Selasa 07 Juni 2022, 20:09 WIB

Forum Honorer Indonesia Kota Pematangsiantar Desak Pemerintah Angkat Honorer Jadi PPPK

Apul Iskandar | Nusantara
Forum Honorer Indonesia Kota Pematangsiantar Desak Pemerintah Angkat Honorer Jadi PPPK

DOK MI
Ilustrasi

 

PEMERINTAH resmi mengeluarkan edaran khusus tentang penghapusan tenaga honorer. Ketentuan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang diteken Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo pada 31 Mei 2022 yang lalu. Dalam surat tersebut, penghapusan tenaga honorer akan dilakukan pada 28 November 2023 mendatang.

Menanggapi surat edaran tersebut, Sekretaris Forum Honorer Indonesia Kota Pematangsiantar, Nato Simanjuntak meminta pemerintah untuk benar-benar menuntaskan persoalan Eks Honorer Kategori II (HK-II) yang tersisa terutama tenaga teknis dan administrasi. Mereka harus juga ikut diangkat jadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebelum 2023.

"Seperti rekan kami dari guru dan kesehatan, karena sudah teruji sampai saat ini masih bekerja sebagai honorer dan usia kami banyak usia kritis tetapi  belum ada diberi penghargaan oleh pemerintah. Padahal janji pemerintah bersama DPR saat rapat dengar pendapat Menpan Yuddi Chrisnandi saat itu tahun 2016 yang lalu akan menuntaskan HK II dengan seadil-adilnya," kata Nato Simanjuntak kepada Media Indonesia, Selasa (7/6). 

Nato juga berharap kepada Pemerintah agar lebih memperhatikan nasib para eks HK-II yang tersisa untuk diangkat menjadi PPPK seperti tenaga honorer yang lain seperti guru, kesehatan, dan penyuluh. 

"Berikan kami formasi PPPK untuk administrasi dan juga teknis yang diperkirakan  jumlah eks Honorer K-II kota Pematangsiantar berkisar 25 orang lagi masih bertahan bekerja sebagai honorer di masing OPD. Banyak yang sudah lama mundur menjadi honorer karena gaji tak sebanding dengan biaya hidup sekarang dan juga ada yang sakit dan tutup usia," pinta Nato. 

Selain itu dia mendesak agar Pemerintah harus lebih memperhatikan juga nasib para teman honorer karena jika dihapus atau ditiadakan lagi. "Jangan seperti kata pepatah habis manisnya, sepah dibuang. Sudah dipakai tenaga honorernya untuk membantu pekerjaan Pemerintah dengan upah semurah-murahnya, lalu dipecat dibiarkan pergi tanpa ada keadilan bagi kelangsungan hidup para pekerja Honorer di kantor Pemerintahan," tandasnya.

Dan kepada Pemerintah Kota Pematangsiantar melalui Plt Wali Kota Pematangsiantar Susanti Dewayani berharap membantu nasib para Pekerja Honorer yang ada di lingkungan OPD Pematangsiantar yang terdampak akibat dengan terbitnya Surat Edaran Menpan RI SE. B/185/M.SM.02.03/2022 tersebut. 

"Kasihanilah nasib kami  Ibu Wali Kota, kami para pekerja Honorer yg sudah mengabdi puluhan tahun di lingkungan OPD kota Pematangsiantar agar tidak hilang mata pencarian kami. Terutama kami Honorer eks K-II yang tersisa kurang lebih 25 orang lagi agar dapat diberikan Formasi PPPK di tahun 2022 ini," pintanya kembali.  (AP/OL-10)

Baca Juga

MGN/Amiruddin Zakky.

Kecelakaan Beruntun Tiga Kendaraan, Satu Orang Terluka

👤Amiruddin Zakky 🕔Selasa 28 Maret 2023, 20:47 WIB
Kecelakaan beruntun tiga kendaraan itu terjadi di jalur nasional, tepatnya Jalan Raya Mojoagung, Jombang. Kejadiannya sekitar pukul 17.00...
Dokumentasi pribadi.

Seorang Sopir Meninggal saat Bersihkan Tangki Pupuk Cair

👤Rudi Ulhaq 🕔Selasa 28 Maret 2023, 20:36 WIB
Diduga karena kehabisan oksigen saat membersihkan tangki, seorang sopir truk di Kota Probolinggo, Jawa Timur, ditemukan tewas di dalam...
MI/APUL ISKANDAR

Tekan Inflasi, Pemkab Dairi Gelar Operasi Pasar Murah

👤Apul Iskandar 🕔Selasa 28 Maret 2023, 20:16 WIB
Operasi pasar murah digelar Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Kabupaten Dairi bersama Bulog...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

Top Tags

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya