Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Berita tidak Boleh Berdasarkan Isu

Voucke Lontaan
25/4/2022 21:20
Berita tidak Boleh Berdasarkan Isu
Ketua Umum PWI Atal Sembiring Depari (kiri) dan Wakil Ketua Dewan Pers Hendry Ch. Bangun (kanan).(ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha)

 

WAKIL Ketua Dewan Pers Hendry Ch Bangun menegaskan, wartawan menulis berita harus berdasarkan fakta, dan dikonfirmasi apabila merugikan pihak lain. Berita juga tidak boleh berdasarkan isu.

"Konfirmasi harus dilakukan pada berita yang sama. Kalau tidak berarti dia (wartawan) melanggar pedoman pemberitaan Media Siber," kata Hendry Ch Bangun, Senin (25/4) malam.

Hendry dimintai komentarnya bertalian dengan pemberitaan dua media siber di Sulawesi Utara, yakni Fakta88.com dan SwaraKawanua.id.

Dalam Fakta88.com edisi 23 April 2022, dengan judul berita Beredar Isu Anggota Senat Terima Suap, Terungkap Pertemuan dengan WL. Sementara  SwaraKawanua.id, memuat : Pilrek, Isu Dugaan Suap Mencuat, Foto politikus Wenny Lumentut dan Puluhan Senat Beredar.

"Dua Media Siber tersebut belum terverifikasi di Dewan Pers," tegas Hendry.

Dijelaskan, berita tidak boleh berdasarkan isu atau gosip, tapi harus berdasarkan fakta. Berita yang dimuat dua media siber tersebut bersifat sepihak.

"Kalau mau investigasi silakan. Tapi, harus banyak narasumber dan sertakan bukti terjadi penyuapan," ujarnya.

Setelah membaca isi berita di dua media siber tersebut, Hendry mengatakan, berita ini hanya berdasarkan asumsi yang tidak bisa jadi bukti apapun. Setiap orang boleh saja bertemu, itu normal saja.

"Dewan Pers bersikap terbuka bila ada yang mengadu merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan, " tambahnya. (N-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : NUSANTARA
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik