Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Polres Klaten Tangkap Dua Pembobol Kios Pulsa

Djoko Sardjono
01/7/2022 21:20
Polres Klaten Tangkap Dua Pembobol Kios Pulsa
Wakapolres Klaten Komisaris Sumiarta memaparkan kronologis penangkapan pelaku pencurian(MI/DJOKO SARDJONO)


KASUS pencurian di kios konter pulsa Desa Canan, Kecamatan Wedi, Klaten, diungkap Polres Klaten. Dua tersangka pelaku ditangkap dan
ditahan.

Tersangka pelaku, Joko Sutanto, 31, dan Johan Saputra, 20, keduanya
warga Klaten, melakukan pencurian di kios konter pulsa milik  Edi
Nugroho, 32, pada 16 Mei 2022 pukul 01.00 WIB.

Wakapolres Komisaris Sumiarta dalam keterangannya, Jumat (1/7), mengungkapkan kedua tersangka pelaku ditangkap tim Resmob Polres Klaten pada 30 Juni 2022.

"Johan Saputra ditangkap di Gantiwarno, Kamis (30/6) pukul 09.00 WIB.
Sementara Joko Sutanto diringkus malam harinya sekitar pukul 23.00 WIB di di Jatinom," jelasnya.

Tersangka mengaku sebelum melakukan aksi pencurian lokasi sasaran telah disurvei. Mereka masuk kios konter pulsa itu melalui
genteng dan merusak eternit.

"Mereka menggasak barang-barang dan uang yang ada di dalam kios milik korban total senilai Rp22 juta," tambah Sumiarta.

KBO Satreskrim Polres Klaten, Iptu Eko Pujiyanto, menambahkan
keberhasilan pengungkapan kasus pencurian ini salah satunya dari rekaman CCTV yang ada di kios tersebut.

Tersangka Joko Sutanto mengaku nekat mencuri untuk memenuhi kebutuhan
sehari-hari. Sebelum tertangkap, pekerja serabutan itu sudah tiga kali
melakukan pencurian di Klaten dan Bantul.

Atas perbuatannya, menurut Wakapolres Klaten, kedua tersangka pelaku
pencurian dengan pemberatan itu dijerat Pasal 363 KUHP dan diancam
hukuman selama-lamanya 7 tahun penjara. (N-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : NUSANTARA
Berita Lainnya