Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Jasa Raharja Beri Santunan Korban Kecelakaan Lalu Lintas di Karawang

Mediaindonesia.com
16/5/2022 12:05
Jasa Raharja Beri Santunan Korban Kecelakaan Lalu Lintas di Karawang
Dirut asa Raharja Rivan A. Purwantono saat mengunjungi keluarga korban kecelakaan lalu lintas di Karawang(dok Jasa Raharja)

PT Jasa Raharja telah memberikan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Tamelang Purwasari, Karawang, Jawa Barat, pada Minggu (15/5).

Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono dalam keterangan persnya di  Jakarta, Senin (16/5) mengatakan, pihaknya turut berduka  cita yang mendalam atas kejadian memilukan tersebut. Petugas Jasa Raharja, kata dia,  bersama Unit Lakalantas Polres Karawang langsung turun ke TKP dan melakukan pendataan korban meninggal dunia di RS Karya Husada dan RS Fikri Husada Karawang.

“Kesimpulan atas peristiwa yang terjadi, korban kecelakaan tersebut  terjamin Program Perlindungan Jasa Raharja.”

Kecelakaan tragis tersebut mengakibatkan tujuh orang meninggal dunia di lokasi  kejadian. Tujuh Korban meninggal dunia dievakuasi ke RS Karya Husada Karawang, sementara seorang korban meninggal dunia lainnya dibawa ke RS Fikri Husada.  Adapun delapan korban yang mengalami Luka Berat dan Luka Ringan dibawa ke RS Fikri Husada Karawang.

 “Tujuh korban meninggal dunia terdiri dari 4 korban merupakan warga Karawang, 1 korban warga Purwakarta, 1 korban warga Magelang dan seorang korban lainnya adalah warga Yogyakarta, seluruh korban meninggal dunia telah mendapat santunan dari Jasa Raharja kurang dari 18 jam,” ujar Rivan.

Sementara bagi korban luka-luka sesaat setelah terjadi  kecelakaan telah diterbitkan surat jaminan dimana seluruh biaya korban luka-luka  dijamin Jasa Raharja maksimal sebesar Rp 20 Juta. “Langkah proaktif dilakukan petugas Jasa Raharja semata-mata untuk kecepatan dan kemudahan pelayanan kepada masyarakat yang tertimpa musibah,” kata Rivan.

Korban meninggal dunia berhak atas santunan yang diserahkan kepada ahli waris yang sah sebesar Rp50 juta. Sementara untuk korban luka-luka dijamin biaya  perawatan oleh Jasa Raharja, sampai dengan maksimal sebesar Rp20 juta. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 16 Tahun 2017. (RO/M-4)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Adiyanto
Berita Lainnya