Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Sebanyak 98 Desa di Kabupaten Minahasa Gelar Pemilihan Langsung Hukum Tua Serentak

Voucke Lontaan
01/6/2022 14:05
Sebanyak 98 Desa di Kabupaten Minahasa Gelar Pemilihan Langsung Hukum Tua Serentak
Bupati Kabupaten Minahasa, Royke Octavianus Roring melihat dari dekat situasii Pemilihan Langsung Hukum Tua Serentak(MI/VOUCKE LONTAAN)


SEJUMLAH 98 Desa di wilayah teritorial Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, menggelar pemilihan langsung Hukum Tua (setingkat Lurah) serentak.

Pesta demokrasi ini tersebar di 25 Kecamatan. Warga tampak antusias menyalurkan hak pilihnya di 211 tempat pemungutan suara yang disediakan Panitia Pemilihan Hukum Tua.

"Pelaksanaan pemilihan langsung Hukum Tua serentak digelar di 98 desa, Selasa (31/5). Kegiatan ini mengacu pada peraturan Kementerian Dalam Negari (Kemendagri). Saya memeberikan apresiasi kepada seluruh  masyarakat di Kabupaten Minahasa yang bersama aparat keamanan menjaga ketentraman, sehingga selama pemilihan Hukum Tua berlangsung lancar, kondusif dan aman," kata Bupati Kabupaten Minahasa, Royke Octavianus Roring, Rabu (1/6).

Menurut Royke, pemilihan langsung Hukum Tua di Kabupaten Minahasa  sudah dilaksanakan sejak puluhan tahun silam,  sebelum pemerintah pusat menetapkan peraturan perundang-undangan tentang pemilihan langsung legislative, dan pemilihan langsung kepala Daerah di Indonesia.

Model pesta demokrasi pemilihan langsung hukum tua di Kabupaten Minahasa kemungkinan dijadikan salah satu acuan oleh pemerintah pusat.

"Kenapa? Pemilihan langsung anggota legislatif dan pemilihan lansung kepala daerah belum dilaksanakan seperti sekarang ini, di Kabupaten Minahasa sudah menyelenggarakan pemilihan langsung Hukum Tua yang tingkatannya setaraf dengan Kepala Kantor Kelurahan. Seseorang yang terpilih menjabat Hukum Tua, berlatar belakang berbagai elemen masyarakat. Mulai dari tokoh masyarakat, tokoh agama, atau siapa saja warga Minahasa berhak mencalonkan diri ikut pemilihan Hukum Tua. Jadi, calonnya tidak harus aparatur sipil negara (ASN) yang memimta cuti," jalasnya.

Jangan euforia

Royke mengimbau, para calon yang terpilih sebagai Hukum Tua harus mampu menjalankan amanat dari seluruh warga selama satu periode atau 6 tahun, demi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat umum.

"Pemilihan Hukum Tua adalah pesta demokrasi masyarakat Minahasa. Bagi yang menang jangan larut dengan kemenangannya. Begitu juga  calon yang bersaing kemudian kalah dalam pemungutan suara tentu harus menerima hasilnya dengan hati yang lapang dada," tambah bupati.

Sebab, lanjutnya, pemerintah tidak mengintervensi jalannya pemilihan langsung Hukum Tua. Setiap warga bebas menyalurkan hak suara pilihnya kepada calon yang disukainya.

"Kita bersyukur kepada Tuhan, sampai pemilihan Hukum Tua selesai suasana Kamtibmas di Kabupaten Minahasa, kondusif. Saya imbau bagi calon yang menangkan pesta demokrasi ini jangan terlalu larut dengan eforia kemenangannya. Hindari pesta pora, apalagi karena menang ada pesta minuman keras. Mari menjaga kedamaian dan ketenteraman bersama-sama," pintanya. (N-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : NUSANTARA
Berita Lainnya