Headline
Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.
Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.
JAKSA Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung, Abdul Salam menolak semua pembelaan yang disampaikan oleh terdakwa dan pengacaranya dalam sidang kasus dugaan korupsi suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel)
Menurut Abdul Salam, tindakan terdakwa dalam kasus ini yakni mantan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu, Raden Dwi Djono Putro Jadi merupakan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Raden Dwi dan Hendri Soetio membuka rekening tidak wajar yang mengatasnamakan orang lain.
"Mendirikan perusahaan yang berdalih itu perusahaan bukan punya terdakwa, tapi faktanya istrinya mengakui untuk mendirikan perusahaan itu atas arahan terdakwa," kata Abdul, di Pengadilan Tipikor Banjarmasin pada Senin (13/6).
Menurutnya semua pembelaan tersebut sudah terungkap dalam fakta persidangan. Jaksa menyatakan mengantongi lima alat bukti yang kuat, termasuk alat bukti elektronik, bukti transaksi dari pihak bank, dan dibenarkan semua.
"Saya pikir biar hakim yang menilai, yang jelas fakta persidangan ini menjadi acuan kami. Pada intinya tuntutan kami pada minggu lalu itu tetap, kita tunggu hasil persidangan pada putusan," kata Abdul Salam.
Keterangan tambahan yang diberikan oleh pengacara Raden, tidak digubris pihak JPU. "Kemarin sudah dinyatakan Rp27,6 miliar itu adalah objek kami, di luar dari situ kami tidak ada urusan. Pembuktian penuntut umum itu berdasarkan dakwaan yang kami sangkakan menerima uang Rp27,6 M," tegasnya.
Sementara itu, Pengacara terdakwa dugaan aliran dana korupsi Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu Raden Dwi Djono Putro Hadi Sutopo, Lucky Omega mengakui terdakwa memberikan keterangan berbeda dengan keterangan yang diberikan saat sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Banjarmasin pada Senin, 23 Mei 2022 lalu.
Lucky membenarkan ucapan terdakwa pada sidang pemeriksaan itu merupakan sebuah kekeliruan. Kejaksaan Agung menetapkan Dwidjono Putrohadi Sutopo sebagai terdakwa atas dugaan suap yang disamarkan dalam bentuk hutang dari PT PCN senilai Rp 27,6 miliar. Dwidjono juga sebagai pemilik PT Borneo Mandiri Prima Energi (BMPE), dengan Direktur Utama Bambang Budiono dan Komisaris Sugiarti. Uang sebanyak itu terdiri dari Rp13,6 miliar di dalam ATM Bank Mandiri atas nama Yudi Aron, dan transfer ke rekening perusahaan PT BMPE Rp14 miliar atas penjualan batu bara ke PT PCN.
Kejaksaan Agung menuntut terdakwa Dwidjono hukuman pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 1,3 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti kurungan badan 1 tahun.
Selanjutnya, Majelis Hakim menunda persidangan untuk dilanjutkan saat Rabu (22/6/2022) dengan agenda pembacaan vonis. (OL-13)
Baca Juga: Pledoi Anak Buah Mardani Maming, Setor Rp51,3 M, Berujung ...
Pasar properti di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan menunjukkan tren pertumbuhan positif. Faktor utama yang mendorong perkembangan ini adalah stabilnya harga komoditas lokal.
Dengan seluruh persiapan tersebut, Bandara Syamsudin Noor optimistis dapat memberikan layanan penerbangan internasional yang aman, Nyaman, dan sesuai standar global.
Direktorat Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi KPK menggelar program Sertifikasi Penyuluh Antikorupsi (PAKSI) bagi puluhan pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin.
Kondisi sungai saat ini sebagian besar mengalami penyempitan dan pendangkalan dan bahkan menyisakan lebar hanya 2-3 meter.
Gubernur Kalimantan Selatan, Muhidin mengajak para pengusaha yang berbisnis di daerah untuk meningkatkan kontribusi bagi kesejahteraan masyarakat.
PEMERINTAH Kota Banjarmasin menghadirkan inovasi berupa pembelian tiket bus Trans Banjarmasin menggunakan botol plastik yang disebut Eco Tiket.
Data Kementerian UMKM mencatat hingga pertengahan Juni 2025 total penyaluran KUR di wilayah Kalimantan sebesar Rp7,64 trilliun.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan terus mendorong masuknya investasi hijau (green investment) sebagai pengganti investasi sektor pertambangan.
Dalam sepekan Operasi Kepolisian Sikat 1 Intan 2025 yang dilaksakana oleh Polda Kalse, sebanyak 135 orang preman berhasil ditangkap.
Pemerintah daerah di Kalimantan Selatan diminta melakukan berbagai inovasi guna menggalang masuknya investor ke daerah.
DIREKTORAT Reskrimsus Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan berhasil meringkus pelaku tindak pidana kasus kekerasan seksual anak dengan modus pertemanan melalui game online.
Penyidik, imbuh dia, berhasil mengungkap fakta bahwa terduga pelaku menyewa mobil pada hari kejadian. Itu dilakukan pelaku sebelum menghabisi nyawa korban.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved