Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
SEORANG aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Dinas Pekerjaan Umum Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, berinisial S, 44, bersama suaminya, EYS, 44, menjadi tersangka kasus pemalsuan dokumen pinjaman ke bank. Pasangan tersebut ditetapkan melanggar Pasal 263 ayat 1 dan atau ayat 2 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen.
"Sesuai aturan pidana, kedua tersangka terancam hukuman enam tahun penjara," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram Komisaris Kadek Adi Budi Astawa di Mataram, Kamis (7/7). Kasus ini berawal dari laporan seorang pria berinisial MS, 34. Pelapor merupakan adik kandung tersangka S.
Laporan tersebut, jelasnya, terkait ada dugaan penggunaan dokumen palsu dalam pengajuan pinjaman ke bank. Kedua tersangka mengajukan pinjaman dengan menggunakan data ayah kandung pelapor sebagai penjamin yang memberikan kuasa kepada tersangka S untuk menjaminkan empat sertifikat tanah seluas 15 hektare.
"Jadi seolah-olah bapak pelapor telah memberikan kuasa kepada tersangka dalam bentuk surat kuasa. Padahal saat pengajuan di November 2020, ayah pelapor sudah meninggal," ucap dia.
Begitu juga dengan pemalsuan tanda tangan dan foto yang tercantum dalam KTP serta kartu keluarga (KK) penjamin. Kedua tersangka diduga memanfaatkan paman pelapor atau saudara almarhum ayahnya.
Baca juga: Enam Meninggal akibat Banjir-Longsor di Seram Bagian Barat
"Dengan menjalankan modus demikian, EYS dan S mendapat pinjaman uang dari perbankan sebesar Rp500 juta. Uang itu habis digunakan untuk kepentingan pribadi dan keluarga," ujarnya.
Kadek Adi memastikan dari hasil penyidikan, pencairan uang pinjaman kepada kedua tersangka sudah sesuai prosedur perbankan. "Jadi dari bank tidak ada kerugian, SOP sudah sesuai, sertifikat tetap masuk agunan di bank," kata Kadek Adi. (Ant/OL-14)
Koordinasi lintas kementerian terus dilakukan setiap hari guna memastikan proses pemulihan administratif bagi para korban berjalan efektif.
Mahfud MD menyoroti langkah kepolisian yang menetapkan Roy Suryo cs sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong terkait ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi).
KPU ke depan merasa perlu memperoleh pandangan dari berbagai pihak agar keputusan yang diambil lebih komprehensif.
Pembatalan keputusan ini menegaskan komitmen KPU sebagai lembaga publik yang terbuka dan inklusif,
PRODUSEN pemindai PFU Asia Pacific Pte. Ltd. (PAPL) mengumumkan pemindai gambar Ricoh telah berhasil meraih sertifikasi tingkat komponen dalam negeri (TKDN) di Indonesia.
Sejumlah pemukiman warga terendam banjir akibat hujan lebat yang terjadi serta adanya tanggul yang jebol.
INDONESIA bersiap menorehkan babak baru dalam pengembangan ekonomi syariah dengan peluncuran Indonesia Ekonomi Syariah (IES) Forum & Expo 2025.
Setelah sukses menggelar webinar di berbagai provinsi, Ganesha Operation (GO) juga menyelenggarakan webinar khusus untuk Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Prabowo diminta PDIP untuk bekerja sebaik-baiknya untuk memimpin Indonesia.
Muktamar IDI tidak hanya mempertemukan para profesional medis dari seluruh negeri namun juga menjadi platform untuk diskusi dan berbagi pengetahuan.
Como gagal mencapai kesepakatan dengan Olympique Marseille (OM) untuk transfer penjaga gawang Spanyol Pau Lopez.
IBUNDA dari sorang hafiz Muhammad Naja Hudia Hafifurahman, Dahlia Andayani, mengembuskan napas terakhirnya pada Senin, 15 Juli 2024, pukul 07.56 Wita di RSUP Mataram NTB.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved