Headline

Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.

Fokus

Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.

Pejabat Pemkab Buol Jadi Tersangka Kasus Kecurangan Seleksi CASN 2021

Mitha Meinansi
25/4/2022 19:55
Pejabat Pemkab Buol Jadi Tersangka Kasus Kecurangan Seleksi CASN 2021
Ilustrasi(DOK MI)

KEPOLISIAN Daerah Sulawesi Tengah (Sulteng) menetapkan Kepala Badan Kepegawaian dan Potensi Sumber Daya Manusia Pemkab Buol, MUH, sebagai tersangka dalam kasus kecurangan seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) 2021.

Selain MUH, Polda Sulteng juga menetapkan 6 tersangka lainnya yaitu NK, RK, IFP, ZR alias Rul, ZR alias Zul alias Junior, dan LM. "Tersangka MUH melibatkan beberapa oknum atau orang  swasta yang mempunyai peran masing-masing," ujar Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Didik Supranoto di Mapolda Sulteng, Senin (25/4).

Dikatakan, MUH berperan membantu tersangka lain dengan memberi akses masuk ke  dalam ruang ujian CAT CASN 2021, untuk melakukan penginstalan aplikasi remot akses pada komputer yang akan digunakan peserta ujian, serta ikut menemani pelaku saat melakukan penginstalan. "Mereka merupakan jaringan yang berkomplotan dengan beberapa pelaku di luar Sulteng," jelasnya.

Menurut Kabid Humas Polda Sulteng yang didampingi Dirreskrimsus Polda Sulteng, Kombes Pol Ilham Saparona, keberhasilan Polda Sulteng dalam mengungkap tindak pidana di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), ujian seleksi penerimaan CASN, Pemerintah Kabupaten Buol tahun 2021, setelah melakukan penyelidikan berdasarkan laporan yang masuk, dengan nomor : LP/338/XII/2021/SULTENG/RES- BUOL Tanggal 15 Desember   2021, yang dilaporkan Nurlela, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Buol, Sulteng.

"Perkara ilegal akses ditangani Polda Sulteng sejak Desember 2021, setelah Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Sulteng menerima laporan dari salah satu pejabat di Pemerintah Kabupaten Buol," ungkap Didik.

Para tersangka dijerat Pasal 27 sampai 33 UU ITE serta Pasal 46 Ayat 1 Jo Pasal 30 Ayat (1) dan/atau Pasal 48 Ayat (1) Jo Pasal 32 Ayat (1), dan/atau Pasal 50 Jo Pasal 34 Ayat (1) Huruf A UU RI Nomor 19 Tahun 2016 dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda paling banyak Rp800 juta. (OL-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya