Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
BEREDARNYA pemberitaan tentang indikasi penyelewengan dana kemanusiaan oleh Aksi Cepat Tanggap membuat izin lembaga sosial tersebut dicabut oleh Kementerian sosial.
Terpantau kantor perwakilan ACT di sejumlah daerah sudah tidak beroperasi termasuk di Pati, Jawa Tengah. Kantor yang menempati sebuah ruko di Kompleks Pecinan Pati itu pintunya tertutup rapat. Tulisan kantor tutup juga terpampang.
Baca juga: Jemaah Tarekat Naqsabandiyah Rayakan Idul Adha Hari Ini
Warga sekitar Andre mengatakan sempat berkunjung sehari sebelumnya karena ada keperluan dan kantor masih buka.
“Saat saya kembali hari ini untuk melanjutkan urusan yang belum selesai, ternyata kantor sudah tutup,” ungkap Andre di Pati, Selasa (12/7/2022).
Diketahui kasus penyelewengan dana umat yang dilakukan oleh ACT terus didalami oleh Bareskrim Polri. Kini perkaranya sudah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. (Mef/A-3)
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mengevaluasi kerja sama dengan lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Sebelumnya, PPATK menemukan dugaan penyelewengan terkait dana organisasi ACT untuk kepentingan pribadi dan aktivitas terlarang.
Ariza menambahkan, pencabutan izin yang dilakukan Kemensos menjadi salah satu dasar untuk mencabut izin operasional ACT
Hingga saat ini, Pemprov DKI Jakarta belum mencabut izin operasional lembaga ACT, karena masih melakukan evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Ahyudin, mereka memaksa dirinya untuk menandatangani surat pengunduran diri saat itu juga. Bahkan ia menyebut rombongan itu menolak bubar.
“Informasi yang berkembang mengenai gaji yang diterima presiden ACT sebelumnya sebesar Rp250 Juta, kami belum tau persis itu sumbernya dari mana dan data itu tidak seperti yang ada.”
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved