Headline
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Kumpulan Berita DPR RI
INDRAYANA Centre for Goverment Constitution, and Society (Integrity,
Senin (23/5), melaporkan dugaan praktik korupsi perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Inhutani II Unit Pulau Laut, Kotabaru, Kalimantan Selatan ke Mabes Polri dan Kejaksaan Agung.
Laporan serupa juga pernah disampaikan oleh Sawit Watch kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), beberapa waktu lalu.
"Laporan diserahkan melalui loket pengaduan pada masing-masing
instansi penegak hukum, Mabes Polri dan Kejagung," ungkap Harimuddin, partner Integrity.
Ia menyebutkan pada 19 Juni 2017 silam, Direksi PT Inhutani II mengadakan kerja sama perkebunan sawit di sebagian area bersama PT Multi Sarana Agro Mandiri (PT MSAM), korporasi kebun sawit yang dimiliki konglomerat di Kalsel.
Kerja sama itu tidak hanya menyalahgunakan pengelolaan kawasan hutan karena belum mendapatkan persetujuan dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Kerja sama itu diduga juga bertujuan mengubah total kawasan hutan menjadi HGU perkebunan sawit.
"Kerja sama perkebunan sawit ini selain tanpa persetujuan Menteri, diduga kuat bermaksud mengalihkan kekayaan negara berupa hutan kepada korporasi dengan cara-cara yang tidak sah. Perjanjian kerja sama
yang menjadi bukti dalam Laporan ini, secara terang benderang mewajibkan PT MSAM mengalihkan areal izin pemanfaatan hutan PT Inhutani II menjadi tanah HGU PT MSAM, sebelum ada perubahan status kawasan," tambah Denny Indrayana, Senior Partner Integrity.
Persoalan itu memuncak pada 4 September 2018, ketika Menteri ATR/BPN
menerbitkan Keputusan Pemberian HGU kepada PT MSAM dengan Nomor:
81/HGU/KEM-ATR/BPN/2018.
Pemberian HGU ini berada persis di atas IUPHHK-HA PT Inhutani II sebagaimana niatan dalam Perjanjian Kerja Sama tahun 2017, tanpa sedikit pun mempertimbangkan ada tidaknya persetujuan Menteri
LHK terkait perubahan status kawasan.
"Penerbitan HGU kepada PT MSAM menyebabkan hilangnya hutan negara seluas 8.610 hektare yang dahulu dimanfaatkan oleh PT Inhutani II. Secara garis besar, PT Inhutani II kehilangan wilayah kelola di atas hutan yang begitu luas. Di saat bersamaan korporasi ini memperoleh aset baru berupa titel hak atas tanah," tandas Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada itu.
Selain mencuatnya potensi korupsi, laporan ini juga diharapkan
menjadi kanal yang dapat menyalurkan keluh-kesah masyarakat yang terkena dampak aktivitas bisnis PT MSAM.
"Kami berupaya bersinergi dengan Mabes Polri dan Kejagung dalam pemberantasan korupsi di bidang kehutanan, khususnya hutan yang dikelola PT Inhutani II. Laporan ini sekaligus menjadi ikhtiar bersama warga Kotabaru yang menghendaki adanya penegakan hukum terhadap PT MSAM," tandas Harimuddin. (N-2)
Bencana banjir di Sumatera perlu dilihat secara komprehensif dan tidak disederhanakan sebagai akibat satu faktor semata.
WAHANA Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menilai pencabutan 28 perizinan berusaha di Sumatra harus dipandang sebagai langkah awal, bukan akhir.
WAHANA Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatra Utara (Sumut) mengingatkan bahwa pencabutan izin perhutanan terhadap 28 perusahaan oleh pemerintah berisiko menjadi kebijakan simbolik.
Pemerintah mencabut izin 28 perusahaan kehutanan dan non-kehutanan di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat terkait pelanggaran hukum dan kerusakan lingkungan.
Industri kehutanan nasional dinilai tengah memasuki fase transisi yang menuntut pembaruan model bisnis dan penguatan kolaborasi berbasis ilmu pengetahuan.
Dampak banjir dan longsor yang melanda Desa Lama Baru, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, masih dirasakan warga hingga kini.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved