Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
SEORANG aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Dinas Pekerjaan Umum Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, berinisial S, 44, bersama suaminya, EYS, 44, menjadi tersangka kasus pemalsuan dokumen pinjaman ke bank. Pasangan tersebut ditetapkan melanggar Pasal 263 ayat 1 dan atau ayat 2 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen.
"Sesuai aturan pidana, kedua tersangka terancam hukuman enam tahun penjara," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram Komisaris Kadek Adi Budi Astawa di Mataram, Kamis (7/7). Kasus ini berawal dari laporan seorang pria berinisial MS, 34. Pelapor merupakan adik kandung tersangka S.
Laporan tersebut, jelasnya, terkait ada dugaan penggunaan dokumen palsu dalam pengajuan pinjaman ke bank. Kedua tersangka mengajukan pinjaman dengan menggunakan data ayah kandung pelapor sebagai penjamin yang memberikan kuasa kepada tersangka S untuk menjaminkan empat sertifikat tanah seluas 15 hektare.
"Jadi seolah-olah bapak pelapor telah memberikan kuasa kepada tersangka dalam bentuk surat kuasa. Padahal saat pengajuan di November 2020, ayah pelapor sudah meninggal," ucap dia.
Begitu juga dengan pemalsuan tanda tangan dan foto yang tercantum dalam KTP serta kartu keluarga (KK) penjamin. Kedua tersangka diduga memanfaatkan paman pelapor atau saudara almarhum ayahnya.
Baca juga: Enam Meninggal akibat Banjir-Longsor di Seram Bagian Barat
"Dengan menjalankan modus demikian, EYS dan S mendapat pinjaman uang dari perbankan sebesar Rp500 juta. Uang itu habis digunakan untuk kepentingan pribadi dan keluarga," ujarnya.
Kadek Adi memastikan dari hasil penyidikan, pencairan uang pinjaman kepada kedua tersangka sudah sesuai prosedur perbankan. "Jadi dari bank tidak ada kerugian, SOP sudah sesuai, sertifikat tetap masuk agunan di bank," kata Kadek Adi. (Ant/OL-14)
Sejumlah pemukiman warga terendam banjir akibat hujan lebat yang terjadi serta adanya tanggul yang jebol.
MENTERI Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkap keberadaan dokumen penting yang menjadi dasar penetapan 4 pulau masuk wilayah Aceh
Tessa enggan memerinci jenis dokumen dan alat elektronik yang disita penyidik. KPK bakal memanggil sejumlah saksi untuk mendalami temuan tersebut.
Kemenag mulai mempersiapkan dokumen-dokumen jemaah calon haji yang akan berangkat tahun ini, yang beriringan dengan masa pelunasan biaya haji 1446 H/2025M
Sebanyak 2.000 lowongan dari 107 perusahaan BUMN dan anak usahanya akan dibuka dalam Rekrutmen Bersama BUMN tahun ini.
Tim peneliti dari Universitas Negeri Carolina Utara (NC State) berhasil mengembangkan metode non-invasif untuk mengekstrak DNA dari dokumen perkamen abad pertengahan.
Setelah sukses menggelar webinar di berbagai provinsi, Ganesha Operation (GO) juga menyelenggarakan webinar khusus untuk Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Prabowo diminta PDIP untuk bekerja sebaik-baiknya untuk memimpin Indonesia.
Muktamar IDI tidak hanya mempertemukan para profesional medis dari seluruh negeri namun juga menjadi platform untuk diskusi dan berbagi pengetahuan.
Como gagal mencapai kesepakatan dengan Olympique Marseille (OM) untuk transfer penjaga gawang Spanyol Pau Lopez.
IBUNDA dari sorang hafiz Muhammad Naja Hudia Hafifurahman, Dahlia Andayani, mengembuskan napas terakhirnya pada Senin, 15 Juli 2024, pukul 07.56 Wita di RSUP Mataram NTB.
PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) menyantap Mie Gacoan di sela kunjungan kerja (kunker) ke Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Selasa malam, 30 April 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved