 83 juta jiwa jumlah pertambahan kasus sebesar 127.000 per hari.

"Demikian bila di Indonesia, DKI Jakarta  vaksin 1 dan 2 mendekati 100%, booster sudah lebih dari 40% dari jumlah penduduk 10,56 juta jiwa
penambahan kasus sebesar 3.584 perhari, sedangkan Aceh dosis kedua
masih 29% dan booster mendekati 0% dari jumlah penduduk 5,27 juta jiwa
pertambahan kasus 0," ujarnya.

Dikatakan Alumni ITS Surabaya, itu, hampir seluruh negara di dunia tidak membutuhkan lagi sertifikat vaksin sebagai persyaratan menggunakan transportasi publik massal dalam negeri. Sebagai contoh di Jepang bahkan yang tidak vaksin pun bisa menggunakan transportasi publik dengan tidak ada diskriminasi antara masyarakat yang bervaksin maupun yang tidak bervaksin. Di dua negara, yakni Australia dan Jepang vaksin tidak menjadi kewajiban.

"Saya yakin Menteri Perhubungan mengetahui itu karena baru satu bulan
yang lalu berkunjung ke Jepang, termasuk saya sendiri! Ada lagi di
Australia juga tidak menggunakan sertifikat vaksin untuk naik
transportasi publik massal dan bahkan pada 19 Juli 2022 Pemerintah Australia membebaskan turis masuk tanpa dan bebas sertifikat vaksin," lanjut Bambang.

Jumlah negara yang menerapkan wajib vaksin hanya sedikit. Hanya 4  dari 195 negara, yaitu Indonesia, Ekuador, Tajikistan dan Turkmenistan.

Di Jerman, sempat ada wacana akan diterapkannya wajib vaksin. Namun karena banyaknya masyarakat yang menolak, wacana tersebut dibatalkan.

Bambang meminta penerapan penggunaan sertifikat booster yang akan diterapkan pada transportasi publik massal mulai 17 Juli 2022 dicabut. "Berpotensi menghancurkan transportasi publik massal dan ekonomi
masyarakat." (N-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : NUSANTARA
Berita Lainnya