Senin 23 Mei 2022, 20:40 WIB

Kasus Kekerasan Perguruan Bela Diri Resahkan Warga Surakarta

Widjajadi | Nusantara
Kasus Kekerasan Perguruan Bela Diri Resahkan Warga Surakarta

MI/WIDJAJADI
Kapolresta Surakarta Kombes Kombes Ade Safri Simanjuntak merilis kasus kekerasan di wilayahnya

 


POLRESTA Surakarta, Jawa Tengah, bekerja keras mengatasi aksi kekerasan yang melibatkan perguruan bela diri, selama April-Mei. Persoalan itu merebak di tengah aksi kekerasan dari kelompok masyarakat non perguruan yang juga terus terjadi.

Sejak pertengahan April, ada sedikitnya 17 anggota perguruan bela diri ditahan karena aksi kekerasan, dan tiga lain kekerasan atas diri seorang satpam mal selama April hingga Mei.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 dan ayat 2 ke-1, dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara. "Mereka akan menghadapi dakwaan dengan Pasal 170 ayat 1, soal kekerasan secara bersama, dengan ancaman paling lama 5 tahun 6 bulan," tegas Kapolresta Surakarta, Kombes Ade Safri Simanjuntak, Senin (23/5).

Polresta Surakarta, tegas Ade, tidak akan menoleransi setiap tindak kekerasan atas nama apa pun. Pihaknya akan menangani secara hukum, setiap bentuk kekerasan maupun intoleransi di wilayah hukum Kota Solo.

Pada tiga kasus kekerasan yang menimpa para korban tidak ada korban tewas. Namun semua korban mengalami luka luka parah akibat kasus kekerasan yang dilakukan secara kelompok atau bersama.

Salah satu kasusnya ialah penganiayaan terhadap FS yang dilakukan secara beramai-ramai oleh rekan-rekan seperguruannya. Pemicunya, FS melakukan unggahan di medsos dengan mengenakan seragam atribut perguruan.

Unggahan di medsos itu mendapatkan reaksi dari belasan anggota, dengan alasan FS dianggap belum waktunya berkostum atribut perguruan, karena belum dianggap sebagai warga perguruan.

Anggota senior mengharuskan FS harus diadu. Ternyata korban dikeroyok 15 anggota sesama perguruan pada 22 April. Dua pelaku masih di bawah umur.

Aksi penganiayaan lain menimpa sepasang kekasih, EYP dan SA, warga Sukoharjo. Keduanya dianiaya secara bersama, karena EYP mengenakan helm sebuah perguruan ketika berpapasan dengan sekitar 50 anggota perguruan berbeda di kawasan Jalan Ir Juanda, akhir April.

Baik EYP maupun SA mengalami nasib apes, dijadikan sansak hidup kelompok perguruan bela diri. Dalam kasus ini tiga tersangka ditangkap dan ditahan untuk menunggu proses hukum.

Sementara kekerasan ketiga terjadi 13 Mei, di halaman parkir sebuah mal di kawasan Banjarsari. Korban berinisial MY saat itu menegur BAS yang bertengkar dengan teman wanitanya usai pesta di sebuah karaoke.


Teguran itu, cukup menyinggung perasan BAS dan dua teman serta campur tangan kelompok lain. MY babak belur dikeroyok.

"Semua kasus kekerasan itu tidak akan ditoleransi, dan semua diproses. Termasuk kelompok lain yang ikut dalam kekerasan atas MY, kini masih kita buru," pungkas Ade Safri. (N-2)

Baca Juga

Antara

9 Negara Pamerkan Lukisan di Borobudur

👤Tosiani 🕔Minggu 24 September 2023, 23:02 WIB
Ajang Borobudur International Art Festival (BIAF) 2023 merupakan bagian dari pertukaran budaya...
Antara

Pengelolaan Sampah di Provinsi DI Yogyakarta Akan Terdesentralisasi

👤Ardi Teristi Hardi 🕔Minggu 24 September 2023, 22:52 WIB
TPA Piyungan yang saat ini digunakan oleh Kabupaten Bantul, Sleman, dan Kota Yogyakarta akan...
Istimewa

Lestarikan Seni Budaya, Bupati OKU Timur Buka Festival Sebiduk Sehaluan 2023

👤Andhika Prasetyo 🕔Minggu 24 September 2023, 22:41 WIB
Dalam rangka melestarikan Seni dan Budaya di OKU Timur, Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur mengadakan Festival Sebiduk...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

MI TV

  • Presiden PKS Buka-Bukaan Soal Pasangan Amin

    Berikut petikan wawancara khusus wartawan Media Indonesia Ahmad Punto, Henri Salomo, Akhmad Mustain, dan Rifaldi Putra Irianto di kantor DPP PKS, Jakarta, Kamis (21/9/2023).

Selengkapnya

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya