Headline
Serangan terhadap pasukan perdamaian melanggar hukum internasional.
Serangan terhadap pasukan perdamaian melanggar hukum internasional.
Kumpulan Berita DPR RI
KASUS pencurian di kios konter pulsa Desa Canan, Kecamatan Wedi, Klaten, diungkap Polres Klaten. Dua tersangka pelaku ditangkap dan
ditahan.
Tersangka pelaku, Joko Sutanto, 31, dan Johan Saputra, 20, keduanya
warga Klaten, melakukan pencurian di kios konter pulsa milik Edi
Nugroho, 32, pada 16 Mei 2022 pukul 01.00 WIB.
Wakapolres Komisaris Sumiarta dalam keterangannya, Jumat (1/7), mengungkapkan kedua tersangka pelaku ditangkap tim Resmob Polres Klaten pada 30 Juni 2022.
"Johan Saputra ditangkap di Gantiwarno, Kamis (30/6) pukul 09.00 WIB.
Sementara Joko Sutanto diringkus malam harinya sekitar pukul 23.00 WIB di di Jatinom," jelasnya.
Tersangka mengaku sebelum melakukan aksi pencurian lokasi sasaran telah disurvei. Mereka masuk kios konter pulsa itu melalui
genteng dan merusak eternit.
"Mereka menggasak barang-barang dan uang yang ada di dalam kios milik korban total senilai Rp22 juta," tambah Sumiarta.
KBO Satreskrim Polres Klaten, Iptu Eko Pujiyanto, menambahkan
keberhasilan pengungkapan kasus pencurian ini salah satunya dari rekaman CCTV yang ada di kios tersebut.
Tersangka Joko Sutanto mengaku nekat mencuri untuk memenuhi kebutuhan
sehari-hari. Sebelum tertangkap, pekerja serabutan itu sudah tiga kali
melakukan pencurian di Klaten dan Bantul.
Atas perbuatannya, menurut Wakapolres Klaten, kedua tersangka pelaku
pencurian dengan pemberatan itu dijerat Pasal 363 KUHP dan diancam
hukuman selama-lamanya 7 tahun penjara. (N-2)
UNIT Reskrim Polsek Jagakarsa mengamankan dua orang pria berinisial WH (48) dan TA (40) setelah melakukan percobaan pencurian di sebuah rumah kosong milik warga.
Memastikan keamanan rumah sebelum ditinggalkan menjadi kunci utama agar perjalanan mudik berlangsung tenang dan nyaman.
Akibat pencurian tersebut, korban yang bernama Sabiyem (80), petani di Desa Borongan, mengalami kerugian sekitar Rp40 juta.
Dengan membuat kunci duplikat, tersangka dapat leluasa keluar-masuk rumah korban, yang merupakan sahabatnya sendiri, saat korban sedang tidak berada di tempat.
Aksi pencurian yang dipicu jeratan pinjaman online (pinjol) ini mengakibatkan korban merugi hingga Rp300 juta.
Rikwanto memberikan analogi mengenai fungsi CCTV di lingkungan masyarakat. Menurutnya, di era digital saat ini, rekaman kejadian adalah bukti yang tidak terbantahkan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved