Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Tilap Dana LPDB Rp1 Miliar, Ketua Koperasi di Solo Jadi Tersangka

Widjajadi
07/7/2022 16:00
Tilap Dana LPDB Rp1 Miliar, Ketua Koperasi di Solo Jadi Tersangka
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Surakarta, Bahtiar Ihsan Agung Nugroho(MI/WIDJAJADI)


KEJAKSAAN Negeri Surakarta, Jawa Tengah, membongkar kasus dugaan korupsi dana pinjaman dari Lembaga Pengelolaan Dana Begulir ( LPDB ) sebesar Rp1 miliar, yang dilakukan oleh Koperasi Serba Usaha BMT Nur Ummah.

"Sejak akhir 2021, kami menyelidiki dugaan korupsi  dana pinjaman yang diajukan pihak KSU BMT Nur Umah pada 2010 lalu. Pihak KSU mengajukan pinjaman Rp2 miliar. Tapi kemudian pihak LPDB hanya menyetujui Rp 1 miliar, yang dicairkan pada 2011," kata Kepala Seksi Pidana Khusus  Kejari Surakarta, Bahtiar Ihsan Agung Nugroho mewakili Kajari Prihatin, di kantornya, Kamis (7/7).

Dana itu kemudian dikelola oleh S, 70, Ketua KSU Nur Ummah dab direkayasa dalam pembukuan seolah menjadi dana pinjaman kepada para nasabah KSU. Padahal sebenarnya nama nasabah hanya dipinjam dan dana bergulir dari LPDB itu dipergunakan untuk kegiatan usaha lain.

"Kerugian negara akibat penyimpangan itu sebesar Rp1 miliar. Angka itu sesuai audit yang dilakukan BPKP Jawa Tengah. Ada rekayasa pembukuan dan nasabah hanya dipinjam nama," imbuh Bahtiar.

KSU BMT Nur Ummah itu kemudian tutup pada 2015. Kejari Surakarta melakukan penelusuran. Sebanyak 65 saksi yang merupakan nasabah koperasi diminta keterangan.

"Ini memang akal akalan pihak KSU. Ketika menyadari bahwa koperasi tidak bisa neminjam di bank, lalu berusaha kepada lembaga pengelola dana bergulir. Namun ketika cair, dana Rp1 miliar itu digunakan untuk usaha lain. Mereka merekayasa seolah dana pinjaman itu untuk nasabah, yang ternyata nama nasabah hanya dipinjam," imbuh dia.

Cukup lama pihak Kejari Surakarta melakukan penyelidikan. Selain karena KSU BMT Nur Ummah sudah tutup,  banyak nama nasabah yang sudah meninggal atau pindah alamat.

"Baru 6 Juli, penyidik tipikor Kejari Surakarta menetapkan S sebagai tersangka, dan menahannya selama 20 hari. Kami titipkan di tahanan Polresta Surakarta," tandasnya. (N-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : NUSANTARA
Berita Lainnya