Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PEMERINTAH diminta menindak tegas para perusahaan sawit nakal yang menanam di kawasan hutan tanpa pelepasan HGU. Diungkapkan aktivis anti-korupsi DPP LIRA Hadi Purwanto, saat ini praktik itu masih terjadi di sejumlah daerah di Indonesia. Padahal itu tidak sesuai dengan peraturan perundangan dan melanggar hukum.
Ia menyampaikan bahwa kewibawaan pemerintah harus ditegakkan dengan memberantas semua perilaku yang melanggar hukum tersebut. "Ini adalah momentum pemerintah dalam menunjukan kehadiranya demi keadilan rakyat. Para pelaku tidak mungkin dilakukan perorangan, tetapi amat mungkin koorporasi. Mari kita buktikan, hukum di Indonesia tajam ke atas dan ke bawah," tegas Hadi.
Mantan deputi advokasi DPP LIRA itu mengambil contoh di daerah Dumai, Riau yang diduga ada sejumlah perusahaan melakukan praktek yang melanggar "Separuh wilayah tersebut tidak punya Hak Guna Usaha (HGU) dengan jumlah 47.479 Hektare. Perusahaan itu setidaknya sudah melawan Undang Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan. Selain itu ada pula sinyal pelanggaran UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Tindak Pidana Kehutanan."
Ia menyampaikan bahwa ada juga pelanggaran UU No. 5 thn 1960 mengenai Pokok Pokok Agraria, PP No 40 thn 1996 berisi Hak Guna Usaha. "Ditambah lagi mereka tidak sesuai Undang Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang Nasional." (RO/A-1)
Lahan negara bebas ex eigendom bisa disertakan dalam program PTSL tapi salah satu syaratnya adalah lahannya harus clear dan clean
lantaran PT Indobuildco telah mengajukan pembaruan sejak 1 April 2021, Ahli menilai korporasi tersebut masih punya hak melakukan pengelolaan meski masa perpanjangan HGB telah berakhir.
Konservasi menghadapi tantangan besar karena di awal konsep konservasi sudah salah, di mana negara memisahkan rakyat dari wilayah konservasi
WARGA Sumatra Utara mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam menangani sengketa lahan di sana
PTPN 5 sebut idealnya lahan Sinama Nenek yang diserahkan kepada masyarakat bisa dijadikan mitra petani plasma dengan perusahaan
Pertimbangan lain majelis untuk menutup informasi dokumen HGU adalah isu keamanan negara di Papua dan masalah kampanye hitam terhadap industri sawit.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved