BEREDARNYA pemberitaan tentang indikasi penyelewengan dana kemanusiaan oleh Aksi Cepat Tanggap membuat izin lembaga sosial tersebut dicabut oleh Kementerian sosial.
Terpantau kantor perwakilan ACT di sejumlah daerah sudah tidak beroperasi termasuk di Pati, Jawa Tengah. Kantor yang menempati sebuah ruko di Kompleks Pecinan Pati itu pintunya tertutup rapat. Tulisan kantor tutup juga terpampang.
Baca juga: Jemaah Tarekat Naqsabandiyah Rayakan Idul Adha Hari Ini
Warga sekitar Andre mengatakan sempat berkunjung sehari sebelumnya karena ada keperluan dan kantor masih buka.
“Saat saya kembali hari ini untuk melanjutkan urusan yang belum selesai, ternyata kantor sudah tutup,” ungkap Andre di Pati, Selasa (12/7/2022).
Diketahui kasus penyelewengan dana umat yang dilakukan oleh ACT terus didalami oleh Bareskrim Polri. Kini perkaranya sudah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. (Mef/A-3)