Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KEPALA Dinas Periwisata Nusa Tenggara Timur (NTT) Zony Libing menyebutkan pengembangan pariwisata di daerah itu tidak boleh mengabaikan kelestarian lingkungan.
Menurutnya dua konsep pengembangan pariwisata di daerah termasuk di area Taman Nasional Komodo yang mulai ikut dikelola pemerintah daerah per 1 Agustus 2022. "Dua konsep itu ialah community based tourism yaitu pembangunan pariwisata melibatkan masyarakat dan membangunan pariwisata dengan menjaga kelestarian lingkungan," kata Libing di Kupang, Jumat (8/7).
Untuk itu, pemerintah melakukan pembatasan kunjungan yang diikuti dengan menaikkan tarif kunjungan ke Pulau Komodo dan Pulau Padar yang berada di area Taman Nasional Komodo. Untuk kunjungan ke Pulau Komodo dan Padar, pemerintah menerapkan sistem reservasi online dengan harga tiket sebesar Rp3.750.000 per orang selama setahun, berlaku sama untuk wisatawan domestik dan mancanegara.
Selain itu, kunjungan wisatawan yang biasanya mencapai 300.000 orang per tahun, dipangkas menjadi 200.000 orang per tahun. Namun, kebijakan itu tidak berlaku untuk kunjungan wisatawan ke Pulau Rinca yang juga ada di dalam area TN Komodo.
Harga tiket ke Pulau Rinca masih seperti sebelumya yaitu sebesar Rp7.500 untuk wisatawan domestik dan Rp150.000 untuk wisatawan mancanegara. Jumlah komodo yang hidup di Pulau Rinca sekitar 1.500 ekor.
"Selama ini harga tiket masuk ke Taman Nasional Komodo terlampau murah akibatnya konservasi dan pengamaman tidak berjalan dengan bak dan pelayanan kesehatan tidak dipenuhi, sampah tidak dikelola dengan baik," jelasnya.
Nantinya, sebagian besar dari pendapatan dari penjualan tiket masuk ke Pulau Komodo dan Padar dimanfaatkan untuk konservasi, pemberdayaan masyarakat lokal, peningkatan capacity building pelaku peraiwisata, serta monitoring dan pengamanan.
"Siapa yang bisa memastikan kalau orang datang ke Taman Nasional Komodo dari arah belakang, bukan dari depan, dan siapa yang bisa memastikan orang tidak menyelam, pemburan liar, illegal fishing, kebakaran, dan pelayanan kesehatan. Banyak wisatawan meninggal karena jantungan, tidak ada petugas kesehatan di situ," kata Dia.
Kondisi tersebut yang mendasari permintaan Gubernur NTT Viktor Laiskodat kepada pemerintah pusat agar NTT turut mengelola dan melakukan konservasi Taman Nasional Komodo.
"Pembatasan pengunjung dan penaikan tiket masuk ke Taman Nasional Komodo berawal dari usulan Gubernur NTT Viktor Laiskodat kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) agar pemerintah NTT turut mengelola dan melakukan konservasi," katanya.
Permintaan itu disetujui Kementerian KLHK yang dilanjutkan dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU). Selanjutnya, Pemprov NTT mengundang tim ahli lingkungan dari Universitas Nusa Cendana, UGM dan IPB Bogor melakukan kajian tentang daya dukung dan daya tampung di Pulau Komodo dan Padar. Hasil kajian menemukan terjadi penurunan nilai jasa ekosistem di pulau itu. sehingga perlu dilakukan konservasi untuk menutupi kerusakan atau hilangnya jasa konservasi tersebut. (OL-15)
Cafe Dapur Inches berlokasi di Pantai Harnus kota Lewoleba, Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur.
Empat perempuan muda tersebut yakni Yola, asal Kota Kupang, Karmelita asal Kabupaten Nagekeo, Ina, asal Kabupaten Lembata dan Helda asal Kabupaten Timor Tengah Selatan.
Yuk dukung film Women from Rote Island, film karya sineas Jeremias Nyangoen.
Ada versi untuk anak-anak dengan gerakan lebih mudah, sedangkan untuk lansia meminimalisir risiko cedera
Insan Bumi Mandiri dan ASEAN Foundation memberdayakan masyarakat di wilayah pedalaman, khususnya di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Untuk mendorong daya saing usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), Bentoel Group meluncurkan program Bangun Karya.
Wisata medis menjadi jenis liburan ini populer terutama untuk bidang estetika seperti operasi plastik dan transplantasi rambut.
Penutupan suatu taman nasional atau bagian dari taman nasional (termasuk TN Komodo) merupakan kewenangan KLHK sebagaimana diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 1990
Penutupan TN Komodo harus melalui kajian komprehensif agar wisata alam tidak tumbang
KSP mendorong penyelidikan lebih lanjut terkait asal muasal komodo yang disita Polda Jatim karena diketahui hendak dijual secara ilegal ke mancanegara
Pada per Januari 2020, penduduk yang berada di kawasan wisata tingkat dunia tidak direlokasi tetapi akan dilakukan penataan secara bersama.
Penutupan Pulau Komodo dinilai akan menimbulkan kerugian bagi pelaku usaha wisata.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved