PT Jasa Raharja telah memberikan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Tamelang Purwasari, Karawang, Jawa Barat, pada Minggu (15/5).
Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono dalam keterangan persnya di Jakarta, Senin (16/5) mengatakan, pihaknya turut berduka cita yang mendalam atas kejadian memilukan tersebut. Petugas Jasa Raharja, kata dia, bersama Unit Lakalantas Polres Karawang langsung turun ke TKP dan melakukan pendataan korban meninggal dunia di RS Karya Husada dan RS Fikri Husada Karawang.
“Kesimpulan atas peristiwa yang terjadi, korban kecelakaan tersebut terjamin Program Perlindungan Jasa Raharja.”
Kecelakaan tragis tersebut mengakibatkan tujuh orang meninggal dunia di lokasi kejadian. Tujuh Korban meninggal dunia dievakuasi ke RS Karya Husada Karawang, sementara seorang korban meninggal dunia lainnya dibawa ke RS Fikri Husada. Adapun delapan korban yang mengalami Luka Berat dan Luka Ringan dibawa ke RS Fikri Husada Karawang.
“Tujuh korban meninggal dunia terdiri dari 4 korban merupakan warga Karawang, 1 korban warga Purwakarta, 1 korban warga Magelang dan seorang korban lainnya adalah warga Yogyakarta, seluruh korban meninggal dunia telah mendapat santunan dari Jasa Raharja kurang dari 18 jam,” ujar Rivan.
Sementara bagi korban luka-luka sesaat setelah terjadi kecelakaan telah diterbitkan surat jaminan dimana seluruh biaya korban luka-luka dijamin Jasa Raharja maksimal sebesar Rp 20 Juta. “Langkah proaktif dilakukan petugas Jasa Raharja semata-mata untuk kecepatan dan kemudahan pelayanan kepada masyarakat yang tertimpa musibah,” kata Rivan.
Korban meninggal dunia berhak atas santunan yang diserahkan kepada ahli waris yang sah sebesar Rp50 juta. Sementara untuk korban luka-luka dijamin biaya perawatan oleh Jasa Raharja, sampai dengan maksimal sebesar Rp20 juta. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 16 Tahun 2017. (RO/M-4)