Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
POLRESTA Surakarta, Jawa Tengah, bekerja keras mengatasi aksi kekerasan yang melibatkan perguruan bela diri, selama April-Mei. Persoalan itu merebak di tengah aksi kekerasan dari kelompok masyarakat non perguruan yang juga terus terjadi.
Sejak pertengahan April, ada sedikitnya 17 anggota perguruan bela diri ditahan karena aksi kekerasan, dan tiga lain kekerasan atas diri seorang satpam mal selama April hingga Mei.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 dan ayat 2 ke-1, dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara. "Mereka akan menghadapi dakwaan dengan Pasal 170 ayat 1, soal kekerasan secara bersama, dengan ancaman paling lama 5 tahun 6 bulan," tegas Kapolresta Surakarta, Kombes Ade Safri Simanjuntak, Senin (23/5).
Polresta Surakarta, tegas Ade, tidak akan menoleransi setiap tindak kekerasan atas nama apa pun. Pihaknya akan menangani secara hukum, setiap bentuk kekerasan maupun intoleransi di wilayah hukum Kota Solo.
Pada tiga kasus kekerasan yang menimpa para korban tidak ada korban tewas. Namun semua korban mengalami luka luka parah akibat kasus kekerasan yang dilakukan secara kelompok atau bersama.
Salah satu kasusnya ialah penganiayaan terhadap FS yang dilakukan secara beramai-ramai oleh rekan-rekan seperguruannya. Pemicunya, FS melakukan unggahan di medsos dengan mengenakan seragam atribut perguruan.
Unggahan di medsos itu mendapatkan reaksi dari belasan anggota, dengan alasan FS dianggap belum waktunya berkostum atribut perguruan, karena belum dianggap sebagai warga perguruan.
Anggota senior mengharuskan FS harus diadu. Ternyata korban dikeroyok 15 anggota sesama perguruan pada 22 April. Dua pelaku masih di bawah umur.
Aksi penganiayaan lain menimpa sepasang kekasih, EYP dan SA, warga Sukoharjo. Keduanya dianiaya secara bersama, karena EYP mengenakan helm sebuah perguruan ketika berpapasan dengan sekitar 50 anggota perguruan berbeda di kawasan Jalan Ir Juanda, akhir April.
Baik EYP maupun SA mengalami nasib apes, dijadikan sansak hidup kelompok perguruan bela diri. Dalam kasus ini tiga tersangka ditangkap dan ditahan untuk menunggu proses hukum.
Sementara kekerasan ketiga terjadi 13 Mei, di halaman parkir sebuah mal di kawasan Banjarsari. Korban berinisial MY saat itu menegur BAS yang bertengkar dengan teman wanitanya usai pesta di sebuah karaoke.
Teguran itu, cukup menyinggung perasan BAS dan dua teman serta campur tangan kelompok lain. MY babak belur dikeroyok.
"Semua kasus kekerasan itu tidak akan ditoleransi, dan semua diproses. Termasuk kelompok lain yang ikut dalam kekerasan atas MY, kini masih kita buru," pungkas Ade Safri. (N-2)
Dinas terus berkoordinasi dengan lintas instansi untuk memastikan ketersediaan layanan pengaduan yang mudah diakses oleh seluruh warga hingga tingkat kelurahan.
Tidak ada zona tertentu yang bisa dikategorikan rawan secara absolut karena potensi kekerasan dapat terjadi di mana saja.
Ia menjelaskan, koordinasi melibatkan berbagai unsur aparat penegak hukum.
Kemendikdasmen meluncurkan Gerakan Rukun dengan Teman yang merupakan bagian dari tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto
Direktur Senior Amnesty International untuk Riset, Advokasi, Kebijakan, dan Kampanye, Erika Guevara-Rosas mengecam keras pola penindakan yang dinilai sistemik tersebut.
kultur kekerasan yang masih melekat dalam tubuh Kepolisian menunjukkan bahwa reformasi kepolisian pasca-pemisahan dari ABRI belum berjalan tuntas.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved