Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
SEORANG anak, warga Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang, Jawa
Barat menjadi korban penculikan dan pencabulan. Pelaku berinisial S membawa korbanya ke sebuah lokasi prostitusi.
Kasus penculikan dan pencabulan terhadap anak berusia 13 tahun itu semula dilaporkan keluarga korban berinisial DJ, 32. Ia menyatakan korban hilang, Sabtu (9/7) antara pukul 09.00 hingga 21.00 WIB.
Keluarga kemudian mencoba mencari korban. Korban akhirnya ditemukan di
sebuah lokasi prostitusi di wilayah Rengasdengklok, Karawang.
Menurut pengakua korban kepada DJ, saat jajan di sebuah warung di Batujaya, ia dipaksa oleh pelaku. Korban sempat menolak, namun pelaku
memaksa dan meminta korban untuk naik ke motor pelaku. Pelaku membawa
korban hingga mencabuli korban.
Atas pengakuan korban tersebut, DJ langsung melaporkan kasus tersebut
kepada Posko Pengaduan Kekerasan Seksual DPD Partai NasDem Karawang. Bersama pengurus NasDem, DJ melaporkan kasus itu ke Polres Karawang. Tidak lama kemudian, pelaku berinisial S ditangkap.
Ketua DPD NasDem Karawang Dian Fahrud Jaman mengungkapkan kasus kekerasan seksual yang ditangani oleh posko pengaduan NasDem sudah
diserahkan kepada pihak Polres Karawang.
"Tadi kita juga sudah bertemu dengan Kapolres dan Kasat Reskrim. Kami minta agar aparat menindaklanjuti kasusnya" kata Dian.
Dikatakan Dian, posko Pengaduan Kekerasan Seksual DPD Partai NasDem
Karawang akan fokus kepada pemulihan mental dari korban.
"Selain pendampingan hukum kami akan lakukan pendampingan psikologis,
karena korban pasti sangat terguncang. Terlebih korban masih di bawah umur," tandas Dian. (N-2)
KETUA Komisi XIII DPR dari Fraksi Partai NasDem Willy Aditya optimistis Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat bisa disahkan di era pemerintahan Prabowo Subianto.
Ketua Fraksi NasDem MPR itu mengatakan semangat program itu bagus, tetapi perlu digodok matang.
PENGUATAN langkah koordinasi dan sinergi antarpara pemangku kepentingan di tingkat pusat dan daerah serta masyarakat harus mampu melahirkan gerakan antikekerasan.
SEJUMLAH partai politik menyatakan penolakannya terhadap Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 soal pemisahan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah atau lokal.
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi No. 135/PUU-XXII/2024 tentang pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.
MAJELIS Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MN KAHMI) akan mengadakan Rakornas I & Silaknas 2025 di Hotel Grand Sahid Jaya Jakarta pada 10-11 Juli 2025.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved