6 Media Digugat Rp100 Triliun Perkara Pemberitaan Keturunan Raja

Lina Herlina
12/5/2022 14:23
6 Media Digugat Rp100 Triliun Perkara Pemberitaan Keturunan Raja
M. Akbar Amir memegang pusaka(ANTARA/str-Yusran Uccang)

GUGATAN perdata terhadap enam media di Kota Makassar, Sulawesi Selatan terkait pemberitaan bergulir di Pengadilan Negeri Makassar sejak Desember 2021. Dan Kamis (12/5), setelah dilakukan mediasi dan tidak ada titik temu, sidang pun dilanjutkan dengan agenda pembacaan jawaban para tergugat.

Adapun enam media tergugat tersebut yaitu Antara News Makassar, Terkini News, Celebes News, Makassar Today, Kabar Makassar dan Radio Republik Indonesia (RRI). Mereka semua digugat terkait berita yang sudah dimuat enam tahun silam tepatnya 18 Maret 2016.

Pada pemberitaan keenam media tersebut setelah menghadiri konferensi pers yang digelar Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (Pekat) dengan H Andi Rauf Maro Daeng Marewa dan Hatta Hasa Karaeng Gajang yang disebut keturunan langsung Raja Gowa.

Dari keterangan keduanya, media menuliskan jika M Akbar Amir yang saat ini menggugat keenam media itu, disebutkan bukan keturunan Raja Tallo. Dan itu menjadi dasar gugatan ke media.

Akbar menyebut enam media tersebut telah melakukan perbuatan melawan hukum karena dianggap merugikan atau mencemarkan nama baik penggugat. Dan meminta PN Makassar untuk menghukum enam media tersebut dengan membayar ganti rugi sekitar Rp100 triliun lebih.

Alasannya, karena pemberitaan tersebut, penggugat mengaku kehilangan sejumlah investasi dengan nilai triliunan rupiah. "Salah satunya pembangunan Pulau Lakkang berdasarkan Heads Of Agreement 'Royal Talloo Rivertfront City Resort' dengan tema The Regency Of Sulawesi tanggal 24 Juni 2014 dengan nilai Rp100 triliun dengan taksiran kerugian dari keuntungan yang tidak diterima sebesar 50% dari nilai investasi menjadi Rp50 triliun," sebut Akbar.

Baca juga: Cianjur Tingkatkan Antisipasi Penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku Ternak

Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum Pihak tergugat Samsul Asri mengatakan, selama ini sejumlah media yang digugat tidak pernah menerima hak jawab, hak koreksi atau surat keberatan dan somasi dari penggugat.

"Jadi kami perlu klarifikasi bahwa penggugat hingga saat ini belum pernah menggunakan hak koreksi, hak jawab dan atau somasi kepada media yang digugat," kata Samsul Asri kepada media sesaat sebelum sidang dimulai.

Pihak tergugat juga telah melakukan koordinasi kepada Dewan Pers untuk menanggapi kasus ini secara tertulis agar menjadi pertimbangan hakim di PN Makassar. "Kasus ini sebenarnya adalah berita yang perkarakan penggugat merupakan karya jurnalistik yang mestinya diselesaikan di Dewan Pers," tegas Samsul.

Terpisah, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar mengkritik gugatan perdata terhadap enam media massa di Makassar tersebut, karena kasus itu sejak awal sudah salah saat masuk ke pengadilan, karena seharusnya diselesaikan di Dewan Pers.

Meski demikian Ketua AJI Makassar Nurdin Amir mengaku tetap menghormati hak penggugat secara perdata. Namun, menurutnya, seharusnya sengketa produk jurnalistik diselesaikan melalui mekanisme Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, bukan dibawa ke ranah hukum.

"Dalam UU Pers ditegaskan bahwa publik yang tak puas atas berita media, silakan menggunakan hak jawab. Kalau itu dianggap belum memadai, bisa mengadukan ke Dewan Pers," aku Nurdin. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya