MENANGGAPI surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) mengenai penghapusan tenaga honorer pada 2023, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan menganalisa beban kerja bagi 1.800 pegawai Non-ASN yang tercatat.
"Saya berharap apapun hasil analisis yang nantinya akan menjadi kebijakan Pemkot Bandung tak akan mengganggu pelayanan publik. Output keputusan yang dihasilkan harapakan tidak akan mengganggu pelayanan publik pada masyarakat. Maka dari itu kami akan kaji jumlah beban kerja para non-ASN ini terlebih dahulu," kata Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, Selasa (7/6).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Adi Junjunan Mustafa menjelaskan, ada beberapa langkah yang dilakukan Pemkot Bandung dalam memetakan jumlah non-ASN yang ada di Kota Bandung.
"Jumlah non-ASN kita ada 18.000, dari sini kita petakan posisi yang harusnya itu dikerjakan ASN, tapi saat ini dipegang non-ASN ada 7.900 orang. Lalu yang mengisi pekerjaan outsourcing itu 1.500-an orang dan pekerjaan yang sifatnya klerikal ada 8.800 orang," terangnya.
Adi menambahkan, terutama untuk 7.900 non-ASN ini harus dicek ulang kinerjanya. Hal itu untuk mengetahui kesesuaian dengan kebutuhan analisis beban kerja di Pemkot Bandung. Ini harus secara bertahap dilakukan karena pihaknya deal with people. Mereka pasti ada keinginan dan harapan. Kalau untuk klerikal, sangat mungkin mereka dialihkan ke outsourcing tapi tetap dilihat budget dulu.
"Saya berharap, sumber daya manusia (SDM) Kota Bandung harus produktif, efektif dan efisien. Terutama bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS). Bisa jadi PNS ini merasa beban kerjanya jadi ringan karena banyak yang bantu dari non-ASN. Padahal, perhatian pak wali kota kepada PNS kita itu tinggi. Sebagai timbal balik, para PNS juga harus bekerja lebih keras," lanjutnya.
Untuk mengefisiensikan jumlah tenaga kerja non-ASN, Adi menambahkan, pihaknya akan berkaborasi dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandung sebagai penyedia outsourcing. Efisiennya itu memang lebih sedikit orangnya, tapi lebih produktif, sedangkan untuk para biro jasa, perlu ada edukasi terlebih dahulu.
Sementara itu dengan adanya surat edaran dari PAN-RB, ratusan tenaga non aparatur sipil negara (ASN) di Kota Bandung mengaku resah. "Kami resah karena non ASN akan dihapus 2023, artinya tinggal beberapa bulan lagi, bagaimana nasib kami," ujar Janet yang sudah 13 tahun menjadi tenaga honorer di Pemkot Bandung.
Tenaga Honorer lainnya Andryan Ramadhany yang sudah menjadi honorer selama 7 tahun mengaku adanya surat edaran Menpan RB merasa deg-degan.
Pasalnya tenaga seperti dirinya untuk tahun depan sudah ditiadakan
sehingga hanya ada PNS juga PPPK.
Menurut Andrian jika mengacu pada Pasal 99 ayat (2) berbunyi Pegawai Non-PNS dalam jangka waktu paling lama 5 tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.
"Saya harap para tenaga honorer seperti saya bahkan sudah lama waktu mengemban, bisa diperjuangkan oleh pejabat yang bersangkutan. Bahkan dorongan dari wakil rakyat dalam hal ini DPRD," harapnya. (OL-15)