Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
PEMPROV Sumatera Utara (Sumut) tetap memedomani keputusan yang telah dikeluarkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait dengan status kewilayahan empat pulau di perbatasan dengan Aceh. Keempatnya adalah Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan dan Pulau Panjang. Saat ini keempat pulau tersebut kembali dipersoalkan Aceh.
"Pemprov Sumut tetap konsisten memedomani keputusan Mendagri," ungkap Pj Sekretaris Daerah Provinsi Sumut Afifi Lubis, Kamis (23/6).
Dia menjelaskan, terkait dengan status kewilayahan keempat pulau tersebut Mendagri telah menerbitkan surat keputusan bernomor 050-145. Surat itu mengenai Pemberian dan Pemutakhiran Kode Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau.
Surat itu mencantumkan Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan dan Pulau Panjang, masuk wilayah administrasi Sumut. "Ketetapan tersebut seharusnya juga dipedomani oleh setiap pihak," tegas Afifi.
Menurut dia, penetapan keempat pulau itu masuk wilayah Sumut sudah melalui proses yang panjang dan sesuai ketentuan. Salah satunya proses verifikasi dan pembakuan nama pulau di Sumut pada 2008 oleh Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi (TNPNR).
Dari hasil verifikasi, tim itu memastikan keempat pulau masuk wilayah Sumut. Kegiatan yang sama juga dilakukan tim TNPNR di Aceh. Namun, dari 260 nama pulau yang dibakukan TNPNR di Aceh, tidak ada satupun yang tercantum bernama Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang.
Kepala Biro Pemerintahan Setdaprov Sumut Zubaidi menambahkan pihaknya menyayangkan adanya informasi yang menyebutkan bahwa kesepakatan tentang keempat pulau tersebut sudah final. Informasi itu menyatakan dalam rapat pembahasan tindak lanjut hasil survei secara faktual Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan dan Panjang di Jakarta pada 20 Juni 2022, Pemprov Sumut sudah sepakat.
Dia memastikan bahwa Pemprov Sumut tetap berpegang pada Kemendagri Nomor 050-145 yang sudah menegaskan bahwa keempat pulau tersebut masuk wilayah Sumut.
Seperti diketahui, belakangan ini Aceh kembali memersoalkan status kewilayahan Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang. Aceh memersoalkannya lagi dengan mengajukan protes melalui surat bernomor 125.1/6371 tanggal 22 April 2022 tentang Permohonan Keberatan atas Kepmendagri 050-145 Tahun 2022. Provinsi Aceh mengklaim keempat pulau itu masuk wilayah Kabupaten Aceh Singkil dengan mengacu pada peta topografi TNI AD 1978. (OL-15)
Yusril mengajak berbagai pihak, termasuk politisi, akademisi, ulama, aktivis, hingga tokoh-tokoh masyarakat agar menyikapi permasalahan ini dengan tenang dan penuh kesabaran.
Perjanjian Helsinki dan UU Nomor 24 Tahun 1956, tak dapat dijadikan sebagai rujukan untuk menentukan sengketa kepemilikan atas empat pulau yang sedang diperebutkan Aceh dan Sumut
Nasir Djamil mengapresiasi keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk mengambil alih sengketa 4 pulau antara Aceh dan Sumatera Utara (Sumut)
KETUA Forum Bersama (Forbes) DPR dan DPD RI asal Aceh, TA Khalid, mendesak Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk segera mengembalikan empat pulau
KETUA Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengingatkan Presiden Prabowo Subianto untuk hati-hati dalam menyelesaikan sengketa empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumut
Secara sosiologis, situasi ini berisiko menimbulkan konflik horizontal di kalangan masyarakat yang berada di wilayah perbatasan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved